Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 10 April 2026
Trending
  • BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana
  • JW Group Perkuat Sinergitas Lewat Halalbihalal Bernuansa Jawa Kuno
  • Tiga prajurit Indonesia tewas dalam 24 jam di Lebanon, saatnya mundur?
  • Arus balik bandara Minangkabau membludak, antrean check-in mengular
  • Sinyal Kuat Timnas Indonesia: Dua Bintang Luar Negeri Bergabung dengan FCV Dender
  • Makna Nama Anak AHY dan Annisa Pohan: Filosofi Kuat Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
  • Tumpukan Sampah 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Ganggu Pengunjung
  • 5 Shio Paling Beruntung Bulan April 2026, Kaya dan Berkembang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Kata Komdigi: Larangan Ponsel di Sekolah Diatur Daerah
Ragam

Kata Komdigi: Larangan Ponsel di Sekolah Diatur Daerah

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Membatasi Penggunaan Gawai di Sekolah

Pemerintah pusat menilai bahwa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintahan daerah untuk membatasi penggunaan gawai atau ponsel di lingkungan sekolah selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan. Pemerintah daerah dianggap sebagai pelaksana kebijakan nasional yang paling dekat dengan anak, keluarga, dan komunitas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pemerintah daerah melaksanakan peta jalan sesuai dengan kewenangannya, dikoordinasikan oleh gubernur serta bupati/wali kota dan melibatkan peran serta masyarakat. Ia menambahkan bahwa setiap pemerintahan daerah memiliki peran dan tanggung jawab yang jelas dan strategis dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Implementasi ini dilakukan melalui kebijakan, program, dan kolaborasi lintas sektor yang selaras dengan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah dalam Jaringan untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

Prinsip Utama dalam Perlindungan Anak di Ruang Digital

PP Tunas mengusung sejumlah prinsip utama dalam perlindungan anak di ruang digital. Antara lain:

  • Melindungi anak dari konten berbahaya dan eksploitasi data
  • Mewujudkan ekosistem digital ramah anak
  • Meningkatkan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
  • Memastikan hak-hak anak terpenuhi saat menggunakan layanan digital
  • Memperkuat peran orang tua, pendidik, masyarakat, dan pemerintah

Alexander menyebutkan bahwa paparan digital terhadap anak dapat menimbulkan dampak negatif yang perlu dimitigasi secara komprehensif. Menurutnya, PP Tunas diterbitkan sebagai safety measure untuk memastikan anak terlindungi. “Kondisi ini beriringan dengan meningkatnya risiko di ruang digital, mulai dari kasus kekerasan, eksploitasi, dan kejahatan seksual daring, hingga meluasnya paparan konten berbahaya termasuk pornografi anak,” ujarnya.

Data yang Mengkhawatirkan

Alexander mengutip data UNICEF yang menyebutkan bahwa sekitar 95 persen anak usia 12–17 tahun di Indonesia mengakses internet secara rutin. Dari jumlah itu, data BPS memperkirakan bahwa sekitar 28,5 hingga 33 juta anak Indonesia merupakan pengguna aktif internet lewat ponselnya.

Sementara itu, data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) mencatat bahwa sebanyak 5.566.015 konten pornografi anak terdeteksi di ruang digital Indonesia dalam kurun 2021–2024. “Sehingga upaya perlindungan anak di ranah daring menjadi kebutuhan yang sangat mendesak dan strategis,” ucap Alexander.

Implementasi PP 17/2025 di Tingkat Daerah

Menurut Alexander, PP 17/2025 tidak mengamanatkan pembentukan peraturan turunan di tingkat pemerintah daerah. Namun, ia menjelaskan bahwa implementasinya pada level pemerintah daerah berfokus pada fungsi pelaksanaan kebijakan, penguatan ekosistem, serta pengawasan sosial, bukan pada pengaturan teknis terhadap platform digital yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Di tingkat daerah, PP 17/2025 dijalankan melalui pendekatan ekosistem, antara lain dengan memperkuat literasi digital, upaya pencegahan, penyediaan layanan penanganan, serta penguatan koordinasi lintas sektor, tanpa melakukan pengaturan langsung terhadap platform digital,” katanya menjelaskan.

Kebijakan Pembatasan Penggunaan Ponsel di Sekolah

Sebelumnya, upaya mengurangi dampak negatif penggunaan ponsel bagi anak selama di lingkungan sekolah meluas. Daerah yang cukup awal membuat regulasi pembatasan penggunaan ponsel di sekolah adalah Purwakarta, Jawa Barat, pada 2 Mei 2025, lalu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada bulan yang sama.

Pemerintah Kota Surabaya menjadi daerah terbaru yang membuat kebijakan serupa. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya. “Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin,” bunyi surat edaran Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dikutip pada Senin, 29 Desember 2025.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana

10 April 2026

Notifikasi WhatsApp Tidak Muncul? Ini Penyebab dan Solusinya

7 April 2026

70 jawaban soal seni budaya kelas 12 semester 2, siap hadapi ujian

7 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BBWS Brantas Gelar Rapat Monev 2026, Fokus Percepatan Program dan Antisipasi Bencana

10 April 2026

JW Group Perkuat Sinergitas Lewat Halalbihalal Bernuansa Jawa Kuno

10 April 2026

Tiga prajurit Indonesia tewas dalam 24 jam di Lebanon, saatnya mundur?

7 April 2026

Arus balik bandara Minangkabau membludak, antrean check-in mengular

7 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?