Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 12 Februari 2026
Trending
  • Siap Miliki Mobil Baru? 6 Shio Ini Diprediksi Bisa Beli Mobil Tahun 2026
  • 5 rute terindah Yogyakarta-Magelang: Tak membosankan untuk perjalanan santai
  • 5 shio paling beruntung 10 Februari 2026: Rezeki mengalir, karier melesat, cinta bersinar!
  • Kapolsek Dipecat Karena Diduga Tak Tangkap Pemain Judi, Pelapor Duga Balas Dendam
  • Alasan Mensos Saifullah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS PBI: Realokasi ke Warga Lebih Miskin
  • Keuangan Melejit! 4 Zodiak Ini Paling Beruntung Mulai 11 Februari 2026
  • Prediksi Skor Sanfrecce Hiroshima vs Johor Darul Ta’zim Piala Champions AFC 2026
  • Ulasan Lengkap Midea D10-02VD1: Temukan Fitur Unggulannya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Izin Usaha Pengguna Truk ODOL Bakal Dicabut jika Tidak Berizin
Ekonomi

Izin Usaha Pengguna Truk ODOL Bakal Dicabut jika Tidak Berizin

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Mei 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Izin Usaha Pengguna Truk ODOL Bakal Dicabut jika Tidak Berizin
Warga menyaksikan mobil angkutan yang ringsek tertabrak truk tronton bermuatan pasir di jalan turunan Magelang-Purworejo Desa Kalijambe, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025).( ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengancam akan mencabut izin usaha pengguna truk yang terlibat kecelakaan di Purworejo. Menurut Menhub truk itu tidak memiliki izin operasi atau beroperasi secara ilegal. 

“Memang seperti yang kecelakaan terakhir itu tidak ada izin ya, kalau tidak (ada) izin tentunya itu sebagai pelanggaran. Kalau pelanggaran kami menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan, apalagi kalau memang ada indikasi tindak pidana dalam kegiatan operasional,” ucap Dudy, Kamis (8/5).

Lebih lanjut, Dudy menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim pejabat dari kementerian untuk memastikan bahwa truk yang menjadi penyebab kecelakaan di Purworejo milik perorangan atau badan usaha.

Baca juga : Menhub Periksa Kepemilikan Truk yang Kecelakaan di Purworejo Tewaskan 11 Orang

“Kalau perorangan mungkin (diserahkan) ke aparat penegak hukum, kalau badan usaha mungkin kita akan merekomendasikan kepada BKPM untuk mencabut izin usahanya,” tegas Dudy.

Di samping itu, Dudy belum bisa memastikan bahwa truk yang menjadi penyebab kecelakaan di Purworejo termasuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (ODOL) atau tidak.

“Ini kita ukur dulu, kita lihat dulu apakah dimensinya lebih atau mutannya lebih nanti baru kita pastikan,” tutur dia. (H-4)

Bakal Berizin Dicabut Izin jika ODOL pengguna tidak Truk Usaha
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Keuangan Melejit! 4 Zodiak Ini Paling Beruntung Mulai 11 Februari 2026

12 Februari 2026

Oposisi Hongaria Siap Menang, Janjikan Pajak Lebih Ringan dan Euro

12 Februari 2026

Tidak Mudah, Tapi Bukan Hambatan: Kisah Lulusan Terbaik Unej yang Mengatasi Keterbatasan Ekonomi

12 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Siap Miliki Mobil Baru? 6 Shio Ini Diprediksi Bisa Beli Mobil Tahun 2026

12 Februari 2026

5 rute terindah Yogyakarta-Magelang: Tak membosankan untuk perjalanan santai

12 Februari 2026

5 shio paling beruntung 10 Februari 2026: Rezeki mengalir, karier melesat, cinta bersinar!

12 Februari 2026

Kapolsek Dipecat Karena Diduga Tak Tangkap Pemain Judi, Pelapor Duga Balas Dendam

12 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?