Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 13 Februari 2026
Trending
  • Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Rieke Soroti Data Kelompok Miskin
  • Eks Pacar Epstein Menolak Bersaksi di DPR AS, Siap Bicara Jika Trump Grasi
  • Bertemu di Lembur Pakuan, Fraksi PKS Jabar Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi
  • Daftar 89 Sekuritas Aktif dan Kode Broker Resmi BEI, Info Transaksi Kembali Dibuka?
  • Prediksi Skor Chengdu Rongcheng vs Buriram United: Peluang Lolos Semakin Berat
  • Murah dan Nendang! 3 TWS Rp300 Ribu Terbaik 2026 by David GadgetIn
  • Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 10 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Geely Serbu Pasar Mobil Listrik, EX2 Rakitan Lokal Jadi Unggulan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Berantas Mata Rantai Narkoba, Polres Pamekasan Berhasil Ringkus 1 Bandar dan 2 Pengedar 
Daerah

Berantas Mata Rantai Narkoba, Polres Pamekasan Berhasil Ringkus 1 Bandar dan 2 Pengedar 

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover5 Mei 2025Updated:26 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com, Pamekasan  Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali berhasil mengamankan bandar narkoba di wilayah hukum kepolisian Pamekasan, Polda Jawa Timur.

Penangkapan terhadap bandar narkoba yang meresahkan masyarakat kabupaten Pamekasan merupakan komitmen Polres Pamekasan dalam komitmen nya memberantas peredaran narkoba.

 Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto kepada awak media menjelaskan,  tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan  telah mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (Lahgun) dengan berat BB 77,96 gram sabu.

Tiga tersangka tersebut inisial

 1.S (Bandar), 41 tahun warga Dusun Maronggi, Desa Terrak Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan,

2. RMP (Pengedar) 33 tahun,  warga jalan  Jokotole Kelurahan Barurambat Timur dan

3. H (pengedar) 46  tahun warga jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, kecamatan / kabupaten Pamekasan.

Ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu digelar saat doorstop di ruang Satresnarkoba Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa tim Opsnal Satreskoba telah berhasil amankan 1 bandar dan 2 Pengedar narkoba, pada hari Senin 05/05/2025.

BB 77 gram sabu yang diamankan tim Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan dari 1 bandar dan 2 Pengedar, Senin (5/05/2025)

“Barang bukti tersebut milik Bandar berinisial S dan pengedar RMP serta H dari ketiga tersangka digerebek di dalam rumah di Dusun Maronggi Desa Terrak Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan pada hari Minggu (04/05/2025) kemarin”, terangnya Kasihumas.

Akibat  perbuatannya, tiga tersangka kasus Lahgun Narkoba jenis shabu dikenakan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Kepada seluruh  lapisan masyarakat, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengajak untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba dilingkungan sekitar dan pihaknya menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas secara bersama-sama, mari bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan serta ciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” pungkasnya.(*)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

    Berita Terkait

    Satu dari tiga pencuri emas 23 suku di Tanjung Raja OI ditangkap, ini pernyataan AKP Zahirin

    7 Februari 2026

    Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Saham Gorengan PT Narada Asset Manajemen

    7 Februari 2026

    Tahanan Banyuasin Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Kerap Peras Hasil Panen Petani Kelapa

    7 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Rieke Soroti Data Kelompok Miskin

    13 Februari 2026

    Eks Pacar Epstein Menolak Bersaksi di DPR AS, Siap Bicara Jika Trump Grasi

    12 Februari 2026

    Bertemu di Lembur Pakuan, Fraksi PKS Jabar Sampaikan Aspirasi ke Dedi Mulyadi

    12 Februari 2026

    Daftar 89 Sekuritas Aktif dan Kode Broker Resmi BEI, Info Transaksi Kembali Dibuka?

    12 Februari 2026
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
    • Home
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • PT. Indonesia Discover Multimedia
    • Indeks Berita

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?