Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 9 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Drama OTT Hakim Depok: Pengintaian Pagi hingga Kejaran Mobil di Tapos
    Hukum

    Drama OTT Hakim Depok: Pengintaian Pagi hingga Kejaran Mobil di Tapos

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 February 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Lima Tersangka dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kejadian ini melibatkan pucuk pimpinan pengadilan dan petinggi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam, KPK membeberkan kronologi detil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026.

    Operasi senyap ini mengungkap praktik “satu pintu” yang dilakukan pimpinan PN Depok untuk memuluskan kepentingan PT Karabha Digdaya (KD). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan konstruksi perkara bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, antara PT KD (badan usaha di lingkungan Kemenkeu) melawan masyarakat.

    Meski PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi pada 2023, eksekusi pengosongan lahan tak kunjung terlaksana hingga awal 2025. Demi mempercepat eksekusi, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) diduga meminta jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), untuk menjadi perantara atau pintu negosiasi dengan PT KD.

    “YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui Head Corporate Legal PT KD, Berliana Tri Kusuma (BER),” ungkap Asep Guntur.

    Setelah negosiasi alot, disepakati angka Rp850 juta untuk percepatan eksekusi. Uang tersebut dicairkan oleh pihak PT Karabha Digdaya menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada konsultan (PT SKBB Consulting Solusindo).

    Kronologi OTT

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memaparkan kronologi detil pergerakan tim di lapangan pada hari penangkapan, Kamis (5/2/2026). Tim KPK sejatinya telah bersiaga sejak dini hari karena informasi awal menyebut penyerahan uang akan dilakukan pukul 04.00 WIB, namun ternyata mundur hingga sore hari.

    Berikut linimasa lengkap operasi tersebut:

    • Pukul 13.39 WIB: Tim memantau ALF (staf keuangan PT KD) mengambil uang tunai Rp850 juta di sebuah bank di wilayah Cibinong. Pencairan ini menggunakan underlying transaksi fiktif.
    • Pukul 14.36 WIB: Pergerakan terpantau di kantor PT KD dan PN Depok. Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI), terpantau tiba di kantor PT KD. Sementara itu, pegawai PT KD lainnya, GUN dan BER, bersiap menaiki mobil bersama uang yang dibawa oleh AND.
    • Pergerakan Menuju Lokasi: Tiga mobil bergerak beriringan menuju lokasi pertemuan yang disepakati. Dua mobil berasal dari pihak PT KD (berisi AND, uang Rp850 juta, BER, dan GUN), dan satu mobil berisi YOH keluar dari PN Depok.
    • Pukul 18.39 WIB: Ketiga mobil terpantau berada di lokasi yang sama, yakni kawasan Emerald Golf, Tapos, Depok.
    • Pukul 19.00 WIB: Di tengah suasana yang mulai gelap dan rintik hujan, terjadi pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT KD kepada YOH (PN Depok).

    “Ini sebelum diamankan sempat terjadi pengejaran. Karena mungkin memang sudah cukup gelap, tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, namun berhasil diamankan setelah beberapa menit pengejaran,” ucap Budi sambil menunjukkan slide foto mobil Hyundai Stargazer dan Suzuki Ertiga yang digunakan para pelaku.

    Dalam penyergapan tersebut, tim KPK mengamankan YOH di sekitar Emerald Golf beserta barang bukti tas ransel hitam berisi uang tunai Rp850 juta. Setelah mengamankan YOH dan barang bukti, tim KPK bergerak cepat memecah tim untuk mengamankan pihak-pihak lain di lokasi berbeda:

    • PN Depok: Tim mengamankan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG).
    • Pukul 19.18 WIB: Tim mengamankan AND, GUN, dan BER yang telah kembali ke kantor PT KD.
    • Pukul 20.19 WIB: Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI), ditangkap di Living Plaza Cinere.
    • Rumah Dinas: Terakhir, tim menjemput paksa Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), di rumah dinasnya.

    Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

    Kelima tersangka tersebut adalah:

    • I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok (Penerima)
    • Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok (Penerima)
    • Yohansyah Maruanaya (YOH) – Jurusita PN Depok (Penerima)
    • Trisnadi Yulrisman (TRI) – Dirut PT Karabha Digdaya (Pemberi)
    • Berliana Tri Kusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD (Pemberi)

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor. Khusus untuk tersangka Bambang Setyawan (BBG), KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp2,5 miliar dari penukaran valas PT DMV selama periode 2025–2026, sehingga ia juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?