Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 29 Juni 2026
Trending
  • 20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan
  • Afrika Selatan Ciptakan Sejarah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel
  • Daftar Peralatan Wajib di Mobil Saat Liburan Keluarga
  • Parfum Pria Termahal di Dunia, Aroma Raja-Raja
  • Festival Heritage Depok Lama Digelar Akhir Pekan, Catat Penutupan Jalan Pemuda dan Rute Alternatif
  • Kasus Ijazah Jokowi: Dokter Tifa Jalani Sidang 2 Juli, Roy Suryo Tunggu Putusan Praperadilan
  • Manchester United Siap Datangkan Casemiro Baru di Liga Inggris
  • Dua Jemaah Haji Ciamis Masih Terjebak, 411 Jemaah Tiba di Tanah Air
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Hambatan Usaha: Banyak Satgas untuk Masalah Klasik
Hukum

Hambatan Usaha: Banyak Satgas untuk Masalah Klasik

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Mei 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Presiden Prabowo Kembali Bentuk Satgas Deregulasi, Tapi Apakah Ini Solusi yang Efektif?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengambil langkah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) guna menyelesaikan masalah hambatan usaha akibat regulasi dan birokrasi. Meskipun sudah ada satgas serupa sebelumnya, langkah ini menunjukkan bahwa permasalahan tersebut masih menjadi tantangan berkelanjutan bagi pemerintah dan pelaku usaha.

Prabowo menyadari bahwa izin investasi di Indonesia sering kali memakan waktu lama. Menurutnya, pengusaha harus menunggu satu hingga dua tahun untuk mendapatkan izin usaha, sementara negara lain hanya butuh waktu sekitar dua pekan. Hal ini membuat banyak pengusaha kecewa dan merasa tidak didukung oleh sistem pemerintah.

Selain itu, Prabowo juga mengakui adanya praktik suap dari birokrat bawahannya dalam proses perizinan. Untuk mengatasi hal ini, dia ingin membentuk satgas khusus yang fokus pada deregulasi. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan proses perizinan dan memberikan dukungan kepada para pengusaha yang baik dan benar-benar ingin bekerja.

“Kami minta Mensesneg untuk mengumpulkan pakar-pakar dan membentuk satgas khusus agar bisa mempercepat deregulasi. Para pengusaha harus dibantu, harus didukung; yang nakal kita tertibkan tapi yang baik, yang benar-benar mau bekerja ya harus dibantu,” ujarnya saat berada di Kejagung RI.

Ini bukan pertama kalinya Prabowo menyoroti isu serupa. Pada tahun lalu, ia memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk melakukan deregulasi ekonomi. Perintah ini datang setelah laporan National Trade Estimate (NTE) 2025 dari United States Trade Representative (USTR) yang menyoroti berbagai hambatan perdagangan di Indonesia.

Langkah-Langkah yang Diambil

Prabowo memerintahkan penghapusan kuota impor terutama untuk komoditas yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa siapa pun boleh mengimpor daging tanpa adanya batasan kuota.

Selain itu, ia juga memerintahkan kementerian yang mengatur perhitungan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) untuk membuat aturan yang lebih realistis. Ia menekankan bahwa TKDN tidak dapat menyelesaikan masalah kemampuan komponen lokal.

“Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan akhirnya kita kalah kompetitif. TKDN fleksibel saja lah, mungkin diganti dengan insentif,” katanya.

Menyusul perintah tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah akan membentuk Satgas Deregulasi Ekonomi untuk merelaksasi aturan TKDN hingga kuota impor.

Setahun berselang, Prabowo kembali memerintahkan pembentukan Satgas Deregulasi. Perintah ini datang setelah adanya tekanan dari Kamar Dagang China di Indonesia (China Chamber of Commerce in Indonesia). Surat terbuka yang dikirimkan oleh para pengusaha asal China menunjukkan bahwa mereka merasa menghadapi kebijakan yang terlalu ketat dan penegakan hukum yang berlebihan.

Satgas Debottlenecking

Di samping itu, pemerintah telah memiliki badan ad hoc yang coba mengatasi berbagai hambatan usaha yaitu Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE). Badan ini terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja) yang bertugas memonitor anggaran, menyelesaikan hambatan usaha, serta menangani regulasi dan penegakan hukum.

Wakil Ketua I Satgas P3-MPPE sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perombakan regulasi untuk memperbaiki iklim usaha akan memakan waktu lama dan berisiko tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan. Oleh sebab itu, kanal debottlenecking diharapkan menjadi solusi yang lebih taktik dalam mengatasi berbagai permasalahan hambatan usaha.

Reformasi Struktural

Meskipun beberapa satgas telah dibentuk, kalangan investor global dan ekonom menilai bahwa langkah-langkah tersebut tidak akan memberi pengaruh berarti tanpa diikuti reformasi struktural. Duta Besar Uni Emirat Arab untuk Indonesia dan Asean Abdulla Salem AlDhaheri mengamati bahwa para investor internasional sering dihadapkan pada rintangan regulasi besar saat menanamkan modal di Indonesia.

Dia mencontohkan, seorang calon investor kenalannya yang berkomitmen menanamkan modal senilai US$5 miliar gagal terealisasi di Indonesia namun sukses di AS. AlDhaheri menekankan pentingnya memastikan adanya nilai tambah dan manfaat bagi calon investor.

Senada, Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Denis Chaibi turut menyuarakan urgensi kebijakan yang melampaui batas deregulasi semata. Dia mencontohkan, pemerintah Indonesia sudah coba melakukan deregulasi lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja. Namun, yang terpenting adalah tindak lanjut alias implementasinya agar deregulasi itu mendorong reformasi struktural lebih lanjut.

Perspektif Ekonom

Strategic Research Manager Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai bahwa Indonesia tidak kekurangan instrumen deregulasi. Dia mencontohkan, pemerintah memiliki UU Cipta Kerja, OSS-RBA, hingga Satgas P3-MPPE.

Namun, menurutnya, persoalan utamanya justru ada pada implementasi. Banyak izin tetap lambat karena tumpang tindih aturan pusat-daerah, proses manual yang membuka ruang rente, serta perubahan kebijakan yang terlalu sering dan mendadak.

Yusuf mengingatkan investor jangka panjang cenderung ingin adanya kepastian seperti apakah aturan main yang bisa diprediksi dalam 10 hingga 20 tahun ke depan. Dia meyakini investor pada dasarnya masih bisa menerima aturan yang ketat, asalkan arah kebijakannya jelas dan tidak berubah mendadak.

Singkatnya, yang terpenting adalah konsistensi regulasi—bukan hanya deregulasi. Dia mendorong agar pemerintah melakukan reformasi struktural yang lebih substantif daripada terus-terusan membentuk badan ad hoc baru seperti Satgas Deregulasi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

20 Soal PPPK Tendik Terbaru dengan HOTS dan Pembahasan

29 Juni 2026

Afrika Selatan Ciptakan Sejarah Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Korsel

29 Juni 2026

Daftar Peralatan Wajib di Mobil Saat Liburan Keluarga

29 Juni 2026

Parfum Pria Termahal di Dunia, Aroma Raja-Raja

29 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?