Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 24 Juli 2026
Trending
  • BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2026: Berdasarkan SKB 3 Menteri
Nasional

Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2026: Berdasarkan SKB 3 Menteri

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Februari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengumuman Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui keputusan bersama lintas kementerian. Keputusan ini menjadi dasar utama dalam penyusunan berbagai agenda nasional, termasuk pengaturan kalender pendidikan dan masa libur puasa bagi peserta didik.

Kebijakan tersebut disepakati oleh tiga kementerian, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Seluruh ketentuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama dengan Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Dasar Penetapan Libur Puasa Anak Sekolah 2026

Libur puasa anak sekolah 2026 mengacu pada hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku secara nasional. Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun kalender pendidikan sekolah. Meski teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh dinas pendidikan daerah, acuan nasional tetap digunakan sebagai dasar kebijakan.

Hari Libur Nasional Idul Fitri 1447 Hijriah

Berdasarkan SKB 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026. Libur nasional Idul Fitri tersebut berkaitan langsung dengan pengaturan libur puasa anak sekolah 2026. Momentum Idul Fitri umumnya menjadi puncak libur sekolah setelah pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan.

Cuti Bersama Idul Fitri 2026

Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Cuti bersama Idul Fitri jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, serta Senin dan Selasa, 23–24 Maret 2026. Rangkaian cuti bersama ini memperpanjang masa libur yang kerap dimanfaatkan sekolah sebagai libur puasa dan Lebaran.

Hari Libur Nyepi yang Berdekatan dengan Ramadhan

Pada periode yang berdekatan dengan bulan puasa, pemerintah menetapkan Hari Suci Nyepi pada Kamis, 19 Maret 2026. Cuti bersama Nyepi ditetapkan pada Rabu, 18 Maret 2026. Kombinasi hari libur tersebut berpotensi memengaruhi penyesuaian jadwal libur puasa anak sekolah 2026.

Penyesuaian Jadwal Belajar Selama Ramadhan

Selama bulan puasa, sekolah umumnya melakukan penyesuaian jam belajar. Pembelajaran biasanya berlangsung lebih singkat sebelum memasuki masa libur Idul Fitri. Ketentuan rinci mengenai libur puasa anak sekolah 2026 akan diumumkan melalui kalender pendidikan resmi daerah.

Imbauan Menunggu Pengumuman Resmi Daerah

Pemerintah mengimbau orang tua dan peserta didik untuk menunggu pengumuman resmi dari dinas pendidikan setempat. Penetapan libur puasa anak sekolah 2026 tetap mengikuti kebijakan pemerintah daerah dengan mengacu SKB 3 Menteri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keseragaman kebijakan pendidikan secara nasional.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan atas Penurunan Stunting Jatim 14,7 Persen

11 Juli 2026

Inggris Tuduh Iran Serang di Selat Hormuz, 3 Kapal Jadi Korban

11 Juli 2026

Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka

14 Juli 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?