Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 27 Mei 2026
Trending
  • Andhika Ramadhani Dikabarkan ke Persik Kediri! 23 Clean Sheet dan 5.628 Menit Bermain di Persebaya Surabaya
  • Jamaah Aceh Terakhir Tiba di Mekkah, 18 Orang Gagal Berangkat
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Kehilangan Rahim Akibat Kelalaian Pejabat, Ayu Aulia Minta Dinikahi dan Menyesal Pernah Aborsi
  • Jual Bayi Kandung Rp25 Juta di Palembang, Ayah Dihukum 6 Tahun
  • Katarak Picu 80 Persen Kebutaan di Usia 50 Tahun ke Atas
  • Veda Ega Pratama Dua Kali Juara di Mugello, Tanda Bahaya bagi Lawan Moto3 Italia 2026
  • Menteri HAM Pigai Nonton Film Pesta Babi, Yusril: Pembubaran Nobar Bukan Arahan Pemerintah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Kades Embun Masih Buron, Warga Didakwa Cuci Uang Puluhan Miliar dengan Modus Bagi-Bagi
Hukum

Kades Embun Masih Buron, Warga Didakwa Cuci Uang Puluhan Miliar dengan Modus Bagi-Bagi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover6 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus Pencucian Uang dan Narkotika yang Melibatkan Kepala Desa

Sebuah kasus besar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika telah mengungkap keterlibatan seorang kepala desa bersama warga. Dalam laporan ini, akan dibahas secara rinci bagaimana modus operandi yang digunakan serta konsekuensi hukum yang dihadapi pelaku.

Modus Operasi yang Digunakan

Dony Adi Saputra, seorang warga Kabupaten Bangkalan, menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai puluhan miliar rupiah. Ia tidak berdiri sendiri, karena ia bertindak sebagai perantara bagi seorang Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan bernama Muzamil. Saat ini, Muzamil masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dony didakwa telah menempatkan, mentransfer, dan menarik uang hasil tindak pidana melalui rekening miliknya sejak 9 November 2021 hingga 30 Januari 2025. Rekening tersebut digunakan untuk menampung setoran tunai atas permintaan Muzamil, yang akrab dipanggil “Embun” atau “Bun”.

Total setoran tunai yang masuk ke rekening tersebut selama periode 2021–2025 mencapai lebih dari Rp 11,4 miliar. Rincian setoran tersebut adalah:

  • Rp 125 juta (2021)
  • Rp 608 juta (2022)
  • Rp 300 juta (2023)
  • Rp 6,6 miliar (2024)
  • Rp 3,77 miliar (2025)

Setelah uang ditampung, Dony juga mentransfer dana tersebut ke sejumlah rekening atau pihak lain atas perintah Muzamil. Beberapa nomor rekening yang terlibat antara lain:

  • Bunyamin: Rp 1,22 miliar
  • Misrotun: Rp 842 juta
  • Ongki Dwi Prasetyo: Rp 775 juta
  • Achmad Musawi: Rp 700 juta
  • Firman Ahmadi: Rp 505 juta
  • Sudi Cuan Towo: Rp 327 juta
  • Ali Jabir: Rp 229 juta
  • Nurul Fanisah (istrinya): Rp 1,53 miliar

Selain transfer, Dony juga disebut melakukan penarikan tunai sebanyak 44 kali transaksi senilai total Rp 37.564.600.000 selama periode 2021–2025. Uang hasil penarikan tersebut kemudian diserahkan kepada Muzamil dan digunakan untuk membeli sejumlah aset.

Pembelian Aset yang Dilakukan

Aset-aset yang dibeli dengan uang hasil kejahatan antara lain:

  • Tanah dan bangunan kos dua lantai di Jalan Muria Nomor 14 Bangkalan
  • Sebidang tanah seluas 400 meter kubik di Jalan Muria Nomor 16 seharga Rp 1 miliar
  • Pembangunan kafe dan billiard di Jalan Raya Merlin Bangkalan

Untuk menyamarkan transaksi, Dony juga mengendalikan rekening istrinya yang digunakan untuk bertransaksi ke berbagai pihak senilai ratusan juta rupiah.

Terjerat Kasus Narkotika

Dalam dakwaan kedua, jaksa menjerat Dony dengan pasal tindak pidana narkotika. Rekening Dony disebut menerima kiriman uang dari Muhammad Jasuli yang merupakan terpidana dalam perkara narkotika sebesar Rp 507 juta pada Januari 2025, sebagai pembayaran sabu-sabu seberat 1.000 gram.

Selain itu, rekening Dony juga disebut menerima kiriman dari Muhammad Fauzan Mahri atas perintah Fahrizal Mahri yang tengah menjalani hukuman di lapas perkara narkotika, senilai total Rp 150 juta. Dony juga disebut mengetahui bahwa rekening miliknya menerima dan mengirimkan uang ke rekening Stevani Ekawati, kekasih Firman Ahmadi yang merupakan bandar narkotika jenis ekstasi, dengan total transaksi selama 2022–2024 mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, Dony mendapatkan imbalan dari Muzamil sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per transaksi.

Tindakan Hukum yang Diambil

Dony dijerat dalam dakwaan kesatu dengan Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan dalam dakwaan kedua dengan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Jakarta Darurat Perampokan, 4 WNA Jadi Target: Pramono Diminta Tindak Lanjuti

20 Mei 2026

Detik-Detik Menegangkan Dewa Memanggil Ibu yang Terkapar Usai Kecelakaan, Warga Merinding

20 Mei 2026

Bukti Kebaikan: Ratusan Ojol Antar Dewa dan Ibu ke Tempat Terakhir

20 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Andhika Ramadhani Dikabarkan ke Persik Kediri! 23 Clean Sheet dan 5.628 Menit Bermain di Persebaya Surabaya

26 Mei 2026

Jamaah Aceh Terakhir Tiba di Mekkah, 18 Orang Gagal Berangkat

26 Mei 2026

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 21 Mei 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

26 Mei 2026

Kehilangan Rahim Akibat Kelalaian Pejabat, Ayu Aulia Minta Dinikahi dan Menyesal Pernah Aborsi

26 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?