Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Tuesday, 3 November 2026
Trending
  • Ketika Nusron Wahid sudah 2 kali mangkir panggilan KPK, Mahfud MD: Kenapa Pak Prabowo diam?
  • Duel Sunderland vs Brentford: Ambisi The Bees Taklukkan Stadium of Light
  • Era Kuantum: Telkom, Danantara, BSSN, dan Peruri Bangun Ekosistem Digital
  • Skenario Licik Dibalik Pajak McLaren Rp137 Juta Milik Mekanik Bengkel
  • Dulu Kritik, Kini Grok AI Buatan Elon Musk Malah Hancurkan Reputasinya Sendiri
  • Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan di Lima Titik Krusial Saat Aksi 28 Oktober di Yogyakarta
  • Demo BEM UI dan SADAR bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, ini 5 tuntutannya
  • Rangkuman Materi Bahasa Inggris Kelas 9 Bab 2 Kurikulum Merdeka: Taking Trips
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Dua Mantan Pejabat Pertamina Hadapi Sidang Kasus LNG Besok
Nasional

Dua Mantan Pejabat Pertamina Hadapi Sidang Kasus LNG Besok

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 April 2026No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Tuntutan Mantan Direktur PT Pertamina atas Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013-2014, Yenni Andayani, akan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Lequified Natural Gas (LNG) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang ini akan digelar pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda tuntutan dari Penuntut Umum.

Sidang ini merupakan tahap akhir setelah kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses pembuktian. Dalam persidangan sebelumnya, saksi dan ahli telah dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar USD 113.839.186,60.

Dakwaan Jaksa Terhadap Terdakwa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yoga Pratomo, dalam membacakan berkas dakwaan menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi di tiga tempat berbeda, termasuk di luar negeri. Tempat-tempat tersebut antara lain:

  • Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat
  • Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang
  • Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA

Menurut jaksa, Hari disebut tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Ia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang mencakup formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.

Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Hari menyetujui formula harga Train 2 yang lebih tinggi tanpa adanya kajian risiko maupun analisis keekonomian untuk memastikan harga LNG Corpus Christi Liquefaction Train 2 kompetitif dibandingkan harga LNG dari sumber domestik atau sumber lainnya.

Peran Yenni dalam Kasus Ini

Terdakwa Yenni Andayani, menurut jaksa, mengusulkan kepada Hari untuk menandatangani risalah rapat direksi (RRD) srikuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG train 1 dan train 2 dari Corpus Christi Liquefaction tanpa dukungan kajian ekonomi, risiko, dan mitigasi.

Selain itu, penandatanganan perjanjian jual beli LNG itu juga dilakukan tanpa adanya pembeli LNG Corpus yang telah diikat dengan perjanjian. Jaksa menegaskan bahwa Yenni menandatangani SPA Train 1 Pembelian LNG antara PT Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction pada tanggal 4 Desember 2013 berdasarkan Surat Kuasa dari Karen Agustiawan, meskipun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tanpa adanya tanggapan tertulis dewan komisaris PT Pertamina serta Persetujuan RUPS.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ketika Nusron Wahid sudah 2 kali mangkir panggilan KPK, Mahfud MD: Kenapa Pak Prabowo diam?

3 November 2026

Era Kuantum: Telkom, Danantara, BSSN, dan Peruri Bangun Ekosistem Digital

3 November 2026

Demo BEM UI dan SADAR bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, ini 5 tuntutannya

3 November 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Ketika Nusron Wahid sudah 2 kali mangkir panggilan KPK, Mahfud MD: Kenapa Pak Prabowo diam?

3 November 2026

Duel Sunderland vs Brentford: Ambisi The Bees Taklukkan Stadium of Light

3 November 2026

Era Kuantum: Telkom, Danantara, BSSN, dan Peruri Bangun Ekosistem Digital

3 November 2026

Skenario Licik Dibalik Pajak McLaren Rp137 Juta Milik Mekanik Bengkel

3 November 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?