Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 25 April 2026
Trending
  • Aveeno ajak perempuan bangga dengan kepekaan melalui SOS: Kekuatan Sensitivitas
  • Kebiasaan Sulit Ditinggalkan Pascakurangi Berat Badan
  • Live SCTV, Jadwal Bola Manchester City vs Arsenal Malam Ini Pukul 22.30 WIB di Liga Inggris
  • Opini: Ekonomi Syariah Penggerak Pertumbuhan
  • Jasad Jaksa Penipu Investasi Ditahan Di Penjara
  • Dilema Konsumen Internet Rumah: Cepat Pasang atau Stabil?
  • Suzuki luncurkan Burgman Street EX 125 2026, tampilan lebih agresif dan fitur canggih
  • Drama Tari Wayang Topeng Soneyan, Seni Sakral dalam Perayaan Sedekah Bumi Pati
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Jasad Jaksa Penipu Investasi Ditahan Di Penjara
Hukum

Jasad Jaksa Penipu Investasi Ditahan Di Penjara

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Jaksa Terlibat Dalam Penjualan Barang Bukti Investasi Bodong

Seorang jaksa berinisial IR kini terjerat dalam kasus penjualan barang bukti dari perkara investasi bodong. Kasus ini menimpa jaksa yang sebelumnya bertugas di Jawa Barat dan kini ditempatkan di Kejati Banten. Meski posisinya saat ini adalah jaksa di Banten, tindakan yang diduga dilakukannya terjadi ketika ia masih bekerja di wilayah hukum Jawa Barat.

Barang bukti yang disebut-sebut telah dijual oleh IR adalah hasil sitaan dari kasus investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group. Perkara ini melibatkan Salman Nuryanto, pimpinan KSP Pandawa Group yang sempat menjadi perhatian publik. Investasi yang ditawarkan oleh KSP ini menjanjikan bunga 10 persen setiap bulan kepada para investor. Namun, akhirnya kasus ini berakhir dengan hilangnya Salman Nuryanto setelah menjumpai nasabahnya. Nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3,3 triliun.

Aset yang disita dari Salman Nuryanto meliputi berbagai properti, kendaraan, serta uang tunai senilai miliaran rupiah. Aset-aset ini seharusnya dikelola untuk pemulihan kerugian korban. Namun, kini ada dugaan bahwa salah satu barang bukti yang seharusnya aman justru terlibat dalam tindakan ilegal.

Profil Jaksa IR

IR pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Depok. Posisi ini memiliki tanggung jawab penting dalam mengelola, menyimpan, serta memastikan keamanan barang bukti. Selain itu, IR juga pernah bertugas di wilayah hukum Jawa Barat sebelum dipindahkan ke Kejati Banten.

Menurut informasi yang diperoleh, dugaan tindak pidana tersebut disinyalir terjadi saat IR masih bertugas di Jawa Barat, bukan ketika ia menjabat di Banten. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan penahanan IR. Ia mengatakan bahwa IR saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejati Jawa Barat.

Meskipun membenarkan penahanan tersebut, Jonathan enggan merinci kronologi maupun detail perkara yang menjerat IR. Ia mengarahkan agar detail penyidikan dikonfirmasi langsung kepada pihak Kejati Jawa Barat selaku pihak yang menangani perkara. Jonathan juga menegaskan bahwa kasus yang menjerat IR tidak terkait dugaan penggelapan barang bukti kasus First Travel.

Tips Menghindari Investasi Bodong

Investasi bodong sering kali menarik karena janji keuntungan besar, namun bisa berujung pada kerugian besar. Berikut beberapa tips untuk menghindari investasi bodong:

  • Cek Perizinan

    Pastikan entitas yang menawarkan program atau produk investasi sudah memiliki izin resmi. Anda dapat mengecek informasi ini melalui website OJK. Selain itu, hubungi hotline OJK 1500655 atau kirim email ke waspadainvestasi.ojk.go.id.

  • Waspada Terhadap Hasil Investasi yang Menggiurkan

    Jangan mudah tertipu oleh janji keuntungan yang terlalu besar. Return yang tinggi bisa jadi merupakan skema Ponzi, yaitu sistem bisnis yang menghasilkan keuntungan dari dana milik orang lain.

  • Tanyakan Bagaimana Perusahaan Menjalankan Investasinya

    Jangan terburu-buru setuju untuk berinvestasi. Tanyakan bagaimana sistem kerja perusahaan dalam menjalankan investasinya.

  • Jangan Terpengaruh Oleh Tren

    Saat ini, banyak orang membicarakan investasi, terutama di kalangan anak muda. Namun, berinvestasi bukanlah tentang tren, melainkan kesiapan diri, alokasi dana, dan pengetahuan yang cukup.

  • Pilih Tujuan Keuangan dan Instrumen Investasi yang Sesuai

    Pastikan tujuan keuangan dan instrumen investasi sesuai dengan profil risiko. Sebelum berinvestasi, susun rencana investasi yang terukur. Lakukan riset, bertanya pada orang yang sudah berpengalaman, dan tingkatkan literasi keuangan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pertemuan Letjen Richard dengan Gubernur Sherly Diperhatikan, Satgas PKH Beri Pernyataan

25 April 2026

Siapa Nus Kei? Ini Biodata Lengkap Nus Kei: Usia, Pekerjaan, Keluarga, dan Agama

25 April 2026

5 Episode SpongeBob tentang Pencurian Identitas

24 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Aveeno ajak perempuan bangga dengan kepekaan melalui SOS: Kekuatan Sensitivitas

25 April 2026

Kebiasaan Sulit Ditinggalkan Pascakurangi Berat Badan

25 April 2026

Live SCTV, Jadwal Bola Manchester City vs Arsenal Malam Ini Pukul 22.30 WIB di Liga Inggris

25 April 2026

Opini: Ekonomi Syariah Penggerak Pertumbuhan

25 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?