Fakta Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Hibah Pariwisata Sleman
Sidang kasus dana hibah pariwisata Sleman kembali mengungkap fakta baru yang mengejutkan. Salah satu poin penting adalah terkait penggunaan rumah dinas Bupati Sleman sebagai tempat mengumpulkan proposal penerima bantuan dana hibah. Hal ini menjadi perhatian utama dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
Pengumpulan Proposal di Rumah Dinas Bupati
Dalam sidang kali ini, Karunia Anas Hidayat ditunjuk sebagai pengumpul proposal dari kelompok sadar wisata (pokdarwis) dan organisasi masyarakat lainnya. Pengumpulan proposal dilakukan di Rumah Dinas Bupati Sleman, yang juga digunakan sebagai ruangan khusus untuk menerima proposal dan menggelar rapat terkait dana hibah pariwisata.
Anas, yang sebelumnya pernah menjadi sekretaris pribadi Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, disebut memiliki akses khusus ke ruangan tersebut. Kesaksian ini memberikan gambaran bahwa proses pengajuan proposal tidak dilakukan secara transparan, melainkan melalui mekanisme tertentu yang terpusat di lokasi yang sama.
Keterlibatan Pokdarwis dan Karang Taruna
Dalam sidang lanjutan ini, sejumlah saksi dari kelompok sadar wisata (pokdarwis) serta eks pengurus Karang Taruna Kabupaten Sleman hadir. Mereka menyampaikan kesaksian tentang adanya pesan-pesan yang diberikan kepada mereka untuk membantu memenangkan pasangan calon Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa pada Pilkada Sleman 2020.
Salah satu saksi, Rinto Budi Antoro, Ketua Karang Taruna Ngemplak, mengaku beberapa kali mengunjungi Rumah Dinas Bupati Sleman untuk menyerahkan proposal dari pokdarwis. Ia menyerahkan proposal langsung kepada Anas, yang kemudian menyalurkannya ke pihak terkait.
Rinto juga menjelaskan bahwa informasi tentang dana hibah pariwisata ia peroleh dari Anas. Ia mengatakan bahwa ada harapan agar bantuan dana hibah dapat digunakan untuk mendukung pasangan calon tertentu. Namun, ia mengaku tidak pernah memprediksi bahwa hal ini akan berujung pada dugaan korupsi.
Persidangan dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Selain Rinto, tujuh saksi lain dari pokdarwis di Ngemplak juga dihadirkan dalam sidang Senin (9/2/2026). Dari kesaksian masing-masing saksi, semakin jelas bahwa mayoritas penerima dana hibah pariwisata dibentuk secara dadakan, tepatnya menjelang pencairan bantuan.
Banyak dari wisata rintisan yang menerima dana hibah kini dalam kondisi tidak berkembang. Bahkan, beberapa di antaranya telah mati suri dan tidak memberikan manfaat apa pun. Contohnya, wisata sumber mata air di Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak, kini menjadi tempat mencuci pakaian.
Latar Belakang Kasus Hibah Pariwisata
Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 melanda. Pemerintah Kabupaten Sleman menerima hibah dari Kementerian Keuangan sebesar Rp68,518 miliar untuk penanganan dampak pandemi. Dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/TNK/07/2020.
Namun, Kejaksaan Negeri Sleman menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran dana hibah tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, Sri Purnomo selaku Bupati kala itu memberikan hibah kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata, yang bertentangan dengan perjanjian hibah dan keputusan Kemenparekraf.
Modus yang digunakan oleh Sri Purnomo adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49/2020 tentang pedoman pemberian hibah pariwisata pada 27 November 2020. Peraturan ini mengatur alokasi hibah dan menetapkan penerima hibah berupa kelompok masyarakat di sektor pariwisata, di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah ditetapkan sebelumnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 10,952 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY. Sri Purnomo pun menjadi tersangka dan dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider, ia dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, SP juga dijerat Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).



