Tuntutan Hukuman 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Tuntutan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim tengah menjadi perbincangan publik. Tuntutan ini dijatuhkan atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dilakukan saat ia menjabat sebagai menteri.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI juga menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun. Tuntutan ini disampaikan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Terdakwa
Dalam tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa adalah ketidakterlibatan Nadiem Makarim dalam program pemerintah yang bertujuan menyelenggarakan negara bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sementara itu, hal yang meringankan adalah bahwa Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.
Setelah sidang tuntutan, akan digelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari Nadiem Makarim. Majelis Hakim telah menetapkan agenda pembelaan atau pleidoi Nadiem Makarim digelar pada 2 Juni 2026 mendatang. Majelis hakim memberikan waktu sekitar tiga minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan. Waktu tersebut juga diharapkan dapat digunakan untuk pemulihan kondisi kesehatan Nadiem pascaoperasi yang dijalaninya pada Rabu (13/5/2026).
Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan kliennya tengah menjalani masa pemulihan setelah menjalani operasi pada Rabu malam. Nadiem langsung menjalani operasi setelah dirinya menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek.
Nadiem diketahui menderita penyakit fistula perianal. Tindakan operasi yang dilakukannya pada Rabu malam, merupakan operasi kelima yang dijalaninya. Saat ini, Nadiem sedang dalam masa pemulihan.
Meski dituntut 18 tahun penjara, Nadiem Makarim mengaku tak pernah menyesal masuk pemerintahan. Meski begitu, Nadiem mengaku patah hati terhadap negara, setelah apa yang dilakukannya untuk Indonesia dibalas tuntutan hukuman penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbud.
Isi Surat Dakwaan
Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Selanjutnya, terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Kemudian, menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.
Selain itu, melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.
Atas perbuatannya tersebut, Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.
Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

