Kasus Guru Honorer di Jambi yang Dianggap Kekerasan Terhadap Anak
Seorang guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari (31 tahun), menjadi tersangka atas dugaan kekerasan terhadap anak setelah mencukur rambut seorang siswa. Kejadian ini menarik perhatian publik dan memicu diskusi luas tentang batasan tindakan disiplin dalam dunia pendidikan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Maret 2025, ketika guru Wulandari melakukan razia terhadap murid usai libur sekolah. Ia menemukan seorang siswa dengan rambut panjang dan berwarna pirang. Untuk menertibkan, ia memutuskan mencukur rambut siswa tersebut. Namun, siswa menolak dan melarikan diri sambil mengucapkan kata-kata kasar.
Atas kejadian itu, guru Wulandari menampar siswa tersebut agar mematuhi aturan sekolah. Orangtua siswa tidak terima dan melaporkan guru tersebut ke polisi dengan tuduhan kekerasan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengonfirmasi bahwa Tri Wulansari telah ditetapkan sebagai tersangka. “Benar sudah tersangka. Kami berkali-kali mengupayakan mediasi, tapi pihak keluarga siswa menolak,” katanya.
Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, ada indikasi adanya kekerasan. Hal ini memenuhi unsur pidana Pasal 76C Juncto Pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak. Meskipun demikian, penyidik masih berusaha menyelesaikan kasus melalui pendekatan restorative justice.
Upaya Mediasi dan Persoalan Hukum
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tetap berupaya untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi. Bahkan, anggota DPRD juga dilibatkan dalam proses ini. Namun, pelapor tetap bersikeras agar guru Wulandari diproses secara hukum.
“Kalau mau berdamai kan harus kedua belah pihak, namun pihak korban nggak mau damai,” ujar Hanafi.
Selama pemeriksaan, Wulandari bersikap kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Berkas perkara telah dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Penyidik bersama pihak kejaksaan juga menyurati Bupati Muaro Jambi untuk membantu memediasi guru dan keluarga siswa.
Tanggapan DPR
Kasus ini menjadi sorotan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai tindakan yang dilakukan Tri Wulansari merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dalam dunia pendidikan, bukan perbuatan pidana.
“Berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ada mens rea atau niat jahat dalam perkara ini,” ujar Hinca dalam rapat tersebut.
Menurutnya, Komisi III DPR RI telah menerima laporan langsung dan menyimpulkan bahwa perbuatan Tri Wulansari tidak memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Ia menegaskan pentingnya perlindungan terhadap profesi guru agar tindakan mendidik tidak serta-merta dikriminalisasi.
Hinca juga menyoroti kondisi sosial Tri Wulansari sebagai guru honorer yang hanya menerima gaji sekitar Rp400 ribu per bulan, namun harus menjalani proses hukum yang panjang. Bahkan, Tri disebut harus menempuh jarak sekitar 80 kilometer untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Dalam kasus yang sama, suami Tri Wulansari yang menjabat sebagai kepala desa juga sempat terseret perkara dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Karena perkara tersebut telah berada di tahap kejaksaan, Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan penanganan perkara tersebut.
Penutup
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan komitmennya untuk menghentikan perkara apabila berkas perkara telah masuk ke kejaksaan. “Saya kebetulan orang Jambi. Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas Burhanuddin.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap menunjukkan perlunya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait disiplin siswa di sekolah.



