Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 9 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Dituntut 18 Tahun, Kerry Riza Ingatkan: Hukum Bukan Alat Pemukul
    Hukum

    Dituntut 18 Tahun, Kerry Riza Ingatkan: Hukum Bukan Alat Pemukul

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 February 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Sidang Korupsi PT Pertamina: Muhammad Kerry Adrianto Riza Mengungkapkan Persoalan Hukum

    Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/2/2026) dini hari, terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan nota pembelaannya. Dalam pleidoi tersebut, ia menilai bahwa perhitungan kerugian negara tidak didukung oleh analisis independen yang memadai.

    Kerry, yang merupakan beneficial owner dari Orbit Terminal Merak (OTM), sebelumnya dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman pidana, ia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun. Uang pengganti ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun.

    Kritik terhadap Perhitungan Kerugian Negara

    Kerry menilai bahwa besaran uang pengganti tersebut tidak didukung oleh analisis independen yang menunjukkan hubungan sebab akibat dari perbuatannya. Ia juga mempersoalkan metode perhitungan kerugian negara yang telah diperdebatkan para ahli selama proses persidangan berlangsung.

    “Yang mulia majelis hakim, pada 13 Februari 2026 jaksa penuntut umum menuntut saya 18 tahun penjara dengan dalil kerugian perekonomian negara sebesar Rp 13,4 triliun. Tuntutan yang sangat berat baik dari sisi lamanya pidana maupun besarnya angka yang dilekatkan kepada saya,” ujarnya di ruang sidang.

    Ia menegaskan bahwa metode perhitungan kerugian yang digunakan pun telah dipersoalkan para ahli selama jalannya proses persidangan. Meskipun demikian, Kerry tetap yakin bahwa majelis hakim akan memutus perkara secara adil dan objektif.

    Pesan Presiden Prabowo Subianto

    Kerry juga mengungkit pesan yang pernah disampaikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara beberapa waktu lalu. Dalam acara tersebut, kata Kerry, Prabowo mengingatkan kepada jajarannya agar penegakan hukum tidak digunakan sebagai alat memukul pihak tertentu.

    “Beliau (Prabowo) menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengerjai pihak tertentu. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun selain menegakkan keadilan,” ujarnya.

    Penuntutan Jaksa dan Dasar Hukum

    Sebelumnya, jaksa menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah secara bersama-sama dengan terdakwa lain sebagaimana dalam dakwaan primer. Jaksa menyatakan bahwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

    Selain itu, jaksa juga menuntut Kerry untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara apabila tidak dapat membayar denda tersebut. Tak hanya itu, Kerry juga dibebankan oleh jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

    “Dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun) atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” jelas jaksa.

    Terkait tuntutan ini, jaksa meyakini bahwa Kerry Riza terbukti melanggar pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU Tipikor.

    Dakwaan Penuntut Umum

    Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023. Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Januari 2018 sampai September 2020 dan PT KPI Oktober 2020 sampai Desember 2023 melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023.

    Pihak-pihak terkait pada Fungsi ISC dan PT KPI menetapkan dan melaksanakan mekanisme impor minyak mentah tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. Pelaksanaan itu dengan memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura Asia Trading selaku mitra usaha atau supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat.

    Selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte. Ltd. sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah. Sehingga pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prinsip dan etika pengadaan. Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN yang merupakan pengeluaran oleh PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN untuk pembelian/pengadaan impor produk kilang yang lebih besar dari seharusnya yaitu sebesar USD 6,997,110.65.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?