Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 28 Februari 2026
Trending
  • Celtic Kalah 4-2, VfB Stuttgart Melangkah ke Babak 16 Besar Liga Europa Setelah 13 Tahun Tunggu
  • Kadin Minta Prabowo Hentikan Impor 105 Ribu Kendaraan dari India, Industri Otomotif Terancam
  • TECNO Megapad SE: Tablet Canggih dengan Layar 11 Inci dan AI Terbaru
  • Alasan Inara Rusli Minta Penundaan Penyidikan Kasus Perselingkuhan, Kritik Bukti CCTV
  • Hasil PSS Sleman vs Persipura Jayapura 1-0, Barito Putera di Posisi 3 Babak Final
  • 3 Zodiak Ini Siap Mencapai Puncak Kesuksesan Mulai 23 Februari 2026
  • Panduan emas untuk pemula: aman, mudah, untung
  • Promo Ramadan 1447 H: Harga Sirup Marjan di Alfamart dan Indomaret Hari Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Guru Besar Hukum UI yang Kritik KUHAP Terbaru, Pernah Jadi Ahli Hukum Richard Eliezer
Politik

Guru Besar Hukum UI yang Kritik KUHAP Terbaru, Pernah Jadi Ahli Hukum Richard Eliezer

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kritik terhadap Pemberlakuan Hukum Pidana Baru di Indonesia

Pada Januari 2026, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk para ahli hukum. Salah satu yang menyoroti isu ini adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Sulistyowati Irianto. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menjadi alat represi yang mengancam pilar demokrasi di Indonesia.

Sorotan terhadap Pasal 256 KUHP

Salah satu poin penting yang disoroti oleh Sulistyowati adalah Pasal 256 dalam KUHP baru. Pasal ini mengatur tentang kebebasan berpendapat dan ancaman pidana bagi demonstran tanpa izin. Dalam versi lama, pasal serupa seperti Pasal 15 lebih fokus pada pengganggu aksi demonstrasi, sementara sekarang justru masyarakat yang tidak memberitahukan aksinya bisa dikenakan pidana.

Menurut Sulistyowati, hal ini berisiko mempidanakan warga yang menyampaikan pendapat tanpa izin atau pemberitahuan kepada aparat. Ini dapat menciptakan situasi demokrasi yang rumit dan membatasi kebebasan berpendapat publik. Ia menilai bahwa regulasi ini justru meletakkan supremasi penuh di tangan negara, bukan melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pemerintah.

Kritik terhadap Konsep Negara Hukum

Sulistyowati menegaskan bahwa negara hukum ideal harus memiliki pilar yang jelas: demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan independensi pengadilan. Namun, ia melihat bahwa KUHAP dan KUHP versi baru justru mengabaikan prinsip-prinsip tersebut. Ia bertanya, “Kita itu kan masih negara hukum atau tidak?” Menurutnya, negara hukum sejati adalah suatu prinsip yang tujuannya menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara.

Ia juga menggunakan istilah man behind the gun untuk menggambarkan bagaimana hukum baru ini berpotensi menjadi alat kekuasaan. “Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi?” tanyanya. Ia khawatir bahwa hukum ini digunakan untuk merepresi kelompok mayoritas yang tidak punya power, demi memelihara status quo kekuasaan.

Profil Sosok Sulistyowati Irianto

Sulistyowati Irianto adalah seorang guru besar FH UI yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia hukum dan antropologi. Lahir di Jakarta pada 1 Desember 1960, ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Sarjana Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kemudian melanjutkan studi magister di Universitas Leiden (Belanda) dan UI, serta doktor di bidang antropologi (hukum) dari UI.

Sebagai akademisi, ia telah aktif sebagai staf pengajar Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan FH UI sejak 1986. Ia juga pernah menjadi visiting professor di Kyoto University (Jepang) dan Leiden Law School (Belanda). Selain itu, ia fokus pada studi socio-legal dan pluralisme hukum, serta pengembangan kajian gender dan hukum di Indonesia.

Peran Sebagai Amicus Curiae

Sulistyowati Irianto juga pernah menjadi amicus curiae dalam kasus Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Ia bersama 121 akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan untuk Richard Eliezer dibandingkan terdakwa lain.

Ia menilai bahwa Richard Eliezer adalah justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran. Menurutnya, tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik. Ia juga menekankan bahwa hukuman yang diberikan kepada Eliezer seharusnya tidak terlalu berat karena ia adalah tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana.

Komentar tentang Relevansi Hukum

Selain itu, Sulistyowati berharap majelis hakim yang mengadili kasus tersebut dapat mempertimbangkan pendapat yang disampaikan, dan memastikan hukuman yang diberikan paling adil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan terkait lainnya. Ia yakin bahwa keadilan yang diputuskan majelis hakim dalam kasus ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Natalius Pigai Sebut Penolak MBG Lawan HAM, Ketua BEM UGM: Argumen Tidak Tepat

27 Februari 2026

PKB: Setahun Pramono–Rano Lebih Banyak Persepsi Daripada Solusi

27 Februari 2026

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 Pariaman: Puasa Nyaman dan Ngabuburit di Pantai

27 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Celtic Kalah 4-2, VfB Stuttgart Melangkah ke Babak 16 Besar Liga Europa Setelah 13 Tahun Tunggu

28 Februari 2026

Kadin Minta Prabowo Hentikan Impor 105 Ribu Kendaraan dari India, Industri Otomotif Terancam

28 Februari 2026

TECNO Megapad SE: Tablet Canggih dengan Layar 11 Inci dan AI Terbaru

28 Februari 2026

Alasan Inara Rusli Minta Penundaan Penyidikan Kasus Perselingkuhan, Kritik Bukti CCTV

28 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?