Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 25 Agustus 2026
Trending
  • Ramalan Shio Paling Hoki Besok Jumat 21 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci
  • Rio Ferdinand Prediksi Pemenang Liga Inggris Usai Arsenal Sepakati Transfer 51 Juta Pound
  • Trump umumkan rencana ekonomi “penghancuran” terhadap Iran
  • Ini yang Diperkarakan Dokter Tifa di Praperadilan, Bukan Lagi Soal Ijazah Jokowi
  • Warga Nitunglea Terisolasi Pasca-Gempa Flores, PMKRI Maumere Minta Gibran ke Palue
  • Jadwal Live TV Babak 8 Besar Kejuaraan Dunia BWF 2026: Alwi Farhan dan Fajar/Fikri Tampil Malam Ini
  • Jadwal Kapal Pelni Hingga 1 September: Rute KM Dobonsolo Makassar-Sorong-Biak-Jayapura-Manokwari-Jkt
  • Makna akun, pesan, dan surat anonim
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Ini yang Diperkarakan Dokter Tifa di Praperadilan, Bukan Lagi Soal Ijazah Jokowi
Hukum

Ini yang Diperkarakan Dokter Tifa di Praperadilan, Bukan Lagi Soal Ijazah Jokowi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Agustus 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkembangan Terbaru Kasus Dokter Tifa

Perkara yang melibatkan Dokter Tifa alias Tifauzia Tyassuma terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya menjadi sorotan karena dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, perkara tersebut kini berkembang menjadi sengketa mengenai proses penuntutan dan penerapan prosedur hukum.

Dokter Tifa telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Kejaksaan Agung RI cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menjadi pihak termohon dalam gugatan praperadilan tersebut. Sidang lanjutan praperadilan digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026) pagi dengan agenda mendengarkan pembacaan kesimpulan dari para pihak.

Usai persidangan, Dokter Tifa menyoroti kesimpulan yang disampaikan pihak kejaksaan. Menurut dia, persoalan utama kini berkaitan dengan bagaimana putusan sela dalam perkara sebelumnya diperlakukan oleh pihak penuntut umum.

Putusan Sela PN Jakarta Timur Jadi Titik Persoalan

Dokter Tifa menilai pihak kejaksaan selaku termohon dalam praperadilannya bersikap keras kepala karena menurutnya mengabaikan amar putusan sela yang telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Putusan sela tersebut berkaitan dengan eksepsi yang diajukan dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam putusan itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum karena dinilai tidak cermat dalam mencampurkan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru. “Pada simpulan ini, saya ingin menyoroti pertama itu dari apa yang disampaikan simpulan oleh termohon. Jadi termohon tampaknya memang kalau dalam bahasa Belandanya itu koppig. Jadi, koppig itu keras kepala,” kata Dokter Tifa kepada awak media, seusai sidang di PN Jaksel.

Menurut Dokter Tifa, amar putusan sela tersebut telah memberikan arah mengenai ketentuan hukum yang harus dipatuhi. “Amar putusan yang jelas-jelas menyatakan bahwa hakim itu sudah memerintahkan untuk mematuhi pasal 75 ayat 2 dan 3 dan pasal 206.” Ia bahkan menilai terdapat persoalan apabila putusan tersebut tidak diterima atau tidak dijalankan sebagaimana mestinya. “Seandainya mereka memang tidak sepakat atau tidak menerima itu, betul-betul mereka belot. Artinya mereka benar-benar tidak mengakui itu.”

Perdebatan Beralih ke Cara Jaksa Menindaklanjuti Putusan

Dalam putusan sela yang dibacakan pada 23 Juli 2026, pertimbangan hakim PN Jakarta Timur merujuk pada Pasal 75 ayat (2) dan (3), tanpa memberikan hak perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) kepada jaksa. Menurut Dokter Tifa, langkah JPU yang langsung memperbaiki surat dakwaan tanpa menempuh upaya perlawanan sebagaimana yang dia kaitkan dengan Pasal 206 menjadi persoalan tersendiri.

Ia berpendapat, apabila jaksa tidak menerima putusan tersebut, langkah yang seharusnya ditempuh adalah mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dengan demikian, menurut versi Dokter Tifa, persoalan yang kini diuji melalui praperadilan bukan lagi substansi tudingan mengenai ijazah Jokowi, melainkan legalitas proses penuntutan setelah adanya putusan sela PN Jakarta Timur.

Dokter Tifa Soroti Kesimpulan Jaksa yang Kembali ke P21

Dokter Tifa juga mempersoalkan kesimpulan pihak kejaksaan dalam sidang praperadilan. Menurutnya, jaksa terlalu mendasarkan argumentasi pada tahapan P21. P21 merupakan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan suatu perkara telah lengkap dan menjadi salah satu tahapan sebelum perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan.

“Bahkan, tadi kalau saya mendengar simpulan di termohon itu tetap mendasarkan kepada P21. Jadi mereka itu membawa seakan-akan sidang itu tidak pernah terjadi,” tuturnya. Dokter Tifa kemudian menyinggung empat kali persidangan yang telah berlangsung di PN Jakarta Timur. “Sidang yang terjadi di PN Jakarta Timur, empat kali sidang dengan beban biaya begitu besar dari negara itu, dianggap oleh jaksa seakan-akan enggak ada.”

Ia juga mempertanyakan sikap pihak kejaksaan terhadap amar putusan yang telah dikeluarkan hakim. “Bahkan amar putusan juga dianggap oleh mereka seakan tidak ada. Mereka menyiratkan bahwa ini kembali lagi ke P21.”

Dokter Tifa Tekankan Pentingnya Prosedur Hukum

Di tengah sengketa tersebut, Dokter Tifa menekankan bahwa seluruh pihak harus menghormati tahapan hukum yang telah berlangsung. “Padahal ini kita sedang menghormati sebuah peristiwa, sebuah proses hukum, prosedur hukum yang betul-betul kita menghormati apa yang ada di KUHAP, apa yang ada di KUHP,” jelas Dokter Tifa.

Ia kemudian menceritakan bahwa dirinya merasa telah mengikuti prosedur hukum sejak awal perkara. Menurutnya, proses tersebut telah dijalaninya ketika masih berstatus sebagai saksi hingga kemudian menjadi terdakwa. “Saya terutama dalam hal ini sebagai mantan terdakwa dan mantan tersangka… Sejak awal, 11 Mei 2025 dan seterusnya, saya menjadi saksi, terlapor, tersangka saya wajib lapor berkali-kali, berbulan-bulan,” ujarnya.

Dokter Tifa mengatakan dirinya juga hadir ketika perkara memasuki tahap persidangan. “Kemudian saya didudukkan dalam kursi terdakwa. Saya selalu patuh, tidak pernah saya mangkir dan sebagainya. Kemudian, apa yang ditetapkan oleh hakim pada PN Jakarta Timur juga kami patuhi.”

Menunggu Babak Berikutnya dalam Praperadilan Dokter Tifa

Dokter Tifa menyatakan pihaknya telah mempersiapkan diri apabila kejaksaan memilih menempuh langkah hukum berikutnya. “Kami sudah bersiap seandainya memang kejaksaan, JPU, dalam hal ini, akan membawa perkara ini kepada pasal 206, artinya membawa banding ke pengadilan,” ucap Dokter Tifa.

Namun, menurut dia, persoalan justru muncul karena langkah yang ditempuh pihak kejaksaan dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang sebelumnya telah berjalan. “Mereka sendiri malah mengingkari apa yang sudah mereka jalankan, apa yang sudah kita sama-sama jalankan, mereka seakan-akan menafikan atau mengabaikan.”

Perkembangan terbaru kasus Dokter Tifa menunjukkan bahwa perkara tersebut telah bergeser dari sekadar polemik mengenai tudingan ijazah palsu Jokowi menuju perdebatan mengenai prosedur penuntutan dan konsekuensi putusan sela. Praperadilan di PN Jakarta Selatan menjadi penting karena forum tersebut akan menguji legalitas tindakan yang dipersoalkan oleh pihak Dokter Tifa.

Di sisi lain, pernyataan mengenai sikap kejaksaan dalam perkara ini masih merupakan argumentasi dari pihak pemohon. Karena itu, penilaian mengenai siapa yang benar secara hukum tetap bergantung pada pertimbangan dan putusan hakim. Perkembangan persidangan selanjutnya akan menjadi penentu apakah argumentasi Dokter Tifa mengenai proses penuntutan tersebut dapat diterima atau justru dinyatakan tidak beralasan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Daftar 7 Berita Terpilih Hari Ini, Pengungkapan Narkotika Cair 2,6 Ton Diungkap

24 Agustus 2026

Tiga Pelajar Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan Siswa SMKN 2 Palembang, Terancam 3,5 Tahun Penjara

24 Agustus 2026

Profil Ruben Onsu, Mantan Suami Sarwendah yang Terlibat Kasus Penipuan

24 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan Shio Paling Hoki Besok Jumat 21 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan, dan Kelinci

24 Agustus 2026

Rio Ferdinand Prediksi Pemenang Liga Inggris Usai Arsenal Sepakati Transfer 51 Juta Pound

24 Agustus 2026

Trump umumkan rencana ekonomi “penghancuran” terhadap Iran

24 Agustus 2026

Ini yang Diperkarakan Dokter Tifa di Praperadilan, Bukan Lagi Soal Ijazah Jokowi

24 Agustus 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?