Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra
  • Herdman Ungkap Dua Pemain Baru Usai Pantau Super League
  • Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?
  • 9 wakil Indonesia mulai perjuangan di hari pertama Thailand Masters 2026
  • Di Pengadilan Ambon, Petrus Fatlolon Siap Ungkap Dugaan Pemerasan di Balik Penegak Hukum
  • Nutrijell Perkenalkan ‘House of Jelly’ di KidZania Jakarta, Edukasi Profesi Chef Kue untuk Anak dan Keluarga
  • Basarnas: Pergerakan Smartwatch Buktikan Farhan Masih Hidup
  • Shin Tae Yong Bocorkan Tekanan dan Konflik di Balik Layar Timnas dalam Podcast
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Dikunjungi DC Kredivo, Diminta Jual Barang Rumah: Ini Hak Nasabah yang Harus Diketahui
Hukum

Dikunjungi DC Kredivo, Diminta Jual Barang Rumah: Ini Hak Nasabah yang Harus Diketahui

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengalaman Nasabah Kredivo yang Didatangi Debt Collector

Kasus penagihan utang melalui debt collector (DC) kembali menjadi perhatian masyarakat. Kali ini, seorang nasabah Kredivo mengaku didatangi oleh DC yang awalnya datang dengan sikap sopan, namun kemudian meminta agar barang-barang di rumah dijual untuk menutupi tunggakan utang. Cerita ini disampaikan langsung oleh korban dan dibagikan oleh Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum sekaligus konten kreator Jamal SH dalam kanal YouTube-nya.

Awalnya, DC datang dengan cara yang baik dan diizinkan masuk ke dalam rumah. Namun, suasana berubah ketika DC mulai menyarankan agar barang-barang di rumah dilepas, bahkan menyuruh nasabah meminjam uang ke tetangga. Saat nasabah mengatakan bahwa benar-benar tidak memiliki uang, DC memberikan tenggat waktu selama tiga hari.

Masalah semakin memburuk ketika nasabah meminta identitas dari DC. Justru, DC bersikap kasar dan menolak menunjukkan kartu identitas dengan alasan privasi. Nasabah malah diarahkan untuk menelepon atasan DC tersebut.

“Saya sudah tidak sanggup membayar. Kalau DC datang lagi, saya harus bagaimana?” ujar Jamal meniru keluhan korban.

Kasus ini menunjukkan bahwa banyak nasabah masih belum paham hak-hak mereka saat berhadapan dengan DC lapangan. Padahal, penagihan pinjaman online diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal pertama yang harus dilakukan saat didatangi DC adalah menanyakan identitas secara lengkap, termasuk ID card, KTP, hingga surat tugas resmi. Surat tugas ini harus mencantumkan identitas penagih, pemberi tugas, nama nasabah, alamat, serta nilai tunggakan. Tanpa dokumen-dokumen tersebut, nasabah berhak menolak penagihan.

Selain itu, DC juga wajib memiliki sertifikasi profesi penagihan. Sertifikat ini merupakan bukti legal bahwa mereka berizin melakukan penagihan. Jika DC mengaku berasal dari pihak ketiga, maka surat kuasa dan perjanjian kerja sama dengan pihak pembiayaan seperti Kredivo juga harus ditunjukkan.

Nasabah juga perlu memahami bahwa DC tidak berhak menyuruh menjual barang, apalagi memaksa atau mengintimidasi. Jika penagihan dilakukan dengan cara arogan, marah-marah, atau intimidatif, nasabah berhak menolak dan bahkan merekam sebagai bukti. Namun, jika DC datang dengan sopan, nasabah sebaiknya tetap menjaga sikap santun. Menjaga komunikasi tetap baik bukan berarti menyerah pada tekanan. Ingat, ini soal ketidakmampuan membayar, bukan tidak mau membayar.

“Gagal bayar karena kondisi keuangan terganggu itu berbeda dengan sengaja tidak mau bayar,” tegas Jamal.

Edukasi dan pemahaman ini sangat penting agar nasabah tidak merasa sendirian dan tertekan di rumahnya sendiri. Dengan pengetahuan yang cukup, nasabah dapat melindungi diri dan menangani situasi dengan lebih tenang dan bijaksana.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

28 Januari 2026

Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?

28 Januari 2026

Di Pengadilan Ambon, Petrus Fatlolon Siap Ungkap Dugaan Pemerasan di Balik Penegak Hukum

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

28 Januari 2026

Herdman Ungkap Dua Pemain Baru Usai Pantau Super League

28 Januari 2026

Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?

28 Januari 2026

9 wakil Indonesia mulai perjuangan di hari pertama Thailand Masters 2026

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?