Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Skor Kacamata di Tegal, Persiraja Banda Aceh Gagal Menang Usai Gol Dianulir
  • Pria Bekasi Dianiaya Saat Warung Dirampok
  • Ketika Banjir Sumatera Bawa Cuan Investor UNTR
  • Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra
  • Herdman Ungkap Dua Pemain Baru Usai Pantau Super League
  • Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?
  • 9 wakil Indonesia mulai perjuangan di hari pertama Thailand Masters 2026
  • Di Pengadilan Ambon, Petrus Fatlolon Siap Ungkap Dugaan Pemerasan di Balik Penegak Hukum
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Kejagung Siap Bantu Polri Sidik Tipikor dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Politik

Kejagung Siap Bantu Polri Sidik Tipikor dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Kejagung Siap Bantu Polri Sidik Tipikor dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengaku siap membantu Bareskrim Polri menyidik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam berkas perkara empat tersangka kasus pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Namun, perbantuan dilakukan bila penyidik Polri kesulitan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan berkas perkara empat tersangka dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU) ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk dilengkapi pasal tipikor. Namun, hingga saat ini petunjuk JPU itu belum dipenuhi penyidik Polri.

“Nah, kalau misalnya nanti mengalami kesulitan di situ baru akan ada proses. Tapi saya kira itu kan belum dilakukan,” kata Harli kepada wartawan dikutip Selasa (22/4).

Baca juga : Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang Dikembalikan Lagi ke Polri

Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU. Menurutnya, soal kesulitan dalam penyidikan tipikor perkara nanti.

“Dan saya kira ya soal sulit tidak sulit nanti kan prosesnya kita lihat. Tapi kalau misalnya dikembalikan lagi dengan bawa alasan misalnya sulit, saya kira kurang beralasan juga. Karena ini kan baru disidik dengan tindak pidana umum, belum disidik dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum,” ungkapnya.

Harli menyebut persoalan melengkapi berkas perkara dengan pasal tipikor tidak perlu diperdebatkan. Penyidik Polri hanya perlu melengkapi berkas perkara.

Baca juga : Pastikan Penegakan Hukum, Revisi KUHAP Mesti Perkuat Pengawasan

Bukan malah mengirimkan kembali berkas perkara pemalsuan dokumen seperti berkas perkara awal. Sebab, kata Harli, beban pembuktian di persidangan ada pada JPU.

“Nah jika misalnya seperti berbagai pendapat supaya ‘serahkan saja ke Kejaksaan supaya melakukan penyidikan’ misalnya terhadap itu. Nah harus kita lihat apakah penyidik sudah maksimal atau belum. Jadi ada tahapannya yang harus dipenuhi. Jadi tidak serta-merta misalnya,” pungkas Harli.

Sebelumnya, Dittipdium Bareskrim Polri melimpahkan kembali berkas perkara empat tersangka kasus pagar laut Tangerang ke Kejagung tanpa melengkapi petunjuk JPU. Polri berkeyakinan tak ada tipikor dalam kasus ini, melainkan hanya tindak pidana umum pemalsuan dokumen.

Baca juga : Kejagung Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kades Kohod Cs

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya meminta keterangan beberapa ahli dalam mempelajari kasus ini. Salah satunya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterangan ahli menerangkan tidak ada kerugian negara dalam kasus pagar laut Tangerang.

“Dari teman-teman BPK, kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 10 April 2025.

Adapun keempat tersangka dalam kasus ini ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Mereka dikenakan Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan. (Yon/P-3)

bantu dalam Kasus Kejagung Laut Pagar Polri Siap Sidik Tangerang Tipikor
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Skor Kacamata di Tegal, Persiraja Banda Aceh Gagal Menang Usai Gol Dianulir

28 Januari 2026

Pria Bekasi Dianiaya Saat Warung Dirampok

28 Januari 2026

Ketika Banjir Sumatera Bawa Cuan Investor UNTR

28 Januari 2026

Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?