Rapat Internal untuk Mempercepat Pengembangan Kekayaan Intelektual di Kalimantan Barat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kalimantan Barat menggelar rapat internal yang bertujuan untuk mempercepat proses pengumpulan data pendukung Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Indikasi Geografis, serta penguatan pengembangan Merek Kolektif. Rapat ini juga menjadi persiapan dalam pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di wilayah Kalimantan Barat, yang berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026.
Rapat ini dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida. Hadir dalam rapat tersebut adalah Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, JFT dan JFU Pelayanan KI, CPNS Pelayanan KI, serta Helpdesk Pelayanan KI. Dalam arahannya, Kepala Divisi menegaskan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis untuk mencapai target kinerja Tahun 2026.
Isu Utama yang Dibahas dalam Rapat
Beberapa isu utama yang dibahas dalam rapat antara lain:
- Surat berisi data dukung KIK dari DJKI.
- Penyertaan data inventaris Indikasi Geografis terdaftar.
- Mulainya pembentukan Merek Kolektif pada Koperasi Merah Putih.
- Persiapan kegiatan lapangan ke Mempawah dan Singkawang pada akhir Februari.
- Persiapan Rapat Koordinasi Divisi Pelayanan Hukum.
- Optimalisasi koordinasi lintas instansi pemerintah daerah.
Ditekankan bahwa penyediaan data KIK dan Indikasi Geografis tidak dapat dilakukan secara parsial oleh tim internal semata, melainkan memerlukan dukungan aktif pemerintah daerah melalui koordinasi intensif dengan dinas teknis tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Pendekatan kolaboratif dinilai menjadi kunci dalam mempercepat proses inventarisasi dan pelindungan potensi daerah.
Inventarisasi Potensi KIK dan Indikasi Geografis
Pembahasan inventarisasi potensi KIK meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, serta potensi indikasi asal usul yang memiliki ciri khas daerah. Sejumlah potensi yang menjadi perhatian antara lain:
- Meriam Karbit Pontianak.
- Tradisi Arah Pengantin Kota Pontianak.
- Kuliner khas seperti ikan asam pedas Ketapang.
- Produk nanas lokal.
- Kerajinan tenun.
Data yang dihimpun akan menjadi dasar dalam penyusunan langkah pelindungan hukum, pencatatan KIK, serta rekomendasi kebijakan penguatan identitas budaya daerah.
Sementara itu, dalam inventarisasi Indikasi Geografis, teridentifikasi sejumlah komoditas yang memerlukan pembaruan data dan validasi lanjutan, di antaranya:
- Anyaman Rotan Juah Bengkayang.
- Tikar Bidai Bengkayang.
- Tenun Kumpang Ilong Sekadau.
- Gula Merah Betong Sekadau.
- Tenun Songket Sambas.
- Buah tengkawang Bengkayang.
- Bambu Sekadau.
- Madu hutan dan madu kelulut Kapuas Hulu.
- Madu Danau Sentarum Kapuas Hulu.
- Komoditas rotan Bengkayang.
Sebagian besar masih dalam tahap perbaikan deskripsi, verifikasi publikasi, dan kelengkapan dokumen pendukung sehingga memerlukan koordinasi lanjutan dengan data pemilik instansi.
Pembahasan Merek Kolektif
Dalam pembahasan Merek Kolektif, disampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat Merek Kolektif Koperasi Merah Putih yang terdaftar. Hal ini menjadi prioritas percepatan, khususnya di wilayah Bengkayang, Sambas, Sekadau, dan Kapuas Hulu. Di Bengkayang, perkembangan positif terlihat pada sektor anyaman/rotan serta kelompok Jale dan Jababane, sementara di Sambas terdapat potensi sentra IKM tenun terpadu koperasi desa. Sekadau dan Kapuas Hulu memiliki peluang pada produk tenun, kerajinan, dan hasil hutan, yang memerlukan konsolidasi kelembagaan dan penguatan dokumen. Pimpinan menekankan pentingnya koordinasi aktif dengan Dinas Koperasi, Bappeda/Bapperida, dan pemerintah desa, termasuk pendampingan perjanjian penggunaan kolektif.
Rencana Pelaksanaan Kegiatan Layanan KI
Rapat juga membahas rencana pelaksanaan kegiatan layanan KI di Mempawah dan Singkawang yang akan dikolaborasikan dengan kegiatan Pos Bantuan Hukum dengan sasaran kepala desa dan perangkat desa. Forum terpadu ini diarahkan untuk memperluas literasi KI sekaligus mengidentifikasi potensi KI berbasis wilayah, termasuk produk UMKM, kerajinan, ekspresi budaya tradisional, dan potensi indikasi geografis.
Persiapan Rapat Koordinasi Divisi Pelayanan Hukum yang direncanakan pada 9 April 2026 juga menjadi agenda penting. Kegiatannya meliputi penguatan penyusunan Perda KI, pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan perangkat terkait dalam pengembangan Indikasi Geografis, Merek Kolektif, dan KIK. Struktur panitia telah ditetapkan dengan pembagian tugas yang jelas, termasuk penyusunan administrasi, materi, konfirmasi peserta, hingga publikasi dan dokumentasi. Koordinasi strategi melalui sounding kepada Gubernur dan perangkat daerah akan dilakukan guna memastikan dukungan kebijakan dan optimalisasi partisipasi.
Pengembangan SDM Pelayanan KI
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan perkembangan penguatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Pegawai yang telah memenuhi persyaratan diarahkan untuk segera mempersiapkan tahapan lanjutan melalui koordinasi dengan unit pembina serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum guna memperkuat kapasitas SDM pelayanan KI di daerah.
Menutup rapat, Kepala Divisi menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan KIK, Indikasi Geografis, dan Merek Kolektif tidak hanya bergantung pada kegiatan sosialisasi semata, melainkan pada konsistensi koordinasi, kolaborasi lintas sektor, serta komitmen bersama dalam mendorong potensi daerah menjadi aset intelektual bernilai ekonomi dan berdaya saing berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan sinkronisasi surat koordinasi ke perangkat daerah tingkat provinsi, pemantauan dan evaluasi hasil koordinasi di wilayah Sekadau, Putussibau, Sambas, dan Bengkayang, serta optimalisasi pelaksanaan layanan KI di Mempawah dan Singkawang sebagai sarana identifikasi potensi dan penguatan literasi hukum di masyarakat.



