Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara terbuka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pernyataan dan respons tegas terkait ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut pandangan Mahfud, sikap aktif dari kepala negara sangat esensial guna menjaga integritas serta kredibilitas kabinet pemerintahan, khususnya ketika seorang menteri mangkir dari kewajiban memenuhi panggilan lembaga penegak hukum dalam sebuah perkara korupsi.
Kasus ini bermula ketika Nusron Wahid disebut-sebut telah dua kali absen dari agenda pemeriksaan sebagai saksi. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Bogor, Jawa Barat. Perlu diketahui bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) sendiri merupakan hak hukum untuk mendirikan serta mempunyai bangunan di atas bidang tanah yang bukan milik pribadi dalam kurun waktu tertentu.
Mahfud MD menyatakan keheranannya atas sikap diam yang ditunjukkan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap polemik yang melibatkan salah satu pembantunya di kabinet. Sebagai seorang kepala negara, informasi mengenai pemanggilan menteri oleh lembaga antirasuah dipastikan telah sampai dan diketahui oleh presiden mengingat masifnya pemberitaan di berbagai media massa. 
Ia pun berpendapat bahwa momentum pemanggilan oleh penegak hukum seharusnya dimanfaatkan oleh seorang pejabat negara sebagai wadah untuk membersihkan nama baik serta memberikan klarifikasi secara transparan kepada publik maupun penyidik.
Desakan Sikap Terbuka dari Kepala Negara
Dalam pandangan lanjutan yang disampaikan oleh Mahfud, seorang Presiden Prabowo seharusnya mampu mengambil sikap yang tegas dan disampaikan secara terbuka di hadapan publik. Langkah strategis ini dinilai krusial agar tidak berkembang spekulasi negatif di tengah masyarakat, termasuk munculnya persepsi adanya pembiaran terhadap pejabat tinggi negara yang tengah tersandung masalah hukum.
- Mahfud menyayangkan sikap bungkam pemerintah dan menilai presiden perlu menegur menteri yang bersangkutan secara terbuka jika terbukti mangkir secara sengaja dari kewajiban hukum.
- Menurutnya, jika Nusron Wahid merasa tidak bersalah atas sangkaan yang ada, maka langkah terbaik adalah mendatangi lembaga penegak hukum untuk membeberkan fakta yang sebenarnya.
- Kredibilitas kabinet secara keseluruhan dipertaruhkan apabila tidak ada tindakan tegas atau teguran moral dari pucuk pimpinan tertinggi eksekutif terhadap dugaan pelanggaran etika dan hukum bawahannya.
Langkah KPK dan Klarifikasi Jadwal Pemeriksaan
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan resmi untuk merespons dinamika publik terkait isu pemanggilan lanjutan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Rumor mengenai jadwal pemeriksaan ini sebelumnya berhembus kencang setelah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengklaim bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan ketiga kepada sang menteri.
Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihak penyidik saat ini masih fokus melakukan proses evaluasi serta pertimbangan yang matang. Lembaga antirasuah memastikan belum ada kepastian mengenai jadwal mutlak pemanggilan lanjutan, yang sekaligus meralat klaim-klaim sepihak yang telanjur beredar luas.
- Pihak KPK berkomitmen untuk selalu menyampaikan informasi mengenai pemanggilan saksi secara transparan kepada publik pada waktu yang tepat.
- Seluruh langkah terkait pemanggilan terhadap Saudara NW masih dikaji secara mendalam oleh tim penyidik dengan merujuk pada alasan ketidakhadiran dalam dua panggilan sebelumnya.
- Pengumuman resmi terkait kepastian jadwal akan segera dirilis kepada media begitu keputusan final telah diambil oleh internal penyidik.
Klarifikasi dari pihak KPK ini sekaligus menjadi tanggapan atas ancaman yang dilontarkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Sebelumnya, Boyamin mendesak agar KPK bertindak tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa atau menjemput paksa apabila Nusron kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan yang diklaim jatuh pada akhir Oktober 2026 tersebut.
Rekam Jejak Ketidakhadiran dan Aktivitas Kedinasan
Polemik ini semakin memanas akibat rentetan ketidakhadiran Nusron Wahid dalam dua agenda pemeriksaan sebelumnya. Berdasarkan catatan penyidik, panggilan pertama yang dijadwalkan pada awal bulan Oktober tidak dapat dipenuhi dengan alasan adanya agenda internal kementerian yang mendesak.
Upaya penjadwalan ulang pada pertengahan bulan Oktober juga kembali mengalami kebuntuan. Nusron dilaporkan tidak dapat hadir lantaran harus menjalankan tugas perjalanan dinas ke luar negeri, sebuah informasi yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dan KPK yang mendeteksi keberangkatannya menuju negara tetangga, Malaysia.
Mengacu pada ketentuan serta peraturan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, mekanisme penerbitan surat perintah membawa atau yang sering kali dikenal sebagai upaya jemput paksa tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Langkah tegas tersebut baru dapat secara sah diterbitkan apabila seorang saksi terbukti secara sah dan meyakinkan telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa memberikan alasan yang patut, logis, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Di sisi lain, perkembangan terbaru mengenai keberadaan Nusron Wahid menunjukkan bahwa yang bersangkutan dilaporkan telah kembali ke Tanah Air. Berdasarkan pemantauan di lapangan, ia bahkan terpantau sudah kembali aktif menjalankan tugas kedinasan serta berkantor di Gedung Kementerian ATR/BPN sejak hari Senin (19/10/2026) pekan lalu. Kehadiran kembali di lingkungan kementerian ini tentu menjadi poin penting dalam meninjau situasi dan dinamika penanganan perkara yang sedang berjalan, di mana ketersediaan saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan penegak hukum menjadi hal yang sangat krusial dalam proses pengungkapan suatu kasus secara terang benderang.
Penyidik biasanya akan terus memantau perkembangan situasi ini dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta profesionalisme dalam menegakkan supremasi hukum. Kepatuhan terhadap prosedur pemanggilan saksi tetap menjadi prioritas utama demi menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara di mata hukum, tanpa mengurangi esensi dari penegakan keadilan itu sendiri.



