Rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali untuk Pengelolaan Wilayah di Bawah PT BTID
Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali telah mengeluarkan sembilan rekomendasi strategis terkait pengelolaan wilayah di bawah PT Bali Turtle Island Development (BTID), Serangan, Denpasar, Bali. Dokumen rekomendasi ini diserahkan langsung oleh Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, kepada Ketua DPRD Bali, I Dewa Made Mahayadnya, yang didampingi oleh Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dalam Rapat Pimpinan DPRD Bali pada Selasa 2 Juni 2026.
Salah satu poin krusial dalam rekomendasi ini adalah desakan kepada pemerintah untuk mengevaluasi secara total legalitas lahan pengganti atas perubahan fungsi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai. Pansus mengendus adanya ketidakjelasan baik dari segi administrasi maupun kondisi riil di lapangan, terkait lahan pengganti yang berlokasi di Kabupaten Jembrana dan Karangasem. Untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga agar fungsi ekologis hutan mangrove tidak berkurang, Pansus meminta Pemprov Bali segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, hingga Kanwil BPN Bali.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian kewajiban pemenuhan lahan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka lahan dimaksud direkomendasikan wajib dikembalikan kepada negara,” tulis salah satu poin rekomendasi Pansus TRAP.
Selain masalah lahan pengganti, proyek pembangunan marina serta seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di pesisir Tahura Ngurah Rai juga ikut disorot. Aktivitas tersebut diduga kuat telah melanggar batas pemanfaatan ruang laut dan mengancam kelestarian ekosistem mangrove. Pemprov Bali pun diminta bersinergi dengan KKP serta KLHK untuk menindak tegas, menertibkan, hingga membongkar bangunan yang melanggar hukum guna memulihkan kawasan.
Pansus TRAP juga menaruh perhatian besar pada aspek spiritualitas dan sosial kemasyarakatan di Serangan. Mereka mendesak agar tujuh pura yang berada di area tersebut dikeluarkan dari dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT BTID. Pembebasan ini mencakup di antaranya Pelaba pura, area parkir dan zona pedagang dan akses jalan menuju tempat ibadah. Tujuh tempat suci tersebut adalah Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan. Dewan menegaskan kawasan religius tidak boleh diprivatisasi demi investasi.
Lebih lanjut, pemerintah diminta menjamin kebebasan akses bagi warga lokal untuk kegiatan keagamaan, sosial, serta aktivitas nelayan tradisional, seperti jalur melaut dan tempat bersandarnya perahu. Terkait konflik agraria yang melibatkan warga di dalam kawasan SHGB PT BTID, Pansus meminta pemerintah turun tangan guna menyelesaikan perselisihan secara transparan, adil, dan bersih dari tindakan intimidasi. Investigasi mendalam perlu dilakukan terhadap indikasi kerugian yang dialami oleh pemilik lahan yang memegang surat-surat sah.
Di sisi lain, proses penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada Pemerintah Kota Denpasar harus segera diakselerasi. Hal ini dinilai penting agar area publik tersebut tetap berada di bawah kendali pemerintah daerah dan tidak menjelma menjadi kawasan eksklusif yang tertutup. DPRD Bali memberikan peringatan keras bahwa seluruh catatan ini wajib ditindaklanjuti. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran atau pembangunan yang menabrak aturan, legislatif tidak segan-segan mengusulkan penghentian total hingga penutupan permanen aktivitas di kawasan Serangan.
Penemuan Pelanggaran di Kawasan PT BTID dan Gerokgak
Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali secara resmi menyerahkan dua rekomendasi final terkait pelanggaran pemanfaatan ruang dan hukum kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada pihak eksekutif. Dua rekomendasi yang diserahkan tersebut menyasar pelanggaran fatal yang dilakukan di kawasan PT BTID Serangan, Denpasar, serta kawasan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Rai, mengungkapkan rekomendasi ini diterbitkan setelah seluruh anggota Pansus turun langsung melakukan peninjauan lapangan di beberapa titik di Bali. Dari sidak tersebut, Pansus menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi resmi dengan fakta riil di lapangan yang menjurus pada pelanggaran hukum. Fokus utama dari dua rekomendasi yang telah difinalisasi tersebut menyasar pelanggaran masif di kawasan Serangan oleh BTID, khususnya yang berdampak langsung pada kelestarian hutan Mangrove dan pembangunan proyek Marina.
Ia menyoroti ketidakpatuhan pengembang yang sempat membuka kembali operasional proyek secara sepihak, meskipun sebelumnya telah diperintahkan untuk ditutup oleh otoritas daerah, hingga akhirnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan melakukan penyegelan. “BTID rekomendasinya pelanggarannya sudah terlalu, kita rekomendasi sesuai dengan apa yang menjadi temuan kita. Dari sisi administrasi memang lengkap. Tapi tanpa didukung dengan fakta lapangan percuma. Itu, yang kita rekomendasi. Bahwa fakta-fakta hukum yang kita temukan di bawah, itu yang kita, kita jadikan rekomendasi, begitu,” tegasnya.
Isu Keretakan di DPRD Bali
DPRD Provinsi Bali secara resmi menyepakati untuk menerima dan meneruskan dua rekomendasi strategis dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali kepada pihak eksekutif. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna intern yang digelar berdasarkan agenda Badan Musyawarah (Bamus) dewan. Dua poin utama rekomendasi tersebut menyoroti dampak pengembangan kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Denpasar, serta keberadaan bangunan ilegal di atas lahan negara di kawasan Bali Utara.
Ketua DPRD Provinsi Bali, I Dewa Made Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack, menjelaskan rapat paripurna intern yang berlangsung pada 2 Juni 2026 tersebut fokus pada pengesahan hasil pengawasan berkala yang dilakukan oleh tim pansus. “Hari ini (kemarin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali atas agenda di Badan Musyawarah, ada rapat paripurna intern tanggal 2 Juni 2026. Yang isinya disepakati adalah rapat paripurna intern menerima rekomendasi Pansus TRAP, tentang hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development PT BTID terhadap perlindungan kawasan pesisir dan Tahura Ngurah Rai,” kata dia.



