Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Dua Wanita dan Satu Pria Tersesat di Sukasada, Suami Tunggu Dua Hari di Rumah
  • Arsenal Kalah dari Man United, Rekor 20 Tahun Liga Inggris Chelsea Tetap Aman
  • Akhyana Kehilangan Motor Kesayangannya di Plumbon
  • Cha Eun Woo Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp230 Miliar
  • Hoki Beruntun! 5 Shio Ini Dikabarkan Dapat Keberuntungan Tak Terputus
  • Tetangga Dibacok, F Marah karena Istrinya Selingkuh, Pelaku Kabur Usai Bunuh
  • Profil Luke Vickery, Pemain Sepak Bola Australia Berdarah Medan yang Dikabarkan Dinaturalisasi
  • Hanya Polisi Bersertifikat di Satlantas Polresta Gorontalo yang Bisa Tilang Pengendara
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda ยป Gula Rafinasi yang Dikonsumsi Tom Lembong: Apa Itu dan Jenis-Jenisnya?
Nasional

Gula Rafinasi yang Dikonsumsi Tom Lembong: Apa Itu dan Jenis-Jenisnya?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Juli 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesia Discover


,


Jakarta


–

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang kerap disapa
Tom Lembong
melakukan aksi menyendok dan memakan gula rafinasi secara langsung di hadapan majelis hakim untuk membantah tuduhan jaksa yang menyebut jenis pemanis itu berbahaya bagi kesehatan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa, 1 Juli 2025.


Tom berusaha membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengklaim
gula rafinasi
yang diimpor oleh perusahaan-perusahaan yang ditunjuk Tom saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat sebab membahayakan kesehatan.


Tom meminta izin kepada majelis hakim untuk mengilustrasikan mengenai perbedaan jenis-jenis gula. Untuk itu, tim penasihat hukumnya pun membawa tiga toples bening berisi gula yang berbeda, yakni gula rafinasi, gula kristal putih (GKP), serta gula kristal mentah (GKM).


Pengertian Gula Rafinasi


Berdasarkan informasi dari laman resmi Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia, gula kristal rafinasi (GKR) merupakan jenis gula sukrosa yang secara khusus diproduksi untuk kebutuhan industri. Gula tersebut diproduksi melalui serangkaian proses pemurnian dari gula kristal mentah (



raw sugar



) hingga tahap akhir pengemasan. Gula rafinasi memiliki tingkat kemurnian tinggi dengan nilai ICUMSA sebesar 45 IU yang menunjukkan kualitas warna putih cerah dan kadar kotoran yang sangat rendah.


Gula kristal rafinasi umumnya digunakan oleh industri makanan dan minuman di Indonesia karena sektor industri membutuhkan bahan pemanis dengan spesifikasi tinggi, utamanya dalam hal kemurnian dan warna. Namun, gula rafinasi tidak ditujukan untuk konsumsi rumah tangga.


Bahan baku utama dalam produksi gula kristal rafinasi adalah gula mentah atau



raw sugar



, yakni gula setengah jadi yang dihasilkan dari tanaman tebu atau bit gula melalui proses defekasi. Gula mentah tidak layak untuk dikonsumsi langsung oleh manusia dan penggunaannya dalam bentuk mentah dilarang oleh otoritas pangan seperti Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat karena belum sepenuhnya murni.


Dilansir dari



Healthline



, gula rafinasi yang paling umum ditemui adalah jenis sukrosa atau gula meja (



table sugar



) dan sirup jagung fruktosa tinggi atau



high-fructose corn syrup



(HFCS).


  1. Gula Meja


Gula meja atau yang dikenal sebagai sukrosa umumnya diekstrak dari tanaman tebu atau bit gula. Proses pembuatan gula tersebut dimulai dengan mencuci tebu atau bit, mengirisnya, dan merendamnya dalam air panas sehingga sari gulanya dapat diekstraksi. Sari tebu yang telah dikumpulkan kemudian disaring dan diubah menjadi sirup yang diproses lebih lanjut menjadi kristal gula yang dicuci, dikeringkan, didinginkan, dan dikemas menjadi gula meja yang dapat ditemukan di rak-rak supermarket.


  1. Sirup jagung fruktosa tinggi (HFCS)


Sirup jagung
fruktosa
tinggi atau



high-fructose corn syrup



(HFCS) adalah salah satu jenis gula rafinasi yang cukup umum ditemui. Gula tersebut didapatkan dari jagung yang digiling terlebih dahulu untuk membuat tepung jagung untuk kemudian diproses lebih lanjut untuk membuat sirup jagung. Enzim kemudian ditambahkan sebagai salah satu bahan untuk meningkatkan kandungan gula fruktosa yang membuat sirup jagung terasa lebih manis.


Jenis yang paling umum adalah HFCS 55, yang mengandung 55 persen fruktosa dan 42 persen glukosa – jenis gula lainnya. Persentase fruktosa tersebut mirip dengan persentase gula meja. Gula rafinasi ini biasanya digunakan untuk menambah rasa pada makanan, namun juga dapat berfungsi sebagai pengawet pada selai dan jeli atau membantu makanan seperti acar dan roti berfermentasi.


Raden Putri Alpadillah Ginanjar


dan


Intan Wahyuningtyas


berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Bisnis Kesehatan Kontroversi makanan dan minuman Perdagangan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dua Wanita dan Satu Pria Tersesat di Sukasada, Suami Tunggu Dua Hari di Rumah

28 Januari 2026

Akhyana Kehilangan Motor Kesayangannya di Plumbon

28 Januari 2026

Cha Eun Woo Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp230 Miliar

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Dua Wanita dan Satu Pria Tersesat di Sukasada, Suami Tunggu Dua Hari di Rumah

28 Januari 2026

Arsenal Kalah dari Man United, Rekor 20 Tahun Liga Inggris Chelsea Tetap Aman

28 Januari 2026

Akhyana Kehilangan Motor Kesayangannya di Plumbon

28 Januari 2026

Cha Eun Woo Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp230 Miliar

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?