Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 6 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Dikunjungi DC Kredivo, Diminta Jual Barang Rumah: Ini Hak Nasabah yang Harus Diketahui
Hukum

Dikunjungi DC Kredivo, Diminta Jual Barang Rumah: Ini Hak Nasabah yang Harus Diketahui

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengalaman Nasabah Kredivo yang Didatangi Debt Collector

Kasus penagihan utang melalui debt collector (DC) kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, seorang nasabah Kredivo mengaku didatangi oleh DC yang awalnya datang dengan sikap sopan, namun kemudian meminta agar barang-barang di rumah dijual untuk menutupi tunggakan utang. Cerita ini disampaikan langsung oleh korban dan dibagikan oleh Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum sekaligus konten kreator Jamal SH dalam kanal YouTube-nya.

Awalnya, DC datang dengan cara yang baik dan diizinkan masuk ke dalam rumah. Namun, suasana berubah ketika DC mulai menyarankan agar barang-barang di rumah dilepas, bahkan menyuruh nasabah meminjam uang ke tetangga. Saat nasabah mengatakan bahwa benar-benar tidak memiliki uang, DC memberikan tenggat waktu selama tiga hari.

Masalah semakin memburuk ketika nasabah meminta identitas dari DC. Justru, DC bersikap kasar dan menolak menunjukkan kartu identitas dengan alasan privasi. Nasabah malah diarahkan untuk menelepon atasan DC tersebut.

“Saya sudah tidak sanggup membayar. Kalau DC datang lagi, saya harus bagaimana?” ujar Jamal meniru keluhan korban.

Kasus ini menunjukkan bahwa banyak nasabah masih belum paham hak-hak mereka saat berhadapan dengan DC lapangan. Padahal, penagihan pinjaman online diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal pertama yang harus dilakukan saat didatangi DC adalah menanyakan identitas secara lengkap, termasuk ID card, KTP, hingga surat tugas resmi. Surat tugas ini harus mencantumkan identitas penagih, pemberi tugas, nama nasabah, alamat, serta nilai tunggakan. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, nasabah berhak menolak penagihan.

Selain itu, DC juga wajib memiliki sertifikasi profesi penagihan. Sertifikat ini merupakan bukti legal bahwa mereka berizin melakukan penagihan. Jika DC mengaku berasal dari pihak ketiga, maka surat kuasa dan perjanjian kerja sama dengan pihak pembiayaan seperti Kredivo juga harus ditunjukkan.

Nasabah juga perlu memahami bahwa DC tidak berhak menyuruh menjual barang, apalagi memaksa atau mengintimidasi. Jika penagihan dilakukan dengan cara arogan, marah-marah, atau intimidatif, nasabah berhak menolak dan bahkan merekam sebagai bukti. Namun, jika DC datang dengan sopan, nasabah sebaiknya tetap menjaga sikap santun. Menjaga komunikasi tetap baik bukan berarti menyerah pada tekanan. Ingat, ini soal ketidakmampuan membayar, bukan tidak mau membayar.

“Gagal bayar karena kondisi keuangan terganggu itu berbeda dengan sengaja tidak mau bayar,” tegas Jamal.

Edukasi dan pemahaman ini sangat penting agar nasabah tidak merasa sendirian dan tertekan di rumahnya sendiri. Dengan pengetahuan yang cukup, nasabah dapat melindungi diri dan menangani situasi dengan lebih tenang dan bijaksana.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polisi Tampar Badut Saat Bawa Motor, Akhirnya Damai dengan Rp 150 Ribu

25 Juni 2026

Nasib Polisi yang Tampar Badut, Kini Damai Setelah Bayar Rp150 Ribu

25 Juni 2026

Pengukuhan Pengurus AK3L Kepri 2026-2031 untuk Kurangi Kecelakaan Konstruksi

25 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?