Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi
  • Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II
  • Idola Baru! Honda BeAt 2026 Hadir dengan Fitur Pengisi Daya, Tak Perlu Khawatir HP Mati di Jalan!
  • 5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern
  • Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji
  • 7 manfaat menonton olahraga untuk anak, tingkatkan kebersamaan keluarga!
  • Siapa Dyastasita Widya Budi? Profil, Pendidikan, Tugas, dan Gaji Juri LCC 4 Pilar MPR RI
  • Kopi Indonesia Melangkah ke Dunia di World of Coffee 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Gaji Tak Mencukupi, Oknum Saptam Gelapkan 5 Ton Sawit Perusahaan
Hukum

Gaji Tak Mencukupi, Oknum Saptam Gelapkan 5 Ton Sawit Perusahaan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover20 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Satpam Penggelap Panen Sawit di Bangka Selatan

Seorang oknum satpam perkebunan kelapa sawit PT Bangka Malindo Lestari (BML) berinisial RU (30) warga Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan. Ia diduga telah menggelapkan panen sebanyak 5.000 kilogram tandan buah segar (TBS) milik perusahaan tempatnya bekerja.

Uang hasil penjualan sawit tersebut digunakan untuk melunasi utang nikahnya pada November 2025 lalu. Peristiwa ini terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya penurunan hasil panen yang mencurigakan.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi tertanggal 13 Januari 2026. Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil membongkar praktik penggelapan dalam pemberatan. Kejadian ini terjadi saat aktivitas panen berlangsung normal di areal perkebunan sawit perusahaan.

Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai satpam untuk mengangkut TBS ke dalam dump truk berwarna merah kuning. Dengan dalih perintah atasan, pelaku menyuruh sejumlah pekerja untuk mengangkut buah sawit tanpa seizin perusahaan. Buah sawit tersebut tidak pernah masuk ke dalam penjualan perusahaan, melainkan dijual kepada pihak yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Simpang Rimba dengan total hasil penjualan mencapai Rp10 juta.

Motif Pelaku dan Riwayat Kriminal

Setelah manajemen PT BML melakukan audit internal, kecurigaan mengarah ke pelaku. Saat diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Fakta yang mengejutkan, motif utama pelaku bukan sekadar kebutuhan harian, melainkan utang pernikahan. RU diketahui telah menikah pada bulan November 2025 lalu.

Lebih mencengangkan lagi, RU ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Ia diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah menjalani hukuman beberapa tahun silam. Alih-alih jera, pelaku justru kembali mengulang perbuatannya dengan modus berbeda.

Tindakan Hukum yang Diambil

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. RU telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan. Atas perbuatannya, RU dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penggelapan dalam pemberatan. Atau Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Polisi saat ini masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak perusahaan disebut telah lama mencurigai praktik pencurian sawit di lingkungannya, namun baru melapor setelah pelaku kembali beraksi.

Kesimpulan

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan masyarakat luas akan pentingnya pengawasan dan pencegahan tindakan kriminal di lingkungan kerja. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengabaikan tanggung jawab profesi, tetapi juga memperlihatkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap hukum dan etika.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026

Ebenezer Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Peras Pengusaha

14 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi, Anggota DPR: Pembungkaman Kebebasan Berekspresi

15 Mei 2026

Kunci Jawaban Sejarah Kelas 12 SMA: Soal Pilihan Ganda dan Esai Halaman 101-104 tentang Perang Dunia II

15 Mei 2026

Idola Baru! Honda BeAt 2026 Hadir dengan Fitur Pengisi Daya, Tak Perlu Khawatir HP Mati di Jalan!

15 Mei 2026

5 Keunggulan Teknologi ADAS Jadi Standar Penting Mobil Modern

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?