Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 13 September 2026
Trending
  • Terkuak cara 3 tersangka eksekusi pengusaha Cung Su Liat di Jalan Kopisan Singkawang
  • Klasemen Liga Arab Saudi: Al Nassr menang, Ronaldo cs kembali pepet Al Hilal di puncak
  • SPF 50+ vs PA++++: Apa bedanya dan kenapa keduanya penting?
  • Didakwa rugikan negara Rp268 miliar, ini respons mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
  • Hasil Liga Champions tadi malam: Liverpool comeback, hattrick Ferran Torres warnai pesta gol PSG
  • Ramalan zodiak Cancer besok Minggu, 13 September 2026: Jaga pikiran tetap tenang dan terarah
  • 5 weton yang konon berlimpah rezeki, ada yang pandai membaca peluang bisnis
  • Link live skor Barcelona vs Feyenoord, streaming Liga Champions 2026/2027 pukul 23.45 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Deregulasi Investasi masih Sisakan Sejumlah Persoalan
Nasional

Deregulasi Investasi masih Sisakan Sejumlah Persoalan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Deregulasi Investasi masih Sisakan Sejumlah Persoalan
Foto udara suasana salah satu lokasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.(ANTARA/Harviyan Perdana Putra)

PEMERINTAH berupaya memperkuat ekosistem investasi nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Namun sejumlah ekonom menyatakan hal itu bisa menjadi bumerang jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dan kesiapan institusional.

Peneliti dari Center of Reform on Economics (CoRE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengapresiasi semangat deregulasi pemerintah namun menyoroti aspek-aspek normatif yang berpotensi menghambat efektivitas kebijakan.

Salah satu persoalan utama yang diwarisi dari regulasi sebelumnya adalah lemahnya kejelasan dalam pengklasifikasian risiko usaha. Yusuf menekankan pentingnya transparansi indikator risiko agar tidak memunculkan interpretasi yang berbeda-beda.

Baca juga : Pemerintah Rilis Kemudahan Berusaha, Mulai dari Bebas Bea Impor hingga Insentif Pajak

“Ketika pengklasifikasian risiko (rendah, menengah, tinggi) tidak memiliki panduan teknis yang rigid dan transparan, potensi multitafsir, baik dari pelaku usaha maupun dari instansi teknis, tetap ada. Hal ini bisa membuka ruang ketidakpastian hukum,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (22/6). 

Ia juga mengingatkan, pelonggaran dalam sistem berbasis risiko bisa berujung pada pengabaian prinsip kehati-hatian, terutama dalam sektor berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Pemerintah harus berhati-hati agar jangan sampai logika percepatan investasi justru mengorbankan aspek keberlanjutan. Terlebih pengawasan pascaperizinan belum dibentuk secara tegas dan terintegrasi dalam PP ini,” tambah Yusuf.

Baca juga : 50 Perusahaan Asal AS Dijamu Makan Prabowo

Koordinasi dan transparansi

Sementara itu, Koordinator Analis dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Reyhan Noor mengapresiasi aspek positif dari sisi teknologi yang digunakan dalam PP ini. Namun, ia turut menekankan persoalan perizinan bukan semata pada sistem digital, melainkan juga pada koordinasi dan transparansi.

Da menggarisbawahi dua kelemahan krusial, yaitu koordinasi pusat dan daerah yang masih kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, serta lemahnya proses validasi perizinan. Reyhan mencontohkan kasus tambang di Raja Ampat sebagai bukti lemahnya kontrol administratif.

“Proses perizinan yang tidak transparan dan akuntabel seperti yang terlihat dari kasus beberapa waktu terakhir ini di Raja Ampat. Pencabutan izin yang sangat cepat menunjukkan kurangnya kepastian yang diberikan bagi dunia usaha,” jelasnya. 

Digitalisasi perizinan

Sedangkan Direktur Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai revisi ini memang menunjukkan arah yang positif, tetapi bisa menimbulkan persoalan baru jika tidak dikelola secara komprehensif.

Salah satu yang ia soroti ialah penggunaan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem utama masih menyisakan tantangan, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan platform digital.

Media juga menyatakan, simplifikasi prosedur justru bisa menjadi jebakan ketika terjadi percepatan yang tidak sehat dalam proses administrasi. “Karena tenggat waktu, akhirnya banyak dokumen yang disetujui tanpa pertimbangan yang jelas. Bahkan disetujui otomatis kalau waktunya habis,” ungkapnya.

Salah satu kritik paling tajam yang ia sampaikan adalah absennya mekanisme pengaduan publik, padahal hal tersebut sangat penting untuk memperkuat akuntabilitas sistem.

“Poin yang perlu dikritisi juga adalah karena sifatnya yang administratif, cenderung lupa untuk membangun mekanisme pengaduan, semacam aduan publik kalau perizinannya bermasalah,” pungkas Media. (Mir/E-1)

Deregulasi Investasi Masih Persoalan Sejumlah Sisakan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

31 Agustus 2026

Pasar Perhatikan Aksi Demo, IHSG Melemah Di Pembukaan

31 Agustus 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Terkuak cara 3 tersangka eksekusi pengusaha Cung Su Liat di Jalan Kopisan Singkawang

13 September 2026

Klasemen Liga Arab Saudi: Al Nassr menang, Ronaldo cs kembali pepet Al Hilal di puncak

13 September 2026

SPF 50+ vs PA++++: Apa bedanya dan kenapa keduanya penting?

13 September 2026

Didakwa rugikan negara Rp268 miliar, ini respons mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

13 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?