Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 6 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Kebijakan Upah Minimum 2026: Ini Penjelasan KSPN tentang Indeks Alfa
Ekonomi

Kebijakan Upah Minimum 2026: Ini Penjelasan KSPN tentang Indeks Alfa

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesia memiliki berbagai peraturan yang mengatur upah minimum di setiap provinsi. Salah satu peraturan terbaru adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimum Provinsi 2026, yang menetapkan indeks alfa antara 0,5 hingga 0,9. Keputusan ini mendapat beragam respons dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah tidak lagi memberlakukan kenaikan upah yang seragam secara nasional. Hal ini dinilai lebih fleksibel dan mempertimbangkan kondisi daerah masing-masing.

Selain itu, penetapan indeks alfa pada rentang 0,5–0,9 dinilai lebih mengakomodasi aspirasi pekerja. Dalam pembahasan sebelumnya, para pengusaha mengusulkan indeks alfa antara 0,1–0,5, sementara pekerja menginginkan kisaran 0,9–1,0. Dengan keputusan Presiden Prabowo, indeks alfa yang ditetapkan lebih dekat dengan harapan pekerja.

Ristadi juga menyebutkan adanya catatan positif lainnya, yaitu dikembalikannya fungsi dewan pengupahan daerah. Tanpa aturan kenaikan upah nasional yang seragam, dewan pengupahan dapat menjalankan perannya sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Namun, KSPN juga menyampaikan beberapa kritik terhadap implementasi PP Upah Minimum 2026. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi melebarnya disparitas upah antar daerah. Ristadi mengatakan bahwa belum ada jaminan bahwa daerah dengan upah minimum rendah akan mendapatkan kenaikan yang signifikan dibanding daerah dengan upah tinggi.

Selain itu, KSPN menilai pemerintah masih menggunakan pendekatan kedaerahan dalam penetapan upah minimum. Mereka berharap kebijakan tersebut beralih ke pendekatan berbasis sektor dan skala usaha secara nasional. Hal ini diharapkan lebih adil bagi pekerja dan sehat bagi persaingan dunia usaha.

Untuk mencegah disparitas semakin lebar, KSPN mengusulkan pengelompokan atau klaster penggunaan indeks alfa berdasarkan besaran Upah Minimum (UM) saat ini. Usulan tersebut mencakup:

  • UM di bawah Rp 2,5 juta menggunakan indeks alfa 0,9
  • UM Rp 2,5 juta–Rp 3 juta menggunakan indeks alfa 0,8
  • UM Rp 3 juta–Rp 3,5 juta menggunakan indeks alfa 0,7
  • UM Rp 3,5 juta–Rp 4 juta menggunakan indeks alfa 0,6
  • UM di atas Rp 4 juta menggunakan indeks alfa 0,5

Menurut Ristadi, skema klaster ini diharapkan dapat menjaga keadilan kenaikan upah sekaligus menekan kesenjangan antar daerah. Dengan demikian, kebijakan upah minimum yang lebih adil dan transparan bisa tercapai.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer 22 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

25 Juni 2026

Apakah Pembuatan NIB Memakan Biaya? Ini Fakta dan Penjelasannya

25 Juni 2026

Dividen besar MKPI Senin (22/6): Cek profil dan kinerja perusahaan properti

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?