Indonesiadiscover.com.CO.ID – JAKARTA
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) telah mengungkapkan proses penanganan perkara fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka pertama adalah Taufiq Aljufri (TA), yang merupakan direktur utama dan pemegang saham PT DSI. Selain itu, ada inisial MY sebagai mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, serta ARL sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI. Penetapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penipuan, dan pencucian uang terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat melalui proyek fiktif.
Beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar hukum dalam kasus ini antara lain Pasal 488, 486, 492, dan 299 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terhadap ketiga tersangka. Selain itu, mereka juga mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, penyidik menerima satu laporan polisi dari pelapor yang merupakan korban atau lender yang mewakili 146 orang lender DSI. Total laporan polisi yang diterima mencapai lima.
Selain itu, pada 3 Februari 2026, Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk analisis aliran dana. Mereka juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pendataan para korban.
Data jumlah lender dari periode 2018 sampai September 2025 sebanyak 11.151 orang dengan nilai dana yang masih berada di PT DSI mencapai Rp 2,48 triliun. Angka ini didapatkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 Oktober 2025.
Tim penyidik juga terus mengoptimalkan upaya asset tracing atau penelusuran aset, termasuk ahli fintech dari OJK, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli digital forensik, serta ahli pidana dan keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan kantor DSI, sehingga berhasil menyita barang bukti fisik dan elektronik. Barang bukti fisik seperti dokumen keuangan, kerja sama, dan agunan borrower. Sementara itu, barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan.
Kronologi awal perkara DSI dimulai sekitar Juni 2025, saat ada pengaduan dari lender DSI kepada OJK mengenai kesulitan menarik dana. DSI dianggap menciptakan borrower-borrower fiktif dengan proyek fiktif. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke perusahaan terafiliasi.
Adapun indikasi fraud yang ditemukan mencakup penggunaan proyek fiktif dan transaksi yang tidak sesuai tujuan pendanaan. Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri meningkatkan perkara DSI menjadi penyidikan pada 14 Januari 2026.
PT DSI diduga melanggar beberapa ketentuan, termasuk Pasal 158 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).



