Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 11 Mei 2026
Trending
  • Israel dan Lebanon: Perdamaian Tanpa Hizbullah?
  • Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Usai Diduga aniaya Anak
  • Tentara Anak Sudan Viral di Media Sosial Picu Kekhawatiran
  • Nexus3: Indonesia di Ambang Bencana Merkuri
  • Gaji 1 Juta Pengikut TikTok: 5 Sumber Penghasilannya!
  • 50 Ucapan Selamat Naik Haji Penuh Doa untuk Caption Sosial Media
  • 7 Tahun Persija Tak Pernah Menang di Kandang vs Persib, Mauricio Souza: Tidak Masuk Akal
  • Strategi BYD dan AION Manfaatkan Insentif Mobil Listrik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Awal Mula Nama Jokowi Terlibat Kasus Korupsi Haji
Politik

Awal Mula Nama Jokowi Terlibat Kasus Korupsi Haji

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran Jokowi dalam Penetapan Kuota Haji dan Keterkaitan dengan Kasus Korupsi

Kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, telah menarik perhatian publik. Dugaan keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus ini juga menjadi sorotan utama. Berdasarkan penjelasan dari Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur Rahayu, pertemuan antara Jokowi dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) pada Oktober 2023 silam menjadi awal mula pemberian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang bagi Indonesia.

Pertemuan tersebut berlangsung saat Jokowi mengungkapkan bahwa antrean haji reguler di Indonesia mencapai puluhan tahun. Akibatnya, MBS memberikan tambahan kuota haji kepada negara Republik Indonesia. Namun, Asep menekankan bahwa tambahan kuota tersebut diberikan kepada negara, bukan perorangan. Ia menegaskan bahwa kuota haji tambahan tersebut dimiliki oleh rakyat Indonesia, bukan hanya Yaqut selaku Menteri Agama.

Pembagian Kuota Haji yang Tidak Sesuai Aturan

Setelah pemberian kuota tambahan haji, aturan yang berlaku menyatakan bahwa 92 persen dari kuota harus dialokasikan untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut Cholil Qoumas diduga melakukan perubahan kebijakan dengan membagi kuota tambahan secara merata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur pembagian kuota haji.

Akibat dari kebijakan ini, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berhak berangkat menjadi tersingkir. Pengubahan kebijakan ini dilakukan oleh Yaqut, yang kemudian dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi kuota haji. Selain itu, Gus Alex juga terlibat dalam proses pembagian kuota tersebut. Menurut Asep, Gus Alex tidak hanya berperan administratif, tetapi juga aktif dalam teknis pembagian kuota hingga ditemukannya dugaan aliran dana haram.

Dugaan Aliran Dana dan Kerugian Negara

Dalam penyelidikan KPK, ditemukan adanya dugaan aliran uang kembali atau kickback dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum pejabat kementerian. Hal ini menunjukkan adanya praktik jual beli kuota haji yang melanggar aturan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Saat ini, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara secara final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yaqut dan Gus Alex sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena masih fokus melengkapi berkas perkara dan penelusuran aset (asset recovery).

Respons dari Pihak Yaqut

Pihak Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan menghormati proses hukum setelah penetapan tersangka kasus kuota haji. Melalui penasihat hukumnya, Mellisa Anggraini, pihak Yaqut menyatakan bahwa klien mereka selalu kooperatif dan transparan dalam menjalani pemeriksaan. Ia menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.

“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Mellisa.

Pihak Yaqut juga menegaskan bahwa mereka akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab sesuai tugasnya sebagai penasihat hukum.

Kesimpulan

Kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan kuota haji di Indonesia. Pertemuan Jokowi dengan MBS menjadi awal mula pemberian tambahan kuota haji, namun kebijakan yang diambil oleh Yaqut dinilai melanggar aturan. KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan menindaklanjuti dugaan aliran dana haram serta kerugian negara yang ditimbulkan.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Israel dan Lebanon: Perdamaian Tanpa Hizbullah?

11 Mei 2026

7 Tahun Persija Tak Pernah Menang di Kandang vs Persib, Mauricio Souza: Tidak Masuk Akal

11 Mei 2026

Ombudsman Selidiki Program Magang Dokter Setelah Pasien Meninggal

11 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Israel dan Lebanon: Perdamaian Tanpa Hizbullah?

11 Mei 2026

Imam Masjid di Palopo Dikeroyok Usai Diduga aniaya Anak

11 Mei 2026

Tentara Anak Sudan Viral di Media Sosial Picu Kekhawatiran

11 Mei 2026

Nexus3: Indonesia di Ambang Bencana Merkuri

11 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?