Indonesiadiscover.com – Harga emas perhiasan 999 hingga emas kadar 375 di Kota Martapura Kalimantan Selatan, masih tak ada pergerakan pada hari ini, Senin (6/7/2026).
Pantauan di Pasar Martapura melalui akun Instagram @tokomasuntung_official,
Senin (6/7/2026), perhiasan emas mulia 999 dibanderol Rp 2.360.000 per gram.
Sedangkan emas kadar 750 mulai dari Rp 2.030.000 per gram, emas 700 mulai dari Rp 1.830.000 per gram.
Emas kadar 375 kuning Rp 1.050.000 sampai Rp 1.150.000 per gram, kadar 420 kuning Rp 1.150.000 – Rp 1.250.000 per gram.
Emas kadar 375 putih Rp 1.050.000-Rp 1.150.000 per gram dan emas420 putih berada di kisaran Rp 1.150. 000 hingga Rp 1.250.000 per gram.
Harga emas hari ini sama dengan Minggu (5/7/2026) kemarin.
Antam Juga Stagnan
Sementara itu, emas batangan murni produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dilaporkan stagnan alias tidak mengalami perubahan pada pembukaan niaga awal pekan, Senin hari ini.
Dipantau langsung dari bursa induk resmi Logam Mulia pusat di Jakarta, harga dasar acuan emas Antam untuk ukuran kepingan 1 gram ajek bertahan di level Rp 2.670.000 per gram.
Selaras dengan harga jual dasar, posisi grafik nilai beli kembali (buyback) nasional yang ditawarkan oleh pihak perusahaan juga diam di tempat tanpa pergeseran dan tertahan di angka Rp 2.429.000 per gram.
Di sisi lain, platform penyedia data harian informasi resmi Pegadaian retail hingga saat ini terpantau masih kosong.
Oleh karena itu, data pembanding retail harian merujuk langsung pada laman resmi Butik Galeri24 yang dikelola langsung oleh PT Pegadaian.
Berdasar rilis terbaru harian dari Butik Galeri24, harga jual retail emas Antam ukuran 1 gram stabil bertengger di level Rp 2.777.000 per gram dengan patokan buyback retail di angka Rp 2.481.000 per gram.
Jika ditarik secara luas dalam rentang grafik sepekan terakhir, posisi emas Antam nasional sebenarnya tercatat merangkak naik dari kisaran level Rp 2.660.000 ke rentang Rp 2.670.000 per gram.
Namun, jika dievaluasi dalam rekam jejak grafik satu bulan ke belakang, harga emas batangan bersertifikat Antam masih membukukan koreksi penurunan dengan pergerakan di rentang level Rp 2.770.000 menuju ke Rp 2.670.000 per gram.
Dengan struktur tersebut, selisih atau gap antara harga dasar emas Antam di pasar induk bursa Logam Mulia pusat dengan tingkat retail harian di Butik Galeri24 hari ini konsisten berada di kisaran margin Rp 107.000 per gram.
Harga Antam di Butik Galeri24, Senin (6/7/2026)
- 0,5 gram: Rp 1.441.000 | Buyback: Rp 1.240.000
- 1 gram: Rp 2.777.000 | Buyback: Rp 2.481.000
- 2 gram: Rp 5.492.000 | Buyback: Rp 4.962.000
- 3 gram: Rp 8.211.000 | Buyback: Rp 7.444.000
- 5 gram: Rp 13.650.000 | Buyback: Rp 12.407.000
- 10 gram: Rp 27.243.000 | Buyback: Rp 24.814.000
- 25 gram: Rp 67.977.000 | Buyback: Rp 61.731.000
- 50 gram: Rp 135.871.000 | Buyback: Rp 123.462.000
- 100 gram: Rp 271.661.000 | Buyback: Rp 246.924.000
Harga Antam di Logam Mulia
- Emas 0,5 gram: Rp 1.385.000
- Emas 1 gram: Rp 2.670.000
- Emas 2 gram: Rp 5.280.000
- Emas 3 gram: Rp 7.895.000
- Emas 5 gram: Rp 13.125.000
- Emas 10 gram: Rp 26.195.000
- Emas 25 gram: Rp 65.362.000
- Emas 50 gram: Rp 130.645.000
- Emas 100 gram: Rp 261.212.000
- Emas 250 gram: Rp 652.765.000
- Emas 500 gram: Rp 1.305.320.000
- Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.610.600.000
Perlu dipahami oleh masyarakat luas, mekanisme transaksi pencairan dana pengembalian produk (buyback) komoditas logam mulia murni tetap tunduk secara mengikat pada regulasi hukum perpajakan nasional.
Sesuai ketentuan yuridis yang digariskan di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap pelaksanaan transaksi penjualan kembali emas batangan bersertifikat ke pihak PT Antam Tbk yang mencatatkan akumulasi nominal transaksi di atas ambang batas Rp 10.000.000 akan resmi dikenakan potongan instrumen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran tarif pungutan potongan PPh Pasal 22 yang ditetapkan secara legal tersebut adalah sebesar 1,5 persen.
Ada pun pembebanan kewajiban pajak ini dieksekusi secara otomatis lewat sistem pemotongan langsung dari nilai bruto akumulasi transaksi dana buyback yang akan diterimakan kepada pihak nasabah.
(Indonesiadiscover.com/Danti Ayu)



