Kasus Guru ASN di Jombang yang Dipecat Karena Dianggap Mangkir 177 Hari
Seorang guru berinisial D, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di SDN Jombatan 6, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, telah dipecat karena dianggap absen kerja selama 177 hari. Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam surat keputusan pemberhentian yang dikeluarkan pada 27 Februari 2026. Namun, D membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa ia tetap hadir mengajar.
D menjelaskan bahwa masalah bermula ketika mesin faceprint di sekolah tidak dapat lagi membaca sidik jarinya sejak 2024. Ia sudah melaporkan kondisi ini kepada pihak sekolah dan sementara waktu diperbolehkan menggunakan daftar hadir manual. D mengklaim memiliki catatan presensi manual serta bukti kegiatan pembelajaran yang menunjukkan dirinya tetap aktif masuk di sekolah.
“Absensi manual itu ada dan bisa diverifikasi. Faceprint seharusnya dipakai untuk penegakan disiplin, bukan malah dijadikan alat menjatuhkan pegawai,” ujarnya saat dikonfirmasi di kediamannya.
Proses Penjatuhan Sanksi Disiplin
D merasa prosedur penjatuhan sanksi disiplin terhadap dirinya tidak dilakukan secara bertahap. Ia menyebut, selama bertugas tidak pernah menerima hukuman disiplin, baik teguran lisan maupun tertulis. Selain itu, D menduga ada alasan lain terkait pemecatan dirinya. Ia pernah melaporkan terkait dugaan manipulasi data elektronik di lingkungan pendidikan kepada aparat penegak hukum.
Pemecatan terhadap dirinya, kata D, diduga ada kaitannya dengan laporan tersebut. Ia menyebut, data sertifikasi pendidiknya yang sebelumnya valid mendadak berubah tidak valid dalam sistem. Akibatnya, tunjangan profesi guru (TPG) miliknya dan sang istri tidak cair selama beberapa bulan. “Kerugian saya dan istri sekitar Rp 40 juta,” ungkapnya.
Banding ke Badan Pertimbangan ASN
Atas permasalahan yang ia alami, D telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) dengan membawa sejumlah dokumen pendukung. Salah satunya adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang menurutnya menunjukkan penilaian kerja dalam kategori baik. “Saya berharap fakta di lapangan bisa dibuka secara objektif. Yang tahu saya mengajar atau tidak ya siswa dan rekan guru,” ujarnya.
Pemkab: Sudah Sesuai Aturan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Wor Windari, mengatakan bahwa penjatuhan sanksi itu sudah sesuai aturan. Yakni merujuk pada aturan disiplin ASN dan ketentuan beban kerja guru. Ia menjelaskan, regulasi terbaru menyebutkan bahwa guru ASN wajib memenuhi jam kerja total 37,5 jam per pekan, tidak hanya kewajiban tatap muka 24 jam.
“Selain memenuhi jam tatap muka, guru juga harus menjalankan tugas di satuan pendidikan sesuai ketentuan jam kerja ASN,” katanya saat dikonfirmasi.
BKPSDM: Keputusan Final
Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Anwar. Anwar menyatakan, keputusan pemberhentian telah melalui prosedur panjang dan sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, kata Anwar, yang bersangkutan bisa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Keputusan itu sudah final, tetapi yang bersangkutan masih memiliki hak mengajukan banding ke BP ASN atau menggugat melalui PTUN,” beber Anwar. Ia menambahkan, peluang pembatalan tetap terbuka jika D dapat menunjukkan bukti yang kuat.
Dewan Pendidikan Minta Audit Menyeluruh
Sementara itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan audit menyeluruh terhadap sistem administrasi kepegawaian di lingkungan Disdikbud. Terlebih ini bukan kasus pertama. Sebelumnya, Yogi Susilo Wicaksono, guru ASN di wilayah terpencil Jombang, dipecat karena dianggap mangkir kerja 181 hari sepanjang 2025.
Dewan Pendidikan menilai, kasus itu membuka dugaan lemahnya tata kelola administrasi dan buruknya sinkronisasi data internal dinas. Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholik Hasyim, mengatakan bahwa terdapat perbedaan data mencolok terkait jumlah ketidakhadiran guru yang dijadikan dasar pemberhentian. Menurutnya, dinas mencatat ketidakhadiran hingga lebih dari 180 hari. Sementara pihak guru membantah klaim tersebut dan menyatakan memiliki data yang berbeda.
“Situasi ini menunjukkan kemungkinan adanya ketidaksesuaian pencatatan kehadiran maupun perbedaan penafsiran status kehadiran di lapangan,” ucap Cholil dalam keterangan yang diterima.
Lima Rekomendasi dari Dewan Pendidikan
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pendidikan mengeluarkan lima rekomendasi kepada Pemerintah Daerah:
- Meminta audit kemanusiaan dan pemeriksaan medis independen dengan melibatkan dokter spesialis saraf untuk menilai kemampuan fisik guru yang bertugas di daerah ekstrem seperti Jipurapah;
- Membuka proses klarifikasi dan rekonstruksi administrasi agar dokumen kesehatan maupun pengajuan mutasi dapat diverifikasi ulang secara resmi;
- Mendesak Inspektorat Kabupaten Jombang melakukan investigasi terhadap sistem pencatatan absensi guna memastikan tidak terjadi ketidakadilan administratif;
- Dewan Pendidikan meminta penyelesaian berbasis keadilan restoratif dengan mempertimbangkan opsi mutasi sebagai alternatif sebelum menjatuhkan sanksi pemecatan;
- Pemerintah daerah didorong melakukan reformasi kebijakan penempatan guru di wilayah Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal (3T) dengan mempertimbangkan profil kesehatan serta risiko geografis.



