Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Cha Eun Woo Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp230 Miliar
Hukum

Cha Eun Woo Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Pajak Rp230 Miliar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyelidikan Pajak terhadap Cha Eun Woo ASTRO

Seorang aktor dan penyanyi Korea Selatan, Cha Eun Woo dari grup ASTRO, saat ini sedang menjadi objek penyelidikan oleh Dinas Pajak Nasional. Ia dituduh melakukan penggelapan pajak yang cukup besar.

Menurut laporan yang diterbitkan beberapa waktu lalu, Cha Eun Woo menjadi sasaran penyelidikan intensif pada musim semi lalu oleh Divisi Investigasi 4 Kantor Pajak Daerah Seoul. Divisi ini biasanya menangani kasus-kasus penggelapan pajak besar. Menurut informasi yang diperoleh, Cha Eun Woo dianggap berhukum lebih dari 20 miliar Won (sekitar Rp 230 miliar) dalam bentuk pajak tambahan, termasuk pajak penghasilan.

Pengenaan pajak tambahan ini dianggap sebagai salah satu yang terbesar pernah diberikan kepada seorang selebriti. Penilaian tersebut merupakan hasil dari audit pajak yang dilakukan sebelum Cha Eun Woo mendaftar wajib militer pada Juli tahun lalu.

Awal Kejanggalan

Inti dari kecurigaan tersebut terletak pada agensi perorangan yang didirikan oleh Cha Eun Woo. Pejabat pajak menganggap bahwa agensi tersebut digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak penghasilan. Tuduhan terhadap Cha Eun Woo mengikuti pola yang mirip dengan kasus penggelapan pajak baru-baru ini yang melibatkan selebriti lainnya.

Dalam kasus-kasus ini, meskipun sudah terikat kontrak dengan agensi hiburan resmi, selebriti atau keluarganya mendirikan perusahaan terpisah yang menandatangani kontrak layanan dengan agensi utama. Hal ini memungkinkan pendapatan didistribusikan kembali dengan cara yang menurunkan kewajiban pajak.

Perusahaan yang Didirikan Oleh Keluarga

Dalam kasus Cha Eun Woo, sebuah perusahaan yang didirikan oleh ibunya ditempatkan antara dirinya dan agensi manajemennya, Fantagio. Fantagio menandatangani kontrak layanan dengan perusahaan tersebut untuk dukungan terkait aktivitas hiburannya. Sejak saat itu, penghasilan Cha Eun Woo dibagi antara Fantagio, agensi miliknya sendiri, dan Cha Eun Woo sebagai individu.

Namun, Dinas Pajak Nasional menyatakan bahwa perusahaan yang didirikan oleh ibu Cha Eun Woo adalah “perusahaan fiktif” yang tidak menyediakan layanan nyata. Penyelidik menyimpulkan bahwa Cha dan ibunya menciptakan entitas tersebut untuk mengurangi pajak penghasilan, yang biasanya setinggi 45 persen, dengan mendistribusikan pendapatan melalui perusahaan yang dikenakan tarif pajak perusahaan lebih rendah lebih dari 20 poin persentase.

“Alamat terdaftar perusahaan tersebut terletak di daerah terpencil di Pulau Ganghwa, yang tampaknya tidak cocok untuk bisnis yang berkaitan dengan hiburan, dan sulit untuk menganggapnya sebagai kantor sebenarnya,” kata penyelidik. “Meskipun beberapa mobil impor terdaftar atas nama perusahaan tersebut dan berbagai pengeluaran diproses, dilaporkan tidak ada layanan yang berbeda dibandingkan dengan Fantagio,” kata mereka lagi.

Dampak ke Fantagio

Karena otoritas pajak tidak mengakui perusahaan ini sebagai entitas operasi yang sah, dampaknya juga meluas ke Fantagio. Fantagio dikenakan pajak tambahan sebesar 8,20 miliar Won (sekitar Rp 94 miliar) oleh Kantor Pajak Daerah Seoul pada Agustus tahun lalu. Layanan Pajak Nasional menyimpulkan bahwa Fantagio telah memproses faktur pajak palsu yang dikeluarkan oleh perusahaan ibu Cha Eunwoo dan mengenakan pajak tambahan termasuk pajak pertambahan nilai.

Setelah memanggil Cha Eun Woo dan ibunya untuk dimintai keterangan, otoritas pajak menyimpulkan bahwa keuntungan finansial yang diperoleh melalui perusahaan mereka pada akhirnya kembali kepada Cha Eun Woo, dan oleh karena itu ia gagal membayar pajak penghasilan lebih dari 20 miliar Won.

Tanggapan Perwakilan

Perwakilan Cha Eun Woo bersikeras bahwa putusan tersebut tidak adil. Mereka telah secara resmi mengajukan keberatan terhadap keputusan tersebut dan saat ini sedang menunggu hasil peninjauan pra-penilaian yang diminta untuk menantang putusan Badan Pajak Nasional. “Karena seringnya pergantian kepemimpinan di Fantagio, ibu Cha Eun Woo merasa perlu melindungi aktivitas hiburan putranya dan oleh karena itu mendirikan sebuah perusahaan untuk secara langsung mengelola bisnis manajemen,” kata agensi. “Perusahaan ini bukan perusahaan fiktif, tetapi agensi manajemen budaya dan hiburan yang terdaftar secara hukum,” jelas mereka.

Fantagio mengajukan keberatan pra-penilaian sendiri, tetapi keputusan tersebut tetap dipertahankan.

Apa yang Terjadi Nanti?

Jika peninjauan pra-penilaian diterima, Cha tidak diwajibkan membayar pajak yang dinilai. Jika ditolak, ia harus membayar sesuai dengan pemberitahuan, tetapi dapat terus mempersoalkan putusan tersebut melalui beberapa jalur hukum, termasuk banding ke Badan Pajak Nasional, Mahkamah Pajak, atau Badan Pemeriksa dan Pengawas. Pihak Cha juga dilaporkan mempertimbangkan untuk menarik permohonan saat ini dan langsung mengajukan banding ke Mahkamah Pajak. Atas permintaan Cha Eun Woo, Dinas Pajak Nasional dilaporkan menunggu hingga proses wajib militernya selesai sebelum mengeluarkan pemberitahuan hasil audit resmi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan

19 Maret 2026

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?