Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini
Hari ini, 20 April 2026, adalah hari Senin yang merupakan hari kerja biasa. Pengguna jalan di Jakarta perlu memperhatikan aturan ganjil genap yang berlaku di kota tersebut. Aturan ini diterapkan sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan mengendalikan jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tertentu.
Aturan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Sebelumnya, kebijakan 3 in 1 yang mewajibkan kendaraan membawa minimal tiga penumpang digunakan, namun sekarang digantikan oleh sistem ganjil genap. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol.
Prinsip dasar dari aturan ganjil genap di Jakarta adalah bahwa mobil dengan nomor plat ganjil hanya diperbolehkan melewati jalan tertentu pada tanggal ganjil, sedangkan mobil dengan nomor plat genap hanya diperbolehkan pada tanggal genap. Hal ini berlaku selama hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat.
Pengecualian Aturan Ganjil Genap
Meskipun aturan ini berlaku secara umum, ada beberapa pengecualian. Misalnya, aturan ganjil genap tidak berlaku ketika hari kerja bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, hari ini (Senin) tidak termasuk dalam kategori pengecualian, sehingga aturan ganjil genap tetap berlaku.
Periode Waktu Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Aturan ganjil genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari. Pertama, aturan ganjil genap pagi berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Kedua, aturan ganjil genap sore/malam berlaku dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Di luar periode tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil tetap diizinkan melintas di jalan-jalan yang termasuk dalam aturan ganjil genap Jakarta.
Daftar Jalan yang Terkena Aturan Ganjil Genap di Jakarta
Berikut adalah daftar jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jalan Terhubung dengan Gerbang Tol dan Aturan Ganjil Genap
Selain itu, beberapa jalan juga terhubung dengan gerbang tol dan tunduk pada aturan ganjil genap, antara lain:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Tips untuk Pengguna Jalan
Kebijakan ganjil genap Jakarta mengharuskan pengguna jalan untuk selalu memeriksa daftar jalan yang terkena aturan ini sebelum melintas. Dengan memahami aturan ini, pengguna jalan dapat lebih mudah mengatur waktu dan rute perjalanan mereka agar tidak terkena sanksi.


