Kritik terhadap Pemberlakuan Hukum Pidana Baru di Indonesia
Pada Januari 2026, pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk para ahli hukum. Salah satu yang menyoroti isu ini adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Sulistyowati Irianto. Menurutnya, regulasi tersebut berpotensi menjadi alat represi yang mengancam pilar demokrasi di Indonesia.
Sorotan terhadap Pasal 256 KUHP
Salah satu poin penting yang disoroti oleh Sulistyowati adalah Pasal 256 dalam KUHP baru. Pasal ini mengatur tentang kebebasan berpendapat dan ancaman pidana bagi demonstran tanpa izin. Dalam versi lama, pasal serupa seperti Pasal 15 lebih fokus pada pengganggu aksi demonstrasi, sementara sekarang justru masyarakat yang tidak memberitahukan aksinya bisa dikenakan pidana.
Menurut Sulistyowati, hal ini berisiko mempidanakan warga yang menyampaikan pendapat tanpa izin atau pemberitahuan kepada aparat. Ini dapat menciptakan situasi demokrasi yang rumit dan membatasi kebebasan berpendapat publik. Ia menilai bahwa regulasi ini justru meletakkan supremasi penuh di tangan negara, bukan melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pemerintah.
Kritik terhadap Konsep Negara Hukum
Sulistyowati menegaskan bahwa negara hukum ideal harus memiliki pilar yang jelas: demokrasi, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), dan independensi pengadilan. Namun, ia melihat bahwa KUHAP dan KUHP versi baru justru mengabaikan prinsip-prinsip tersebut. Ia bertanya, “Kita itu kan masih negara hukum atau tidak?” Menurutnya, negara hukum sejati adalah suatu prinsip yang tujuannya menjaga masyarakat dari potensi kesewenang-wenangan penyelenggara negara.
Ia juga menggunakan istilah man behind the gun untuk menggambarkan bagaimana hukum baru ini berpotensi menjadi alat kekuasaan. “Dalam hal ini siapa man behind the gun yang dengan semena-mena menggunakan hukum sebagai alat politisasi?” tanyanya. Ia khawatir bahwa hukum ini digunakan untuk merepresi kelompok mayoritas yang tidak punya power, demi memelihara status quo kekuasaan.
Profil Sosok Sulistyowati Irianto
Sulistyowati Irianto adalah seorang guru besar FH UI yang memiliki rekam jejak panjang dalam dunia hukum dan antropologi. Lahir di Jakarta pada 1 Desember 1960, ia memiliki latar belakang pendidikan yang kuat. Sarjana Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), kemudian melanjutkan studi magister di Universitas Leiden (Belanda) dan UI, serta doktor di bidang antropologi (hukum) dari UI.
Sebagai akademisi, ia telah aktif sebagai staf pengajar Bidang Studi Hukum Masyarakat dan Pembangunan FH UI sejak 1986. Ia juga pernah menjadi visiting professor di Kyoto University (Jepang) dan Leiden Law School (Belanda). Selain itu, ia fokus pada studi socio-legal dan pluralisme hukum, serta pengembangan kajian gender dan hukum di Indonesia.
Peran Sebagai Amicus Curiae
Sulistyowati Irianto juga pernah menjadi amicus curiae dalam kasus Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Ia bersama 121 akademisi dari berbagai universitas di Indonesia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan untuk Richard Eliezer dibandingkan terdakwa lain.
Ia menilai bahwa Richard Eliezer adalah justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran. Menurutnya, tanpa kejujuran dan keberanian Eliezer, kasus itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik. Ia juga menekankan bahwa hukuman yang diberikan kepada Eliezer seharusnya tidak terlalu berat karena ia adalah tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana.
Komentar tentang Relevansi Hukum
Selain itu, Sulistyowati berharap majelis hakim yang mengadili kasus tersebut dapat mempertimbangkan pendapat yang disampaikan, dan memastikan hukuman yang diberikan paling adil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan terkait lainnya. Ia yakin bahwa keadilan yang diputuskan majelis hakim dalam kasus ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia secara umum.



