Penangkapan Dua Pemilik Rekening Penampung Dana Narkoba
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua orang yang merupakan pemilik rekening penampung dana dari bandar narkoba Ade Fernando alias The Doctor. Kedua tersangka tersebut adalah Muhammad Jainun dan Ronny Ika Setiawan. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan pendahuluan.
Keduanya terlibat dalam sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik. Mereka menerima transfer pembayaran dari perantara The Doctor. Jaringan Andre Fernando ini menggunakan rekening penampung atas nama Muhammad Riiki dan Dedek Lusiana untuk menerima pembayaran narkoba dari Bandar Narkoba Erwin Iskanda alias Koko Erwin.
Untuk menghindari kecurigaan aparat, transaksi disamarkan dengan label amal, cicilan utang, hingga pembayaran uang muka mobil. Metode penyamaran ini dikenal sebagai layering, di mana transaksi diberi keterangan palsu seolah-olah merupakan jual beli kendaraan seperti “DP BMW 2013”, “DP unit Venturer”, hingga disamarkan dengan label “Amal” dan “Cicilan Utang”.
Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan empat rekening proxy yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan dengan total 2.134 transaksi. Total keseluruhan arus masuk (kredit) pada empat rekening penampung utama yang ditelusuri Bareskrim tercatat menyentuh angka Rp124.052.487.704,97 (Rp124 miliar) dari total 2.134 transaksi.
Empat Tersangka Ditangkap
Dalam perkara ini, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury, juga telah menangkap empat orang tersangka. Mereka terdiri dari dua wanita berinisial DEH asal Tasikmalaya, dan L asal Bekasi, serta dua pria berinisial TZR dan MR yang ditangkap di Aceh Timur.

Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, merincikan bahwa dari nilai Rp124 miliar tersebut, Rp81,9 miliar di antaranya ada di rekening milik tersangka L. Sepanjang periode pengamatan 1 Agustus 2024 hingga 31 Maret 2026, rekening tersebut mencatat arus masuk (kredit) tertinggi senilai Rp81.902.383.662 (Rp81,9 miliar) melalui 946 kali transaksi.
Terdapat temuan pola structuring (memecah transaksi) yang sangat rapi untuk menghindari deteksi otoritas keuangan, yakni dengan nominal berulang sebesar Rp99.999.999 (Rp99,9 juta) sebanyak 445 kali. Tersangka L sendiri direkrut dengan imbalan Rp1 juta untuk membuka dan menyerahkan kartu ATM serta m-Banking miliknya.
Rekening Digunakan Langsung oleh Supplier Utama Sabu

Sementara itu, di rekening TZR terdapat aliran uang senilai Rp35,1 miliar. Rekening tersebut, kata Eko, digunakan langsung oleh supplier utama sabu, Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik, untuk menerima transfer pembayaran dari perantara Andre Fernando.
Tercatat pada periode 9 Oktober 2025 hingga 28 Februari 2026, total dana masuk mencapai Rp35.151.760.380,42 (Rp35 miliar) dari 426 transaksi. TZR membuka dua akun rekening atas perintah tersangka M alias Bang Ja dengan janji imbalan uang.
Selanjutnya, aliran dana Rp3,9 miliar juga terdapat di rekening MR. Rekening ini difungsikan untuk menampung uang awal pesanan narkoba dari para pembeli, termasuk dari bandar Erwin Iskandar sebelum disetorkan ke Hendra. Rekening MR ini merupakan rekening proxy utama yang dipegang dan digunakan langsung oleh Andre Fernando alias “The Doctor”.
Rekening ini dibeli sindikat dengan harga Rp5 juta yang mencakup kartu ATM, kartu perdana, dan HP. Penggunaan rekening akhirnya dihentikan karena sisa saldo dicuri pemilik asli.
Rekening Milik Tersangka DEH
Rekening atas nama tersangka DEH mencatat aliran dana masuk Rp3 miliar lebih. Rekening ini dikuasai pengelola keuangan jaringan, yakni Charles Bernado (Charlie), untuk mengelola operasional rekening masking.
Sepanjang 21 Agustus 2025 hingga 28 Februari 2026, rekening ini mencatat arus uang masuk (kredit) senilai Rp3.037.012.649,39 (Rp3 miliar) dari 654 kali transaksi. Tersangka DEH, yang terdesak kebutuhan ekonomi, bersedia menyerahkan KTP miliknya untuk didaftarkan rekening secara online oleh orang yang baru dikenalnya dengan imbalan tunai sebesar Rp2 juta.



