Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 19 Agustus 2026
Trending
  • Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Gus Yaqut Pindah, KPK Jadi Sorotan!
Nasional

Gus Yaqut Pindah, KPK Jadi Sorotan!

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover29 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Pemangkasan Penahanan Tersangka Korupsi di KPK Dinilai Tidak Transparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah mengalihkan penahanan tersangka koruptor Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab dikenal sebagai Gus Yaqut, dari tahanan kota menjadi tahanan rumah. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan lembaga antikorupsi, termasuk dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

Penanganan yang Dianggap Tidak Transparan

Boyamin menyebut keputusan KPK untuk mengalihkan penahanan Yaqut secara diam-diam sebagai tindakan langka yang belum pernah terjadi sejak lembaga tersebut berdiri pada tahun 2003. Ia bahkan menyebutnya sebagai rekor baru yang layak masuk dalam buku rekor MURI. “Selamat kepada KPK yang telah memecahkan rekor dan layak masuk MURI karena sejak berdiri tahun 2003 belum pernah melakukan pengalihan penahanan,” ujarnya.

Menurut Boyamin, tindakan ini mengejutkan dan membuat masyarakat jengkel. Alasannya, keputusan itu tidak diumumkan secara terbuka dan hanya diketahui setelah istri dari Noel Immanuel Ebenezer, mantan Wamenaker, memberitahukan hal tersebut kepada media massa. Selain itu, ada keluhan dari tahanan lain yang merasa tidak adil.

Dampak pada Sistem Hukum

Boyamin menegaskan bahwa keputusan KPK ini bisa merusak sistem pemberantasan korupsi. Ia khawatir jika tahanan-tahanan lain akan menuntut perlakuan serupa, sehingga menimbulkan kesan diskriminasi. “Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apa pun begitu,” ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa selama ini penahanan di KPK dianggap sakral dan tidak boleh diubah tanpa alasan yang jelas. Jika tindakan ini terus dilakukan, masyarakat bisa menduga ada tekanan, baik dari kekuasaan maupun keuangan, yang memengaruhi proses hukum.

Kritik terhadap Penjelasan Juru Bicara KPK

Boyamin menyoroti pernyataan juru bicara KPK yang menyatakan bahwa pengalihan penahanan Yaqut merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, pernyataan tersebut kurang tepat karena KPK memiliki struktur pimpinan yang harus memberikan izin dan otorisasi.

“Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK? Nah, ini lebih celakakan. KPK itu sendiri kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK,” ujarnya.

Langkah yang Harus Dilakukan

Boyamin menekankan bahwa KPK harus jujur sejak awal dan menjelaskan secara transparan apakah penahanan Yaqut ditangguhkan atau dialihkan atas persetujuan pimpinan KPK. “Mestinya begitu kalau KPK tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK di mana asas-asas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme,” katanya.

Ia juga menyarankan agar penahanan kembali dilakukan jika tahanan sakit. “Kalau tahanan sakit maka harus diberitahukan dan dibantarkan ke rumah sakit bukan ke rumah.”

Tindakan dari Dewan Pengawas dan MAKI

Boyamin menyerukan agar Dewan Pengawas KPK segera bertindak untuk memproses dugaan pelanggaran kode etik tanpa menunggu pengaduan masyarakat. MAKI juga akan mengajukan gugatan praperadilan jika perkara korupsi dugaan penambahan kuota haji tahun 2024 tidak ditangani dengan serius.

“Jadi, nanti ini sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan. Kalau nanti ternyata tidak ditahan kembali bahkan berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan,” kata Boyamin.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Gubernur Khofifah Dianugerahi Penghargaan atas Penurunan Stunting Jatim 14,7 Persen

11 Juli 2026

Inggris Tuduh Iran Serang di Selat Hormuz, 3 Kapal Jadi Korban

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mentan Amran Gandeng KNPI Untuk Kawal Ketahanan Pangan

2 Agustus 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?