Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Tuesday, 6 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Kaki Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Menyetor Rp2,8 M, Ditembak Saat Ditangkap, Kini Naik Kursi Roda
    Hukum

    Kaki Ko Erwin, Bandar Narkoba yang Menyetor Rp2,8 M, Ditembak Saat Ditangkap, Kini Naik Kursi Roda

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 March 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penangkapan Ko Erwin, Buronan Narkoba yang Diduga Menyetor Dana ke Pejabat Polisi

    Ko Erwin, buronan kelas kakap kasus narkoba, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah berbulan-bulan kabur dari pengejaran. Ia tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (27/2/2026) siang setelah ditangkap di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

    Proses Penangkapan dan Perlawanan

    Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Dalam proses penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat berada di atas kapal menuju Malaysia. Akibatnya, polisi terpaksa menembak kaki Ko Erwin untuk mencegah pelarian tersebut.

    Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengatakan bahwa tindakan tegas terukur dilakukan karena Ko Erwin berusaha melarikan diri. “Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Handik kepada wartawan.

    Keterlibatan dalam Kasus Narkoba

    Erwin Iskandar alias Ko Erwin diduga menjadi bandar besar narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia disebut-sebut sebagai sumber aliran dana ilegal bagi pejabat kepolisian. Dari hasil pemeriksaan terhadap AKP Maulangi, anggota polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota, ditemukan adanya aliran dana senilai Rp 2,8 miliar yang diterima oleh mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK adalah senilai Rp 2,8 miliar.

    Penangkapan Bersama Dua Orang Kaki Tangan

    Selain Ko Erwin, dua orang kaki tangan yang diduga membantu pelariannya juga ditangkap. Mereka berinisial A alias G dan R alias K. A alias G ditangkap di Riau, sedangkan R alias K diamankan di Tanjungbalai. Keduanya diduga bertugas mengatur keberangkatan Ko Erwin agar dapat melarikan diri ke Malaysia.

    “Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” jelas Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury.

    Status Hukum Ko Erwin

    Ko Erwin disangkakan melanggar beberapa pasal undang-undang terkait narkotika dan kejahatan. Dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO), ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Surat Pernyataan AKBP Didik

    AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, dalam surat pernyataan tanggal 18 Februari 2026, membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin atau bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin.

    Namun, dalam kasus ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    Kondisi Saat Ditangkap

    Saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Ko Erwin tampak berjalan tertatih sebelum akhirnya didudukkan di kursi roda. Ia tidak menjawab pertanyaan dari awak media dan langsung dibawa ke ruangan pemeriksaan.

    Langkah Selanjutnya

    Ketiga tersangka, termasuk Ko Erwin, telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim gabungan akan memberikan detail lebih lanjut melalui konferensi pers yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat.




    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?