Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 2 Maret 2026
Trending
  • Jalan Baru Aceh: Membangun Ekonomi dari Kacamata Wilayah
  • Siapkan Gaya Ramadan dengan Nashwa Zahira: Temukan OOTD Menarik di Shopee Big Ramadan Sale
  • Brigade Joxzin Kunjungi Polres Bantul, Tanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Anggotanya di Sedayu
  • Tamparan Keras Sejarawan Prof Anhar Gonggong pada Dwi Sasetyaningtyas, Orang Pintar yang Bodoh
  • Prediksi Skor Le Havre vs PSG Ligue 1 1 Maret 2026: Head-to-Head dan Streaming Live
  • Retatrutide: Obat Kecil untuk Masalah Besar
  • Foto mesra Jefri Nichol dan Zahwa Massaid jadi sorotan, apakah hubungan?
  • Bukan menggantikan dokter, AI tingkatkan akurasi diagnosis kanker
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kebijakan Energi di Tengah Era Energi Baru dan Terbarukan
Hukum

Kebijakan Energi di Tengah Era Energi Baru dan Terbarukan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkembangan RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET) di Indonesia

Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) sejak 2018. RUU ini diproyeksikan sebagai instrumen penunjuk arah bagi transisi energi masa depan. Meskipun beberapa kali masuk dalam prolegnas, dengan pembahasan intensif antara 2022 hingga 2023, hingga kini RUU EBET belum terselesaikan. Salah satu isu penting yang masih menjadi perdebatan adalah model bisnis power wheeling.

Regulasi Pendukung Transisi Energi

Tujuan awal RUU EBET sebenarnya telah didahului oleh regulasi lainnya. Selama tahun 2024 hingga 2025, pemerintah menetapkan sejumlah regulasi baru yang menjadi pedoman bagi transisi energi, tanpa menghiraukan belum terselesaikannya RUU EBET. Beberapa regulasi tersebut meliputi:

  • Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN): Disahkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 126 K/2023 pada 25 April 2023.
  • UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025–2045: Ditetapkan pada 20 Agustus 2024.
  • Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN: Ditetapkan pada 26 Mei 2025.
  • Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN): Ditetapkan pada 15 September 2025.

Keempat regulasi ini secara transformatif merubah lanskap perencanaan energi nasional Indonesia, dengan semakin meningkatnya target bauran energi baru dan terbarukan. Target kontribusi EBT terhadap bauran energi primer nasional adalah 19–23 persen pada 2030 dan meningkat bertahap hingga 70–72 persen pada 2060. Target bauran EBT pada 2040 ditetapkan 36–40 persen, dan pada 2050 53–55 persen dalam PP KEN terbaru. Target ini menggantikan target sebelumnya yang lebih tinggi (23 persen pada 2025) yang ada pada kebijakan 2014 namun direvisi dalam PP KEN.

Peran Energi Fosil dalam Bauran Energi

Peran energi fosil dalam bauran energi primer nasional menurut yang diolah menunjukkan proyeksi penurunan signifikan:

  • Pangsa batubara dari sekitar 40,7–41,6 persen pada 2030 menurun menjadi 7,8–11,9 persen pada 2060.
  • Pangsa minyak bumi turun dari 22,4–26,3 persen (2030) menjadi 3,9–4,7 persen (2060).
  • Pangsa gas bumi relatif stabil di kisaran 12,9–15,4 persen hingga 2060.

Data kapasitas pembangkit menurut RUPTL PLN 2025–2034 juga menunjukkan penambahan besar kapasitas EBT: dari total 69,5 GW kapasitas baru, sekitar 76 persen (≈42,6 GW) berasal dari sumber energi terbarukan dan sistem penyimpanan energi antara 2025–2034, sedangkan sisanya mencakup pembangkit fosil seperti gas (10,3 GW) dan batubara (6,2 GW).

Ambisi EBT dalam NDC dan NZE

Arah transisi energi nasional Indonesia menunjukkan peningkatan target signifikan porsi EBT sampai 2060, sekaligus pengurangan bertahap peran batubara dan minyak bumi. Sejak mula, baik RUU EBET maupun regulasi lainnya disusun dengan semangat tinggi untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dalam implementasi bermakna atas Paris Agreement 2015 yang diratifikasi menjadi UU No. 16 Tahun 2016.

Kewajiban Indonesia dalam Paris Agreement adalah untuk merealisasikan Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia yang menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen (unconditional) dan 43,20 persen (conditional) pada 2030. Sektor energi merupakan kontributor emisi terbesar, sehingga transformasi bauran energi menjadi instrumen utama untuk memenuhi target NDC sekaligus menjaga kredibilitas komitmen internasional menuju NZE 2060.

Tantangan dalam Transisi Energi

Di sisi lain, upaya mengejar NDC juga dihadapkan pada kebutuhan domestik energi untuk mendukung sektor industri nasional. Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam RPJPN 2025–2045 berada pada kisaran rata-rata 5–6 persen per tahun, yang secara historis berkorelasi dengan peningkatan permintaan energi. Dengan asumsi electricity elasticity mendekati atau sedikit di bawah 1 (artinya pertumbuhan konsumsi listrik hampir sebanding dengan pertumbuhan PDB), kebutuhan listrik diproyeksikan meningkat signifikan hingga 2045–2060. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas EBT dan efisiensi energi dirancang untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tetap berlangsung tanpa meningkatkan intensitas karbon secara proporsional.

Peran Nuklir dalam Bauran Energi

Bagian menarik lainnya dalam politik hukum kebijakan energi adalah masuknya target pembangunan PLTN. Pemerintah tidak lagi menggadang-gadang, melainkan menetapkan target operasi PLTN pertama pada 2032 di Sumatera-Bangka dengan kapasitas 250 MW dan Kalimantan Barat pada 2033 dengan kapasitas yang sama. Merujuk pada referensi teknologi tersedia saat ini di dunia, PLTN dengan kapasitas tersebut termasuk small modular reactor atau reactor skala kecil, yang beroperasi dibawah daya 300 MW.

Teknologi SMR dipilih karena capital expenditure (CAPEX) per unit yang lebih rendah dibanding PLTN skala besar, sehingga lebih realistis untuk tahap awal pengembangan nuklir nasional. SMR juga dinilai cocok untuk integrasi ke jaringan regional (misalnya Sumatera atau Kalimantan) lebih stabil dibandingkan reaktor besar 1.000–1.600 MW yang membutuhkan sistem grid sangat kuat. Selain itu, SMR dirancang dengan pendekatan modular dan factory-built, sehingga waktu konstruksi relatif lebih singkat dan risiko keterlambatan proyek dapat ditekan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Brigade Joxzin Kunjungi Polres Bantul, Tanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Anggotanya di Sedayu

2 Maret 2026

Detik-detik Ko Erwin Tersangkut Narkoba, Setor Uang Rp2,8 M ke AKBP Didik Ditangkap, Gagal ke Malaysia

2 Maret 2026

Kaki Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Menyetor Rp2,8 M, Ditembak Saat Ditangkap, Kini Naik Kursi Roda

2 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jalan Baru Aceh: Membangun Ekonomi dari Kacamata Wilayah

2 Maret 2026

Siapkan Gaya Ramadan dengan Nashwa Zahira: Temukan OOTD Menarik di Shopee Big Ramadan Sale

2 Maret 2026

Brigade Joxzin Kunjungi Polres Bantul, Tanyakan Perkembangan Kasus Pembunuhan Anggotanya di Sedayu

2 Maret 2026

Tamparan Keras Sejarawan Prof Anhar Gonggong pada Dwi Sasetyaningtyas, Orang Pintar yang Bodoh

2 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?