Aturan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Polresta Gorontalo
Polresta Gorontalo Kota kini menerapkan aturan ketat dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Mutiara Puspitasari Hartono menjelaskan bahwa penindakan pelanggaran dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu sistem elektronik dan tilang manual.
Mekanisme Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Mutiara mengungkapkan bahwa secara umum ada dua cara penindakan pelanggaran lalu lintas yang berlaku saat ini:
Sistem Tilang Elektronik (ETLE)
ETLE menggunakan kamera yang terpasang di beberapa ruas jalan di Gorontalo untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Sistem ini memastikan penindakan yang objektif dan transparan.Tilang Manual
Tilang manual hanya bisa dilakukan oleh petugas tertentu yang sudah memiliki sertifikat khusus. Ini berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang lebih fleksibel.
“Penilaian pelanggaran itu ada dua. Pertama lewat ETLE, yaitu kamera yang terpasang di beberapa ruas jalan di Gorontalo. Kedua melalui tilang manual, tetapi ini tidak bisa dilakukan sembarangan,” ujar Mutiara pada Senin (19/1/2026).
Kewenangan Petugas dalam Penilangan
Menurut Mutiara, untuk tilang manual, kewenangan utama berada pada perwira yang sudah mengantongi sertifikasi khusus. Jika penindakan dilakukan oleh bintara, maka wajib bersertifikat dan harus didampingi perwira.
“Kalau ada bintara yang menilang, dia harus bersertifikasi dan didampingi perwira. Jadi bukan semua anggota bisa melakukan penilangan. Ini penting supaya masyarakat tahu bahwa ada aturan dan pengawasan di internal kami,” katanya.
Sertifikasi Petugas Penindak Pelanggar Lalu Lintas
Mutiara membeberkan bahwa seluruh perwira Satlantas Polresta Gorontalo Kota saat ini telah mengantongi sertifikat penindakan. Perwira yang memiliki sertifikat antara lain Kasat Lantas, Kanit Turjawali, Kanit Gakkum, dan Kanit Regident.
“Semuanya sudah bersertifikasi. Bahkan bulan lalu kami juga melaksanakan sertifikasi tambahan untuk peningkatan kualitas penindakan. Baur Tilang juga sudah bersertifikat,” jelasnya.
Mutiara juga menekankan bahwa surat tilang yang sah harus ditandatangani oleh perwira. Tidak dibenarkan surat tilang ditandatangani oleh anggota yang tidak memiliki kewenangan.
“Kalau masyarakat menerima surat tilang, silakan cek. Yang menandatangani itu perwira. Tidak ada anggota lain yang menandatangani surat tilang,” tegasnya.
Peran Anggota yang Belum Bersertifikasi
Bagi anggota yang belum memiliki sertifikasi, perannya hanya sebatas patroli dan pengamanan. Maka jika menemukan pelanggaran, mereka tidak boleh langsung menilang.
“Anggota yang tidak bersertifikasi hanya bisa membawa pelanggar ke Mako Satlantas. Untuk penilangan tetap dilakukan oleh perwira atau Baur Tilang. Jadi tidak boleh asal tilang di jalan,” kata Mutiara.
Proses Penindakan dan Keselamatan
Tilang mobile yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat, Mutiara menjelaskan mekanismenya tetap mengacu pada aturan Korlantas Polri. Penilangan tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa proses.
“Atensi dari Bapak Kapolresta jelas, yang utama adalah peneguran dulu. Tidak serta-merta langsung ditilang. Ada surat teguran, ada blanko teguran. Kalau pelanggaran itu berulang, baru diberikan surat tilang,” ujarnya.
Dia menambahkan, regulasi penilangan pada dasarnya tidak berubah. Prosesnya tetap bisa dilanjutkan ke sidang, dan tidak ada kewajiban menitipkan denda di tempat.
“Untuk aturannya tidak ada yang berubah dari Korlantas. Mungkin masyarakat masih bingung ketika menerima surat tilang harus bagaimana, padahal mekanismenya sudah diatur dan transparan,” katanya.
Larangan Pengejaran dan Keselamatan
Terkait penindakan secara hunting atau patroli berjalan, Mutiara menjelaskan bahwa petugas boleh melakukan peneguran atau membawa pelanggar ke kantor.
Namun satu hal yang dilarang keras adalah melakukan pengejaran.
“Untuk pengejaran itu tidak diperbolehkan. Tidak ada istilah kejar-kejaran. Saya selalu tekankan ke anggota, kalau ada pelanggar tidak perlu dikejar karena itu membahayakan,” ucapnya.
Ia mencontohkan kejadian sebelumnya, di mana seorang pengendara terjatuh ke selokan meski tidak dikejar oleh petugas.
“Itu saja sudah celaka, padahal tidak dikejar. Apalagi kalau dikejar, risikonya lebih besar, bisa membahayakan pelanggar dan anggota. Keselamatan tetap yang utama,” katanya.

Harapan kepada Masyarakat
Mutiara berharap masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka di jalan, sekaligus tidak mudah terprovokasi isu bahwa polisi bisa menilang sesuka hati.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. Tujuan utamanya bukan menghukum, tapi menertibkan dan menjaga keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.



