Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan
  • Klasemen Liga Italia: Napoli Kalah 2-3, Tiket Liga Champions Masih Tidak Aman
  • Pendaftaran SPMB Sumsel 2026/2027: Jadwal, Persyaratan, dan Prosedur Lengkap untuk SMA/SMK
  • Timnas Indonesia Terjebak Grup Berat Piala Asia 2027, Hadapi Jepang, Thailand, dan Qatar
  • Purbaya Keki Dikritik Ekonom Meski Ekonomi Naik 5,61 Persen
  • Injil Katolik Hari Ini: 11 Mei 2026 dan Mazmur Tanggapan
  • Mahfud MD Bongkar Kekacauan Penegakan Hukum
  • Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kecelakaan di Exit Tol Krapyak, Bus Tak Layak Jalan
Hukum

Kecelakaan di Exit Tol Krapyak, Bus Tak Layak Jalan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



JAKARTA, Indonesiadiscover.com

Kecelakaan maut terjadi di simpang susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kecelakaan tunggal tersebut melibatkan bus PO Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV dan menewaskan 16 orang.

Menurut informasi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa kendaraan tersebut tidak laik jalan. Pemeriksaan dilakukan melalui aplikasi MitraDarat.

“Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Data bukti lulus uji atau BLU-e mencatat bahwa bus terakhir menjalani uji berkala pada 3 Juli 2025. Hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menyatakan kendaraan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.

Untuk mendalami penyebab kecelakaan, Ditjen Perhubungan Darat telah menerjunkan petugas ke lokasi kejadian. Koordinasi dilakukan bersama kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Aan meminta seluruh perusahaan otobus mematuhi ketentuan keselamatan. Armada wajib memenuhi persyaratan teknis dan administrasi sesuai izin operasional.

“Selain itu cek kondisi kendaraan sebelum beroperasi. Memastikan setiap pengemudi wajib dicek kesehatannya, memastikan tersedianya pengemudi cadangan, dan wajib memastikan pengemudi telah menguasai potensi risiko dan rute perjalanan,” tegas dia.

Bus PO Cahaya Trans diketahui membawa 34 penumpang dari Jatiasih, Jakarta menuju Yogyakarta. Kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi sebelum hilang kendali, menabrak pembatas jalan, lalu terguling.

Kepala Kantor SAR Semarang Budiono mengatakan tim gabungan dari SAR, Polri, Jasa Marga, PMI, serta instansi terkait berhasil mengevakuasi seluruh korban. Korban luka dilarikan ke sejumlah rumah sakit, antara lain RS Panti Wilasa, RS Columbia Asia, RSUD dr Adhyatma, dan RS Tugu Semarang.

“Proses evakuasi selesai pukul 04.00 WIB. Kami imbau pengguna jalan lebih berhati-hati, istirahat bila lelah, dan jaga jarak aman dari kendaraan lain,” ujar Budiono.

Penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan. Dugaan awal mengarah pada hilangnya kendali bus akibat kecepatan tinggi saat melaju dari arah Jakarta menuju Yogyakarta.

Faktor-Faktor yang Memicu Kecelakaan

Beberapa faktor yang diduga menjadi penyebab kecelakaan ini adalah:

Kecepatan tinggi: Bus diduga melaju melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan, sehingga sulit dikendalikan.

Kondisi kendaraan tidak layak: Data menunjukkan bahwa kendaraan tidak laik jalan dan dilarang beroperasi.

Tidak ada pengemudi cadangan: Hal ini meningkatkan risiko jika pengemudi utama mengalami kelelahan atau gangguan kesehatan.

Tidak adanya pemantauan rutin: Pemeriksaan berkala tidak dilakukan secara teratur, sehingga kondisi kendaraan tidak terpantau.

Langkah-Langkah yang Dilakukan Pihak Berwenang

Pihak berwenang telah melakukan beberapa langkah untuk menangani kecelakaan ini:

Evakuasi korban: Tim SAR dan instansi terkait bekerja sama untuk mengevakuasi semua korban.

Investigasi penyebab kecelakaan: Penyelidikan dilakukan bersama berbagai lembaga seperti kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi.

Peningkatan kesadaran pengemudi*: Pihak berwenang menegaskan pentingnya memeriksa kondisi kendaraan dan kesehatan pengemudi sebelum melakukan perjalanan.

Rekomendasi untuk Pengguna Jalan

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat berkendara, terutama di jalur tol yang memiliki kecepatan tinggi. Beberapa rekomendasi yang diberikan adalah:

Beristirahat jika lelah: Pengemudi harus memperhatikan kondisi tubuh agar tidak mengalami kelelahan.

Mematuhi aturan lalu lintas: Kecepatan dan jarak aman antar kendaraan harus dipatuhi.

Mengecek kondisi kendaraan*: Sebelum melakukan perjalanan, kendaraan harus dalam kondisi baik dan layak jalan.

Tindakan Lanjutan

Pihak Kemenhub akan terus memantau situasi dan memberikan rekomendasi terkait keselamatan transportasi. Selain itu, perusahaan angkutan juga diminta untuk memperketat pengawasan terhadap armada mereka.

Kecelakaan ini menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dalam operasional transportasi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026

Mereka yang Berjuang Melawan Kekerasan Neo-Nazi di Ibu Kota

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Klasemen Liga Italia: Napoli Kalah 2-3, Tiket Liga Champions Masih Tidak Aman

15 Mei 2026

Pendaftaran SPMB Sumsel 2026/2027: Jadwal, Persyaratan, dan Prosedur Lengkap untuk SMA/SMK

15 Mei 2026

Timnas Indonesia Terjebak Grup Berat Piala Asia 2027, Hadapi Jepang, Thailand, dan Qatar

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?