Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Mengapa Pembalap MotoGP Turunkan Kaki Sebelum Tikungan?
  • Gempa Hebat Mengguncang Kota Bitung, Sulawesi Utara Pukul Siang Ini
  • Pendidikan Perawat: Membentuk Praktisi, Akademisi, atau Peradaban?
  • Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ
  • Jadwal Pekan 33 Super League 2025/2026, Persib dan Borneo Berlaga Sengit
  • Kronologi Kecelakaan Bus Halmahera: Daftar 23 Korban, 2 Tewas Belum Dikenali
  • Jadwal Siaran Langsung Jepang vs Indonesia U17 Piala Asia 2026
  • Pinjaman Online 24 Jam Langsung Cair Tanpa BI Checking: Aman atau Tidak?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Erwin Bandar Ditangkap Terkait Narkoba, Hendak Lari ke Malaysia
Hukum

Erwin Bandar Ditangkap Terkait Narkoba, Hendak Lari ke Malaysia

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Maret 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penangkapan Terduga Bandar Narkoba yang Terkait dengan Mantan Kapolres Bima Kota

Tim Satuan Tugas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang terduga bandar narkoba bernama Erwin alias Koko Erwin. Ia diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penangkapan ini dilakukan saat Erwin sedang berusaha melarikan diri ke Malaysia.

Erwin yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) diamankan ketika akan menyeberang menggunakan kapal tujuan Malaysia. Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menyatakan bahwa Erwin berhasil ditangkap saat melakukan penyeberangan tersebut. Peristiwa ini terjadi di Tangerang, Banten, pada Jumat (27/2/2026).

Selain Erwin, polisi juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga membantu proses pelarian tersebut, yakni A alias Y dan R alias K. A ditangkap di Riau, sementara R diamankan di Tanjung Balai bersama Erwin. Kevin menyebut bahwa saat dilakukan penangkapan, Erwin sempat melakukan perlawanan meski dapat segera dikendalikan petugas.

“Ada perlawanan tapi sedikit, bisa kami tangani,” katanya.

Polisi menduga Erwin merupakan bandar sabu kelas kakap di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi pemasok dana dan narkotika kepada AKBP Didik. Keterkaitan lebih lanjut antara Erwin dan para tersangka lainnya akan diungkap dalam konferensi pers resmi.

Keterlibatan Erwin dalam Kasus Narkoba

Nama Erwin sebelumnya mencuat dalam konferensi pers kuasa hukum mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, Asmuni. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), AKP Malaungi mengaku mengenal Erwin saat menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Menurut pengakuannya, Erwin menyerahkan sabu seberat 488 gram di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir 2025.

Pemberian itu disebut sebagai tindak lanjut dari suap senilai Rp1 miliar yang diberikan Erwin. Uang tersebut diduga diberikan untuk membantu memenuhi permintaan atasan AKP Malaungi saat itu, yakni AKBP Didik Putra Kuncoro, yang menginginkan mobil Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp1,8 miliar.

Dalam BAP juga disebutkan bahwa AKBP Didik menyambut baik niat Erwin dan mengatur rencana bersama AKP Malaungi agar bisnis sabu Erwin berjalan lancar di wilayah hukum Polres Bima Kota. Saat ini, AKBP Didik dan AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba tersebut.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menyampaikan bahwa AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementara itu, penetapan tersangka terhadap AKP Malaungi dilakukan lebih dahulu. Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Pengungkapan Aliran Dana Sebesar Rp 2,8 Miliar

Polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga diterima mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dari kasus narkoba yang menjeratnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan, uang tersebut diterima melalui perantara AKP M yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

“AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga bulan November 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M. Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000,” kata Eko dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).

Atas hal tersebut, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Awal Kasus dan Pengembangan Penyidikan

Eko menjabarkan kasus ini bermula dari penangkapan dua warga sipil berinisial YI dan HR di Kota Bima pada 24 Januari 2026 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 30,415 gram.

Hasil pengembangan mengungkap bahwa YI dan HR merupakan anak buah dari AN, yang diketahui merupakan istri Bripka IR, anggota Polres Bima Kota. Bripka IR kemudian menyerahkan diri pada 25 Januari 2026, disusul penangkapan AN sehari kemudian.

Dalam pemeriksaan, AN menyebut adanya keterlibatan AKP M dalam jaringan tersebut. Ia juga mengungkap adanya pertemuan yang melibatkan dirinya, bendahara jaringan berinisial AS, pimpinan jaringan KE, serta AKP M untuk memenuhi permintaan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada AKBP Didik.

Pada 3 Februari 2026, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTB bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap AKP M. Dari tangan perwira tersebut, polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Penahanan dan Sanksi Etik

Berdasarkan keterangan tersebut, Divisi Propam Polri menginterogasi AKBP Didik pada 11 Februari 2026 terkait dugaan keterlibatannya. Saat diinterogasi, AKBP Didik mengakui masih menyimpan narkotika dan psikotropika di dalam koper putih yang dititipkan kepada mantan anggotanya, Aipda Dianita Agustina (DA), di Tangerang.

Pada malam harinya, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Aipda DA dan menemukan koper tersebut. Barang bukti yang ditemukan antara lain tujuh plastik klip sabu seberat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir Alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel rambut MA (istri AKBP Didik) dan Aipda DA menunjukkan keduanya positif menggunakan MDMA. Tim Asesmen Terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.

AKBP Didik dipecat dari Polri secara etik. Sejak Kamis (19/2/2026), ia resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. AKP M juga telah dijatuhi sanksi PTDH, sementara Bripka IR masih menjalani proses sidang kode etik.

Eko menegaskan, penindakan terhadap para oknum anggota Polri ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. “Seluruh tindakan pencegahan sampai dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri ini merupakan tindakan Preventive Strike sebagai bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tegasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026

Penitipan 12 Bayi di Rumah Bidan Yogyakarta, Hasil Hubungan Luar Nikah Tanpa Izin

15 Mei 2026

Mahfud MD Ungkap Ketidakadilan Penegakan Hukum, Terkesan Dipaksakan dan Kencangkan Target: Tidak Profesional

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Mengapa Pembalap MotoGP Turunkan Kaki Sebelum Tikungan?

16 Mei 2026

Gempa Hebat Mengguncang Kota Bitung, Sulawesi Utara Pukul Siang Ini

16 Mei 2026

Pendidikan Perawat: Membentuk Praktisi, Akademisi, atau Peradaban?

16 Mei 2026

Respons Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Polisi: Patuhi Aturan RJ

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?