Tim Hukum PNS Soppeng Minta Polres Percepat Penanganan Kasus Penganiayaan
Tim hukum korban penganiayaan PNS Soppeng, Rusman, meminta Polres Soppeng untuk segera mempercepat penanganan kasus yang sedang berlangsung. Menurut kuasa hukumnya, Firmansyah, Arisman, dan Zulfikar, proses penanganan perkara ini dinilai terlalu bertele-tele dan tidak memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Betul, tanggal 10 Januari 2026, pihak penyidik kembali meminta keterangan kepada pelapor (Rusman) untuk kedua kalinya berdasarkan surat Nomor: B/07/I/Reskrim, Perihal Undangan Permintaan Keterangan tertanggal 8 Januari 2026, tapi belum juga ada kepastian,” ujar Firmansyah saat melakukan konferensi pers di Warkop Ujung Teras Soppeng, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, laporan dengan Nomor: LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 28 Desember 2025, telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Bahkan, penyidik sudah memeriksa dua orang saksi inisial A dan AI.
“Alat bukti sah untuk menyatakan peristiwa yang terjadi tanggal 24 Desember 2025 adalah merupakan peristiwa pidana,” tambahnya menegaskan.
Pihaknya juga mengklaim telah mengantongi bahan tambahan bukti maupun petunjuk dari media elektronik. “Ada lampiran bukti elektronik,” jelasnya.
Berdasarkan fakta-fakta serta bukti seperti keterangan saksi, korban, visum et repertum, barang bukti, dan pengakuan terlapor, mereka yakin bahwa peristiwa tanggal 24 Desember 2025 yang terjadi di kantor BPKSDM kabupaten Soppeng sekitar pukul 16:00 Wita dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana.
Oleh karena itu, tim hukum meminta Polres Soppeng bertindak secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dalam menangani perkara ini. “Ini semua demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia pada umumnya, di Soppeng pada khususnya,” tandas Firmansyah.
Pernyataan Rusman Setelah Dilaporkan oleh Ketua DPRD Soppeng
Usai dilaporkan oleh Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid atas pencemaran nama baik dan fitnah, kini oknum ASN Soppeng Rusman angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Firmansyah. Ia mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jelas kami hormati siapapun yang menggunakan jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan,” tegasnya kepada Indonesiadiscover.com, Rabu (14/1/2026) malam lewat aplikasi WhatsApp.
Pihaknya kembali melontarkan permintaan maaf sekaligus keterangan lebih lanjut soal kasus tersebut. “Kami meminta maaf kepada rekan-rekan media, saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih jauh,” katanya.
Sebab, mereka belum mendapatkan surat resmi dari pihak kepolisian. “Kami menunggu kepastian resmi laporan itu,” sambungnya menambahkan.
Firmansyah menegaskan bahwa kliennya, Rusman, adalah warga negara yang taat terhadap hukum. “Tentu sebagai warga negara yang punya itikad baik, klien kami bersedia dan menghormati proses hukum tersebut,” urainya.
Laporan Balik oleh Ketua DPRD Soppeng
Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan balik Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas BKPSDM Kabupaten Soppeng, Rusman. Farid datang ke Mapolres Soppeng Senin (12/1/2026) malam dan membawa tiga kuasa hukumnya, salah satunya Saldin Hidayat.
Saldin Hidayat menjelaskan bahwa terlapor Rusman telah membuat video fitnah dan berita bohong. “Pada intinya, Rusman membuat video fitnah dan pencemaran nama baik yang didistribusikan ke orang-orang termasuk media sosial,” ujarnya melalui telepon kepada Indonesiadiscover.com, Selasa (13/1/2026).
Laporan Farid sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 433 KUHPidana. Laporan tersebut telah didaftarkan di SPKT Polres Soppeng bernomor polisi LP/B/09/I/2026/SPKT/Res Soppeng/Polda Sulsel.
Proses Hukum yang Berjalan
Sebelumnya, kubu Rusman melaporkan dianiaya oleh Andi Muhammad Farid. “Klien kami sempat berharap ada penyelesaian secara damai sebelum akhirnya memutuskan menempuh proses hukum,” ucap Firmansyah selaku kuasa hukum Rusman kepada Indonesiadiscover.com, Minggu (11/1/2026).
Firmansyah mendampingi Rusman yang merupakan ASN korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid. Menurut Firmansyah, kliennya sempat menunggu itikad baik Andi Muhammad Farid meminta maaf.
Namun setelah beberapa upaya damai yang diharapkan tak kunjung tiba. Andi Muhammad Farid tak pernah menemui bahkan menghubungi Rusmin. Akhirnya, Rusman pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan Andi Muhammad Farid ke Polres Soppeng.
Kini, Rusman sudah menjalani dua kali pemeriksaan. “Kemarin (Sabtu) klien kami kembali dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Firmansyah. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan total 26 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Menurut Firmansyah, pemeriksaan lanjutan ini bertujuan mempertajam dan memperjelas kronologi dugaan penganiayaan yang terjadi pada 24 Desember 2025 lalu.
Sikap Kuasa Hukum Terlapor
Firmansyah menilai pernyataan kuasa hukum terlapor yang mengajak penyelesaian secara damai justru terkesan mengandung unsur ancaman. “Kuasa hukum terlapor menyampaikan bahwa jika tidak ada perdamaian maka akan menempuh jalur hukum. Ajakan seperti itu jauh dari kesan damai,” ujarnya saat ditemui Indonesiadiscover.com di Soppeng, Senin (5/1/2026).
Ia menilai sikap tersebut menunjukkan arogansi dan kurangnya empati dari pihak terlapor. “Aneh, mengajak berdamai tetapi disertai ancaman proses hukum terhadap korban. Ini tidak mencerminkan empati, justru terkesan arogan,” tegasnya.
Firmansyah menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut marwah lembaga DPRD sebagai representasi moral publik. “Ini peristiwa pertama dalam sejarah DPRD Soppeng. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan permintaan maaf dari terlapor, baik kepada korban maupun kepada publik,” katanya.
Kuasa hukum Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, Saldin Hidayat, sebelumnya mengakui kliennya sempat mengangkat dan melempar kursi saat berada di Kantor BKPSDM Soppeng. Namun, Saldin menegaskan tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencelakai korban dan tidak terjadi kontak fisik secara langsung.
Menurut Saldin, insiden itu bermula dari persoalan penempatan tugas ajudan Ketua DPRD Soppeng yang dipindahkan ke Sekretariat Daerah. “Ketua DPRD mempertanyakan regulasi penempatan tugas tersebut hingga akhirnya terjadi adu argumen,” jelasnya.
Pihak terlapor juga mengklaim sempat menanyakan kondisi korban dan menganggap persoalan telah selesai sebelum laporan dibuat ke polisi.
Status Kasus Penganiayaan yang Masih Ditangani Polres Soppeng
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masih dalam penanganan Polres Soppeng.



