Penegakan Hukum Terhadap Oknum Anggota Polri yang Terlibat Narkoba
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (15/2/2026).
Menurutnya, Polri sebagai institusi penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberantas berbagai tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan salah satu tindak pidana luar biasa. Pernyataan ini dilakukan setelah AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), Kapolres Bima Kota nonaktif, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba.

AKBP Didik Putra Kuncoro jadi tersangka kasus narkoba. Foto: Handout/am/Antara
Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa kepercayaan publik menjadi modal utama dalam melaksanakan tugas. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi harus ditindak secara tegas dan proporsional. Ia memastikan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota Polri beserta keluarganya yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
“Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya. Sekali lagi, pimpinan Polri sudah tegas dan menjamin bahwa tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat dalam jaringan narkotika,” ujarnya.
Penindakan yang dilakukan tetap berlandaskan pada fakta hukum dan alat bukti yang cukup. Seluruh tahapan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, tetapi tetap berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan. Penerapan standar pemeriksaan yang lebih ketat dilakukan untuk menjaga muruah institusi Polri, sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan.
Proses Penyelidikan dan Pengungkapan Kasus
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Jumat (13/2) mengumumkan penetapan AKBP Didik sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka anggota Polri Bripka IR dan istrinya, AN, dengan barang bukti sabu 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Dari hasil interogasi Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat, ditemukan keterlibatan AKP Malaungi (ML) dalam jaringan tersebut. Selanjutnya, pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu seberat 488,496 gram.
Dari sanalah keterlibatan AKBP Didik terendus. “Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini,” tutur Johnny.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada Rabu (11/2). Dari lokasi itu, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Saat ini, AKBP Didik belum ditahan karena masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menanti pemeriksaan etik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2).



