Pencairan THR TPG dan Gaji 13 Diundur ke Tahun 2026
Beberapa daerah di Indonesia memutuskan untuk menggeser jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan gaji 13 ke tahun 2026. Alasan utamanya adalah waktu yang terlalu mepet, sehingga proses administrasi tidak dapat diselesaikan sebelum akhir tahun. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kapan pencairan lanjutan THR TPG 100 persen dan gaji 13 akan dilakukan.
Proses Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji 13
Proses pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13 tidak semudah yang dibayangkan. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh Badan Keuangan Daerah (BPKD), termasuk koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam proses tersebut:
- Verifikasi dan Pengumpulan Dokumen
- Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM): Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) dan Bendahara Pengeluaran, mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 beserta dokumen pendukungnya ke BPKAD.
Verifikasi SPP dan Dokumen Pendukung: BPKAD (melalui Bidang Perbendaharaan atau Kuasa Bendahara Umum Daerah/BUD) akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pengeluaran serta memastikan rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketersediaan anggaran.
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- Penerbitan SPM: Jika dokumen telah diverifikasi dan disetujui, BPKAD menerbitkan SPM (Surat Perintah Membayar).
Penerbitan SP2D: Berdasarkan SPM yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D ini berfungsi sebagai perintah kepada bank (Bank Pembangunan Daerah atau bank umum yang ditunjuk) untuk melakukan pemindahbukuan dana.
Proses Transfer Bank
- Pengiriman Data Gaji: BPKAD mengirimkan data elektronik atau file Excel rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 (yang berisi nomor rekening dan jumlah THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 masing-masing PNS) ke bank.
- Pelaksanaan Payroll: Berdasarkan SP2D dan data rincian THR TPG 100 Persen dan Gaji 13 tersebut, bank akan melakukan proses payroll atau pemindahbukuan dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) langsung ke rekening pribadi setiap PNS.
Alasan Penundaan Pencairan
Mepetnya waktu menjadi alasan utama sejumlah pemerintah daerah menunda pencairan THR TPG 100 persen dan gaji 13. Contohnya, di Kotamobagu, Sulawesi Utara, seorang guru menyampaikan bahwa dana tersebut akan dicairkan pada bulan Januari atau Februari 2026.
“Disampaikan kepada seluruh guru penerima HAK 100% TPG dan 13 Tahun 2025. Barusan saya konfirmasi dengan KABAN KEUANGAN bahwa Dana tersebut akan dicairkan tahun depan antara bulan Januari atau Februari. Alasannya karena dana tersebut masuk lewat KASDA, kemudian dana masuk itu terlalu singkat menjelang akhir tahun, sehingga kalau mau disalurkan harus melalui beberapa prosedur agar nanti tidak terjadi kesalahan atau sistem keuangan daerah.”
Di Bengkulu juga terjadi hal serupa. Seorang guru menyampaikan bahwa TPG, gaji ke 13, dan THR belum dapat disalurkan sebelum 31 Desember karena KMK baru keluar tanggal 22 Desember. Penyaluran tersebut insya allah akan dilaksanakan awal Januari paling lambat tanggal 10.
Sementara itu, Pemkab Gorontalo juga menunda pencairan THR dan gaji 13. Anggaran untuk TPG 13 dan THR TPG sudah masuk ke Rekening Kas Uang Daerah (RKUD) sebesar kurang lebih 18 Milyar, barusan masuk pada hari ini tanggal 30 Desember 2025, sehingga pencairan bulan ini tidak dapat ditindaklanjuti akibat waktu yang tidak memungkinkan.
Jadwal Pencairan Lanjutan
Pencairan THR TPG dan gaji 13 diprediksi akan dilakukan pada bulan Februari 2025. Ini lantaran Januari baru akan terbit peraturan Kepala Daerah soal pencairan THR dan gaji 13 untuk guru. Diketahui, 2 Januari 2026 tercatat sebagai hari pertama ASN masuk kerja.



