Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 23 Februari 2026
Trending
  • Profil Low Tuck Kwong, Pengusaha yang Beli Kuda Api SBY Rp6,5 Miliar
  • Ramalan Zodiak Jumat 20 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
  • Dituntut 18 Tahun, Kerry Riza Ingatkan: Hukum Bukan Alat Pemukul
  • Jadwal Imsak dan Sholat Subuh Ramadan 2026 Kota Banjar
  • Kekalahan Malut United di Akhir Pertandingan, Hendri Susilo Buka Rahasia
  • 5 Tempat Ngabuburit Menarik di Wonogiri Jateng, Termasuk Watu Cenik dan Puncak Joglo
  • Jadwal Berbuka Puasa Kota Banjar, Minggu 22 Februari 2026
  • 38 Juta Orang akan Padati Jawa Tengah Saat Lebaran 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Dituntut 18 Tahun, Kerry Riza Ingatkan: Hukum Bukan Alat Pemukul
Hukum

Dituntut 18 Tahun, Kerry Riza Ingatkan: Hukum Bukan Alat Pemukul

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Korupsi PT Pertamina: Muhammad Kerry Adrianto Riza Mengungkapkan Persoalan Hukum

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (20/2/2026) dini hari, terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, menyampaikan nota pembelaannya. Dalam pleidoi tersebut, ia menilai bahwa perhitungan kerugian negara tidak didukung oleh analisis independen yang memadai.

Kerry, yang merupakan beneficial owner dari Orbit Terminal Merak (OTM), sebelumnya dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain hukuman pidana, ia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp 13,4 triliun. Uang pengganti ini terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun.

Kritik terhadap Perhitungan Kerugian Negara

Kerry menilai bahwa besaran uang pengganti tersebut tidak didukung oleh analisis independen yang menunjukkan hubungan sebab akibat dari perbuatannya. Ia juga mempersoalkan metode perhitungan kerugian negara yang telah diperdebatkan para ahli selama proses persidangan berlangsung.

“Yang mulia majelis hakim, pada 13 Februari 2026 jaksa penuntut umum menuntut saya 18 tahun penjara dengan dalil kerugian perekonomian negara sebesar Rp 13,4 triliun. Tuntutan yang sangat berat baik dari sisi lamanya pidana maupun besarnya angka yang dilekatkan kepada saya,” ujarnya di ruang sidang.

Ia menegaskan bahwa metode perhitungan kerugian yang digunakan pun telah dipersoalkan para ahli selama jalannya proses persidangan. Meskipun demikian, Kerry tetap yakin bahwa majelis hakim akan memutus perkara secara adil dan objektif.

Pesan Presiden Prabowo Subianto

Kerry juga mengungkit pesan yang pernah disampaikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara beberapa waktu lalu. Dalam acara tersebut, kata Kerry, Prabowo mengingatkan kepada jajarannya agar penegakan hukum tidak digunakan sebagai alat memukul pihak tertentu.

“Beliau (Prabowo) menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengerjai pihak tertentu. Hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan apa pun selain menegakkan keadilan,” ujarnya.

Penuntutan Jaksa dan Dasar Hukum

Sebelumnya, jaksa menuntut Kerry dengan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah secara bersama-sama dengan terdakwa lain sebagaimana dalam dakwaan primer. Jaksa menyatakan bahwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, jaksa juga menuntut Kerry untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara apabila tidak dapat membayar denda tersebut. Tak hanya itu, Kerry juga dibebankan oleh jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

“Dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun) atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” jelas jaksa.

Terkait tuntutan ini, jaksa meyakini bahwa Kerry Riza terbukti melanggar pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Dakwaan Penuntut Umum

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023. Untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Januari 2018 sampai September 2020 dan PT KPI Oktober 2020 sampai Desember 2023 melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023.

Pihak-pihak terkait pada Fungsi ISC dan PT KPI menetapkan dan melaksanakan mekanisme impor minyak mentah tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan. Pelaksanaan itu dengan memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura Asia Trading selaku mitra usaha atau supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat.

Selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte. Ltd. sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah. Sehingga pelaksanaan pengadaan tidak dilakukan sesuai prinsip dan etika pengadaan. Penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN yang merupakan pengeluaran oleh PT Pertamina (persero) dan/atau PT PPN untuk pembelian/pengadaan impor produk kilang yang lebih besar dari seharusnya yaitu sebesar USD 6,997,110.65.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Waspadai Uang Palsu yang Beredar, Kapolresta Akan Tindak Tegas

23 Februari 2026

Camat Air Periukan Seluma Kembali Digerebek Bersama Guru PPPK

23 Februari 2026

Richard Lee Diperiksa sebagai Tersangka, Tidak Langsung Ditahan, Ini Alasannya

23 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Profil Low Tuck Kwong, Pengusaha yang Beli Kuda Api SBY Rp6,5 Miliar

23 Februari 2026

Ramalan Zodiak Jumat 20 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

23 Februari 2026

Dituntut 18 Tahun, Kerry Riza Ingatkan: Hukum Bukan Alat Pemukul

23 Februari 2026

Jadwal Imsak dan Sholat Subuh Ramadan 2026 Kota Banjar

23 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?