Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 29 Juni 2026
Trending
  • Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Jalani Sidang 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Putusan Praperadilan
  • Manchester United Siap Datangkan Casemiro Baru di Liga Inggris
  • Dua Jemaah Haji Ciamis Masih Terjebak, 411 Jemaah Tiba di Tanah Air
  • Tianwen-2 China Tiba di Kamo’oalewa untuk Misi Pendaratan
  • Ramalan zodiak Cancer, Leo, Virgo hari ini: Cinta dan keuangan
  • Belanja Pegawai APBD Bantaeng 2026 Tembus 47 Persen, Melebihi Batas Ideal Pemerintah
  • Lebih Baik dari Ngumoha, Bintang Bayaran Besar Setuju Bergabung dengan Liverpool
  • Diskon Tiket KM Nggapulu Semua Rute, Jadwal Kapal Pelni Sampai 21 Juli, Jakarta-Ambon-Bitung 2 Kali
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Hiburan»Jadwal SIM Keliling Tangerang Banten Hari Ini: Lokasi Terbaru 23 Februari 2026
Hiburan

Jadwal SIM Keliling Tangerang Banten Hari Ini: Lokasi Terbaru 23 Februari 2026

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover1 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Wilayah Tangerang Raya

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor. SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administratif, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas serta mampu mengemudikan kendaraan bermotor.

Bagi warga Tangerang Raya, termasuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, layanan SIM keliling menjadi solusi yang sangat membantu untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C. Perpanjangan SIM wajib dilakukan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan SIM. Jika melewati masa berlaku, pemilik SIM harus membuat SIM baru.

Berikut adalah informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di wilayah Tangerang Raya:

SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Pada hari Senin (23/2/2026), layanan SIM keliling Satlantas Polresta Tangerang digelar di Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi. Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dengan waktu operasional mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. Berikut rinciannya:

  1. Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi (07.00–13.00 WIB)
  2. Selasa: The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi (07.00–13.00 WIB)
  3. Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra (07.00–13.00 WIB)
  4. Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Hervest Citra Raya (Bundaran 4) (07.00–13.00 WIB)
  5. Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya (07.00–13.00 WIB)
  6. Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis (07.00–13.00 WIB)

Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari libur resmi.

SIM Keliling Kota Tangerang

Pada hari Senin (23/2/2026), layanan SIM keliling di Kota Tangerang digelar di Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug. Layanan ini beroperasi dari Senin hingga Sabtu, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB. Berikut rinciannya:

  1. Senin: Plaza Shinta Mal Karawaci dan Halaman Masjid Al Madinah CBD Ciledug (08.00–13.00 WIB)
  2. Selasa: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan Plaza Shinta Mal Karawaci (08.00–13.00 WIB)
  3. Rabu: Pasar Laris Taman Cibodas dan Pos Pinang (08.00–13.00 WIB)
  4. Kamis: Pasar Moderen Graha Raya Pinang dan MC Donald’s Jatake (08.00–13.00 WIB)
  5. Jumat: Metropolis Mal Town Square dan Pasar Laris Taman Cibodas (08.00–11.00 WIB)
  6. Sabtu: Samping MItra 10 Pasar Baru dan Burger King Larangan Ciledug (08.00–11.00 WIB)

Layanan SIM keliling di Kota Tangerang juga tidak beroperasi pada hari Minggu atau hari libur resmi.

SIM Keliling Kota Tangerang Selatan

Pada hari Senin (23/2/2026), layanan SIM keliling di Kota Tangerang Selatan digelar di Pamulang Square dan ITC BSD. Layanan ini beroperasi selama 7 hari, mulai Senin hingga Minggu, dengan waktu operasional berbeda-beda setiap harinya. Berikut rinciannya:

  1. Senin: Pamulang Square (08.00–13.00 WIB), ITC BSD (08.00–13.00 WIB), dan kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB.
  2. Selasa: Pamulang Square (08.00–13.00 WIB), kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
  3. Rabu: Bintaro Plaza (08.00–13.00 WIB), kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
  4. Kamis: Bintaro Plaza (08.00–13.00 WIB), kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
  5. Jumat: Pamulang Square (08.00–11.00 WIB), kembali buka pukul 15.00–16.30 WIB; ITC BSD (08.00–13.00 WIB).
  6. Sabtu: Pamulang Square (08.00–11.00 WIB), kembali buka pukul 14.00–16.00 WIB; ITC BSD (08.00–11.00 WIB).
  7. Minggu: Bintaro Plaza (08.00–10.00 WIB).

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen, antara lain:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • SIM lama yang akan diperpanjang

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui http://formulir.polrestatangerang.net.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Saya Ingin Jadi Ustaz, Santri yang Dibakar Tetap Ingin Sekolah

25 Juni 2026

Pemerintah dan PLN Segera Jalankan PLTS 100 GW, Industri Surya Lokal Siap Berkontribusi

25 Juni 2026

Mantan Wakil Kepala BGN Buka Suara Soal Pengadaan CCTV Fiktif Rp 300 Miliar Era Dadan

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Jalani Sidang 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Putusan Praperadilan

29 Juni 2026

Manchester United Siap Datangkan Casemiro Baru di Liga Inggris

29 Juni 2026

Dua Jemaah Haji Ciamis Masih Terjebak, 411 Jemaah Tiba di Tanah Air

29 Juni 2026

Tianwen-2 China Tiba di Kamo’oalewa untuk Misi Pendaratan

29 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?