Mantan Bupati Maluku Tenggara Barat Akui Diperas oleh Oknum Jaksa
Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kini berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019, mengungkapkan bahwa dirinya merasa dipolitisasi dan dikriminalisasi dalam dua kasus tindak pidana korupsi yang menyeretnya. Ia menyatakan bahwa dugaan pemerasan yang dialaminya adalah bagian dari upaya kriminalisasi oleh oknum jaksa.
Dalam pernyataannya, Petrus menegaskan bahwa ia merasa tidak adil dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Ia mengklaim bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak cukup kuat dan akan segera diungkapkan.
Kasus pertama yang menimpa Petrus adalah dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020. Kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu, 18 Juni 2024, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kasus kedua yang sedang berlangsung adalah penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022. Proses hukum terhadap kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
Petrus Fatlolon menilai bahwa proses kasus yang menyeretnya ke meja hijau adalah bentuk dari kriminalisasi oleh sejumlah oknum jaksa di wilayah Maluku. Ia juga menyebut bahwa dugaan politisasi dan kriminalisasi ini telah digegerkan di publik saat istrinya, Joice Pentury, datang ke Komisi III DPR RI untuk membicarakan hal tersebut secara langsung.
Rapat tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube TVR PARLEMEN pada Desember 2025 lalu. Dalam rapat itu, Petrus Fatlolon hadir melalui daring, yang saat itu telah ditahan di Ambon. Mereka memaparkan kronologi yang mereka sebut sebagai “dugaan pemerasan, politisasi, dan kriminalisasi” oleh oknum Kejaksaan di Maluku kepada Petrus Fatlolon disertai dengan beberapa alat bukti lainnya.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi, Petrus menegaskan bahwa dirinya akan membuka kembali isu pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa. Ia menyatakan bahwa bukti-bukti seperti CCTV, bukti percakapan, dan pernyataan dari oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi telah menunjukkan bahwa dirinya dikriminalisasi.
Ia berharap eksepsi atau nota perlawanan yang dilayangkan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat diterima oleh majelis hakim. Namun jika diteruskan hingga ke tahap pembuktian, ia akan membuka tindakan oknum-oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan dengan menggunakan senjata penegakan hukum.
Petrus juga menyatakan bahwa dugaan kriminalisasi yang dialaminya telah disampaikan oleh pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku kepada dirinya di hotel di Ambon pada 29 Oktober 2023. Ia menegaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, informasi tersebut sudah disampaikan oleh pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Diketahui sebelumnya, dari agenda “Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan” yang diagendakan Komisi III DPR RI, istri Petrus membahas bundel dokumen, rekaman video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta rekaman CCTV dari hotel tempat yang diduga menjadi pertemuan suaminya dengan sejumlah Pejabat Kejaksaan. Dokumen-dokumen tersebut diklaim sebagai bukti pendukung atas tindak pemerasan sebelum suaminya ditetapkan sebagai tersangka kasus SPPD fiktif pada Juli 2024.
Di depan anggota DPR RI, Joice Pentury dengan tegas menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Petrus tidak berjalan sesuai dengan prosedur dan terindikasi memiliki motif politik menjelang Pilkada 2024 saat itu. Ia menilai dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum Pejabat Kejaksaan berkaitan erat dengan posisi suaminya yang saat itu tengah mempersiapkan pencalonan sebagai bupati periode kedua.
Joice menyebut pertemuan-pertemuan yang melibatkan pejabat kejaksaan, mulai dari Kejari Tanimbar hingga pejabat di Kejaksaan Tinggi Maluku yang disebut namanya secara terang-terangan. Dalam beberapa pertemuan tersebut, ia mengklaim suaminya mendapatkan tekanan untuk menyediakan dana puluhan miliar rupiah.
“Dan pada tanggal 2 November 2023 pukul 20.51 WIB terjadi komunikasi dan pertemuan juga antara Petrus Fatlolon dan Muji Martopo Asintel Kejati Maluku yang sekarang sudah menjadi sebagai Kejari Bojonegoro, di Hotel Golden Boutique Blok M Jakarta Selatan, yang mana Muji Martopo menyampaikan bahwa Dedi Wahyudi, Kejari Tanimbar meminta Petrus Fatlolon menyiapkan dana sekitar Rp. 10 miliar supaya bisa aman ke periode ke dua,” katanya dalam membacakan laporan itu di depan anggota DPR RI.
Tuduhan itu tegasnya disampaikan berdasarkan pada bukti-bukti yang telah ia serahkan kepada Komisi III. Bukti-bukti itu pun dalam forum resmi itu langsung diperlihatkan.
“Kami punya alat-alat bukti itu dan telah diserahkan ke Komisi III DPR RI,”
Diketahui selain Petrus Fatlolon, ada dua terdakwa lainnya yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi, dengan nilai 6 miliar lebih. Yakni, terdakwa Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.
Kasus ini sangat menarik perhatian publik karena melibatkan penegakan hukum dan dugaan pemerasan yang diduga menjerat oknum-oknum pejabat Kejaksaan di Wilayah Maluku saat itu.



