Kritik dari Gapero Surabaya terhadap Rencana Regulasi Industri Hasil Tembakau
Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya memberikan tanggapan keras terkait rencana kebijakan pengaturan dan pelarangan bahan tambahan pada produk hasil tembakau yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan. Rencana ini juga mencakup bahan-bahan yang selama ini dinyatakan sebagai food grade.
Selain itu, Gapero Surabaya juga mengkritisi adanya rencana dari Kementerian Koordinator Bidang PMK yang sedang mempertimbangkan batasan kadar nikotin tar pada produk hasil tembakau. Aturan ini mengacu pada standar luar negeri dengan ambang batas yang sangat rendah. Hal ini dinilai akan berdampak signifikan bagi Industri Hasil Tembakau (IHT).
Larangan penggunaan bahan tambahan dikhawatirkan dapat mematikan industri rokok, khususnya rokok kretek yang merupakan warisan budaya Indonesia atau local wisdom. Sulami Bahar, Ketua Gapero Surabaya, menyampaikan bahwa jika larangan ini diberlakukan, maka industri rokok legal tidak akan mampu memenuhi ketentuan baru tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya.
Lebih lanjut, Sulami menilai bahwa rencana kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak berganda secara signifikan bagi keberlangsungan industri hasil tembakau legal. Industri ini sebelumnya bergantung pada variasi bahan tambahan untuk menjaga cita rasa dan daya saing karakter produk mereka.
Industri Rokok Kretek Terancam Gulung Tikar
Terkait rencana pengaturan batasan nikotin tar pada produk hasil tembakau, menurut Sulami, ketentuan tersebut akan sulit dipenuhi. Industri rokok kretek yang mencakup sekitar 97 persen dari total produksi rokok nasional akan paling terdampak.
“Karena mereka menggunakan bahan baku tembakau dan cengkeh lokal yang secara alamiah memiliki kandungan nikotin dan tar lebih tinggi dibandingkan tembakau impor,” jelas Sulami.
Pihaknya mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan pembatasan kadar tar dan nikotin juga berpotensi mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau, khususnya sektor padat karya seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT). Risiko PHK massal sangat besar apabila industri dipaksa menyesuaikan standar teknis yang sulit diterapkan pada produk kretek. Ini sama saja dengan de fakto larangan produksi, karena segmen kretek khususnya kretek tangan secara natural memiliki kandungan nikotin dan tar yang tinggi.
Secara faktual, tembakau lokal Indonesia memiliki karakter unik dengan kadar nikotin berkisar 2-8 persen, jauh di atas tembakau impor yang hanya 1-1,5 persen. Memaksa penurunan kadar nikotin hingga ke level 1 persen bukan hanya sulit secara teknis, tetapi juga berisiko tinggi mematikan industri legal.
Dampak Ekonomi yang Signifikan
Dampaknya, potensi pengangguran terbuka dari sektor perkebunan tembakau yang tergantikan tembakau impor. Diketahui, industri hasil tembakau memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja, terutama di wilayah Jawa Timur (Jatim).
Saat ini jumlah IHT legal mencapai 920 industri, dengan jumlah buruh lebih dari 186 ribu tenaga kerja. Jumlah tenaga kerja tersebut mencapai 60 persen terhadap nasional yang mencapai sekitar 360 ribu tenaga kerja. Adapun jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 307,8 miliar batang per tahun.
Menurut Sulami, aturan yang sangat restriktif, seperti pelarangan bahan tambahan dan pembatasan kadar tar nikotin, dianggap berpotensi memicu lonjakan peredaran rokok ilegal karena konsumen mencari alternatif yang lebih murah. Oleh karena itu, kebijakan yang bersifat restriktif perlu disertai dengan solusi transisi yang jelas bagi para pelaku usaha demi menjaga kelangsungan iklim usaha yang kondusif.
Harapan kepada Pemerintah
Hingga kini, IHT diatur oleh lebih dari 300 peraturan, baik melalui kebijakan fiskal dan non-fiskal, di tingkat Undang-Undang sampai Peraturan Daerah. Gapero Surabaya juga mendorong pemerintah untuk melibatkan asosiasi industri dalam proses perumusan regulasi, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan usaha.
Pihaknya membuka ruang diskusi yang konstruktif agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara bijak dan tidak merugikan banyak pihak. “Kebijakan pertembakauan harus bersifat inklusif, proporsional, dan berbasis konteks Indonesia, bukan sekadar meniru kebijakan negara lain. Terlebih negara yang menjadi acuan usulan larangan bahan tambahan dan batas maksimum nikotin dan tar adalah Uni Eropa secara faktual memiliki kondisi yang jauh berbeda dengan Indonesia,” pungkas Sulami.



