GRESIK – Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik memberikan penjelasan resmi terkait pengadaan dua alat kesehatan melalui mekanisme e-Catalog, sebagaimana tertuang dalam surat konfirmasi bernomor 440/3502/437.52/2025 tertanggal 30 Desember 2025.
Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan konfirmasi dari Indonesia Discover, sekaligus bentuk keterbukaan informasi terkait spesifikasi barang, vendor, harga e-Catalog, serta nilai kontrak pengadaan alat kesehatan.
Dalam surat itu dijelaskan, pengadaan pertama adalah BTF Medical Transport Infant Incubator dengan Kode Paket FKS-P2506-11878956 yang disuplai oleh PT Biotech Farma. Harga alat tersebut tercantum di e-Catalog sebesar Rp349.994.000, sementara harga kontrak ditetapkan Rp348.200.000 untuk 1 unit.
Alat ini diperuntukkan untuk menciptakan dan menjaga lingkungan yang aman, stabil, dan terkendali, meliputi suhu, kelembaban, serta oksigen, bagi bayi baru lahir atau bayi prematur selama proses pemindahan, baik di dalam rumah sakit maupun antar fasilitas kesehatan.
Sementara itu, paket kedua adalah Ventilator Triton MV200 Platinum dengan Kode Paket FKS-P2507-11944000 yang dipasok oleh PT Hospi Niaga Utama. Harga ventilator tersebut di e-Catalog tercatat sebesar Rp1.040.000.000 per unit.
Adapun nilai kontrak pengadaan sebesar Rp2.000.000.000 diperuntukkan untuk 2 unit ventilator, sehingga harga per unit dalam kontrak menjadi Rp1.000.000.000. Ventilator ini digunakan untuk memberikan bantuan ventilasi tekanan positif bagi pasien dewasa, pediatrik, dan neonatus, termasuk bayi dengan berat badan mulai dari 500 gram.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dr. Mukhibatul Khusnah, MM, M.Kes, dalam surat tersebut menegaskan bahwa kedua alat kesehatan yang dimaksud memiliki fungsi yang berbeda, sehingga tidak dapat disamakan baik dari sisi peruntukan maupun spesifikasi.
“Untuk harga Ventilator Triton MV200 Platinum sebesar Rp2.000.000.000 merupakan harga kontrak untuk dua unit, dengan masing-masing unit seharga Rp1.000.000.000,” demikian penjelasan tertulis Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dalam surat konfirmasi tersebut.
Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik juga menyampaikan bahwa informasi harga yang disampaikan mengacu pada harga e-Catalog dan nilai kontrak resmi sebagai bagian dari transparansi pengelolaan anggaran pengadaan alat kesehatan.
Surat konfirmasi tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga memiliki keabsahan administrasi dan kekuatan hukum.
Dengan penjelasan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik menyatakan telah memberikan klarifikasi sekaligus membuka informasi pengadaan alat kesehatan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.(puji)



