Adly Fairuz Dianggap Tidak Melakukan Penipuan
Adly Fairuz, seorang aktor ternama di Indonesia, kini tengah menghadapi gugatan perdata yang menuduhnya melakukan wanprestasi dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Isu penipuan juga sempat muncul dalam kasus ini. Namun, Adly dan pihak kuasa hukumnya langsung merespons dengan membantah semua tuduhan tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Andy R.H. Gultom, Adly menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Menurut Andy, ada dugaan adanya upaya terstruktur untuk merusak reputasi Adly Fairuz.
“Klien kami tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Gugatan ini lebih terlihat sebagai upaya penggiringan opini publik,” ujar Andy kepada awak media.
Keterangannya Mengenai Tuduhan Penipuan
Andy juga menjelaskan bahwa Adly Fairuz tidak pernah menerima atau menguasai dana yang diperkarakan. Ia menekankan bahwa Adly hanya bertindak sebagai perantara komunikasi agar masalah antar pihak bisa diselesaikan secara baik.
“Fakta yang sebenarnya adalah klien kami justru bertindak dengan iktikad baik dalam upaya membantu penyelesaian persoalan,” kata Andy.
Selain itu, tim hukum Adly Fairuz juga menyampaikan bahwa Adly tidak pernah memegang atau mengelola dana yang menjadi objek gugatan. Andy bahkan menyebutkan adanya surat perjanjian di hadapan notaris pada tahun 2025 lalu, di mana penggugat sebenarnya tidak memiliki hak kepemilikan atas uang sengketa tersebut.
“Dalam Surat Perjanjian Pengembalian Uang tanggal 14 April 2025 yang didaftarkan di hadapan notaris, baik Penggugat maupun pihak lain yang tercantum di dalamnya sama-sama tidak memiliki hak kepemilikan atas uang yang disengketakan,” tambah Andy.
Kejanggalan dalam Gugatan
Tim hukum Adly Fairuz juga menyoroti kejanggalan dalam gugatan tersebut. Salah satu fakta yang mengejutkan adalah posisi penggugat yang dinilai ambigu. Berdasarkan penelusuran tim hukum, dalam sebuah Laporan Polisi tertanggal 20 Juni 2025, penggugat tercatat sebagai kuasa hukum dari sosok bernama Agung Wahyono, SE. Anehnya, dalam gugatan perdata ini, Agung Wahyono justru dijadikan sebagai Turut Tergugat I.
Selain itu, Andy juga membeberkan keterlibatan penggugat dalam proses pengambilan uang di Surabaya. “Lebih ironis lagi, terdapat fakta bahwa Penggugat bersama pihak-pihak lain turut terlibat dalam proses pengambilan uang yang menjadi Objek Gugatan wanprestasi di Surabaya senilai kurang lebih Rp. 4 miliar yang kemudian dibawa ke Jakarta,” ujar Andy.
Permintaan untuk Tidak Terburu-buru Menghakimi
Menutup pernyataannya, pihak Adly Fairuz meminta masyarakat untuk tidak langsung menelan mentah-mentah informasi yang beredar. Mereka masih menunggu proses pembuktian di meja hijau.
“Kami meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi. Biarkan fakta dan hukum berbicara di persidangan. Kami yakin kebenaran akan terungkap dan nama baik klien kami akan dipulihkan,” tegas Andy.
Sebelumnya diketahui bahwa Adly Fairuz diduga terlibat dalam kasus penipuan pengurusan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Menurut pihak korban, Adly Fairuz meyakinkan korban dengan mengaku sebagai cucu salah satu mantan penguasa di Indonesia.



