Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 12 Februari 2026
Trending
  • Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 10 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Mobil Listrik dan Hybrid Baru di IIMS 2026, Termasuk Suzuki e-Vitara
  • Dua Tuduhan Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan di Persidangan Praperadilan
  • Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak 600 Meter, Sepakat Tidak Kerja dan ke Sawah
  • Analisis Perdagangan BEI (9 Feb 2026): Jejak Strategi Serok Bawah
  • Prediksi Skor dan Susunan Pemain Ratchaburi FC vs Persib di ACL: Rekor Bagus Maung Bandung
  • 30 Game Multiplayer Android Terbaik untuk Anak
  • Panduan lengkap naik kapal dari Jakarta ke Pulau Seribu: Rute, harga, dan tips terbaru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Dua Tuduhan Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan di Persidangan Praperadilan
Hukum

Dua Tuduhan Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan di Persidangan Praperadilan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Dana BUMDes Dipertanyakan

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BUMDes Bumi Harapan di Penajam Paser Utara (PPU) menjadi sorotan publik. Hal ini karena proses penetapan tersebut dinilai terlalu cepat tanpa adanya bukti resmi kerugian negara yang jelas. Berbagai pihak, termasuk ahli hukum, menyoroti pentingnya perhitungan kerugian negara oleh lembaga berwenang, bukan hanya simulasi dari penyidik atau keterangan saksi.

Persoalan Kerugian Negara

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri PPU, kuasa hukum tersangka K menghadirkan Dr. Muhammad Arif Setiawan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka seharusnya didahului oleh bukti kerugian negara yang jelas. Menurutnya, kerugian negara tidak cukup disimpulkan dari keterangan saksi atau dokumen kegiatan, melainkan harus dihitung resmi oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau belum ada hitungan resmi kerugian negara, penetapan tersangka terlalu dini,” ujarnya. Ahli juga menekankan bahwa dokumen penyidik sejauh ini hanya menunjukkan dugaan masalah administrasi, belum membuktikan adanya kerugian negara. Simulasi perhitungan yang dibuat penyidik dinilai tidak bisa dijadikan dasar tunggal penetapan tersangka.

Perbedaan Angka Kerugian

Kuasa hukum K, Darma Tyas Utomo, menyoroti perbedaan nilai kerugian negara yang muncul ke publik. Kejaksaan Negeri PPU sempat menyebut kerugian sementara hampir Rp5 miliar, namun sebelumnya angka yang dipaparkan mencapai Rp8 miliar. Perbedaan ini dianggap menunjukkan belum adanya kepastian perhitungan resmi.

“Kalau angkanya saja belum jelas, status tersangka jelas menimbulkan masalah hukum,” kata Darma Tyas. Hal ini memperkuat argumen bahwa proses penetapan tersangka harus dilakukan dengan lebih hati-hati dan berdasarkan data yang valid.

Tiga Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri PPU telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan (K), mantan Kepala Desa Bumi Harapan (IL), dan mantan Kasi Kesejahteraan Desa Bumi Harapan (MF). Mereka diduga menyelewengkan dana hasil pengelolaan pelabuhan desa pada periode 2022–2024.

Sidang praperadilan akan berlanjut dengan penyampaian kesimpulan dari kedua pihak pada Selasa (10/2/2026), dan putusan dijadwalkan dibacakan Rabu (11/2/2026). Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan.

Proses Penyidikan dan Penghitungan Kerugian

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari PPU, Christoper Bernata, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan kepelabuhanan BUMDes Desa Bumi Harapan.

Penyidikan dilakukan terhadap pengelolaan keuangan pada periode 2022 hingga akhir 2024, saat para tersangka masih menjabat. IL merupakan mantan kepala desa, sementara K menjabat sebagai direktur BUMDes. Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan musyawarah desa khusus (musdessus) yang tidak sah, untuk menentukan besaran setoran BUMDes kepada desa.

“Dalam praktiknya, hasil dari setiap kapal yang sandar nilainya jauh lebih besar dibandingkan dengan setoran yang disampaikan setiap bulan. Dari situ ditemukan selisih antara jumlah kapal yang sandar dengan setoran yang masuk ke BUMDes,” kata Christoper.

Saat ini, penyidik masih melakukan proses penghitungan kerugian negara. Berdasarkan estimasi awal, nilai kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp5 miliar. “Untuk perkara ini, kami sudah mengantongi alat bukti surat, keterangan saksi, serta persesuaian petunjuk,” ujarnya.

Perbaikan Tata Kelola BUMDes

Menurut penyidik, tata kelola BUMDes saat ini telah mengalami perbaikan. Direktur BUMDes telah berganti, sistem penyetoran telah disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, serta musyawarah desa telah dilaksanakan ulang.

“Ini menjadi titik terang bahwa sebelumnya tata kelola yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kepala KUA Ongky Nyong Dianiaya 3 Pria, Kini Dibela 43 Pengacara, Korban Muntah Darah

12 Februari 2026

Psikolog Polda NTT Bantu Keluarga Anak SD Tewas di Ngada

12 Februari 2026

Fakta Wali Kota Bekasi Diancam Golok, Akhirnya Minta Maaf: Emosiku Meledak

11 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 10 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

12 Februari 2026

Mobil Listrik dan Hybrid Baru di IIMS 2026, Termasuk Suzuki e-Vitara

12 Februari 2026

Dua Tuduhan Mantan Direktur BUMDes Bumi Harapan di Persidangan Praperadilan

12 Februari 2026

Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak 600 Meter, Sepakat Tidak Kerja dan ke Sawah

12 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?