Tingkat Kehadiran ASN di Kota Bandung Setelah Libur Tahun Baru
Setelah menghabiskan libur Tahun Baru 2026, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung kembali masuk kerja dengan tingkat kehadiran yang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari kehadiran mereka di Balai Kota Bandung maupun di berbagai dinas pemerintahan setempat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Evi Hendarin, menyampaikan bahwa rata-rata tingkat kehadiran ASN di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencapai 93-95 persen. Ia menjelaskan bahwa kehadiran tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa adanya kebijakan khusus selain kebijakan yang sudah diberlakukan sebelumnya.
“Para ASN wajib masuk seperti biasa. Tidak ada kebijakan lain karena kemarin sudah ada kebijakan WFA pada tanggal 28 dan 29 Desember,” ujarnya saat dihubungi pada Jumat (2/1/2025).
Surat Menteri PAN-RB Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur Nataru menjadi dasar bagi penegakan disiplin pegawai. Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah kebijakan kelonggaran untuk melakukan Work From Anywhere (WFA) selama periode 29 hingga 31 Desember 2025.
Evi menegaskan bahwa bagi ASN yang tidak hadir setelah libur Tahun Baru akan dikenakan sanksi sesuai peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. Ia menyebutkan bahwa OPD masing-masing akan memberikan teguran kepada ASN yang melanggar aturan tersebut.
“Jika ada ASN yang ketahuan bolos, maka akan diproses sesuai PP 94,” katanya.
Namun, Evi juga memastikan bahwa ASN yang tidak hadir setelah libur Tahun Baru memiliki alasan yang jelas dan sah. Dengan demikian, mereka tidak akan dikenakan sanksi.
“Jika ASN tidak hadir karena cuti, sakit, atau Dinas Luar (DL), maka mereka bukan bolos. Alasan-alasan tersebut sudah terkonfirmasi dan dapat dibuktikan,” ujarnya.
Penegakan Disiplin ASN Pasca Libur Nataru
Pemkot Bandung tetap memperhatikan aspek disiplin dalam bekerja para ASN, terlepas dari masa libur yang telah dilalui. Meski ada kebijakan kelonggaran WFA selama libur Nataru, pemenuhan kewajiban kerja tetap menjadi prioritas utama.
Beberapa hal yang menjadi fokus dalam penegakan disiplin antara lain:
Keberadaan ASN di tempat kerja
ASN diwajibkan hadir di lokasi kerja sesuai jadwal yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik serta menjaga produktivitas organisasi.Proses sanksi bagi pelanggar aturan
Bagi ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Proses ini dilakukan oleh masing-masing OPD sebagai bentuk penegakan disiplin.Alasan kehadiran ASN
ASN yang tidak hadir setelah libur harus memiliki alasan yang jelas dan terbukti. Contohnya, cuti, sakit, atau Dinas Luar (DL). Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penindakan yang tidak adil.
Kesimpulan
Kehadiran ASN pasca libur Tahun Baru 2026 di Kota Bandung tergolong tinggi. Dengan adanya kebijakan WFA selama masa libur, ASN tetap bisa menjalankan tugasnya secara fleksibel. Namun, setelah masa libur berakhir, kehadiran ASN kembali diatur sesuai aturan yang berlaku. Penegakan disiplin tetap dilakukan untuk memastikan bahwa semua ASN menjalankan tugasnya dengan tanggung jawab.



