Arema FC Mengajukan Keberatan atas Pendaftaran Logo Singa
Arema FC, klub sepak bola ternama di Indonesia, akhir-akhir ini kembali menjadi perbincangan setelah mengajukan keberatan terkait pendaftaran logo singa yang dinilai berkaitan dengan identitas resmi klub. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memperjuangkan legalitas logo Singa Bertindik sebagai simbol utama klub.
Polemik ini muncul setelah ada pendaftaran logo singa oleh istri dari mendiang Lucky Acub Zaenal secara pribadi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hak dan kepemilikan logo tersebut. Arema FC, melalui manajemen mereka, merasa perlu mengambil tindakan hukum untuk memberikan kepastian terhadap identitas klub.
Pendekatan yang Terukur
General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, menjelaskan bahwa selama ini manajemen sengaja memilih sikap tenang dan tidak reaktif demi menjaga kondusivitas keluarga besar Aremania. Ia menyatakan bahwa diam bukan berarti tidak bergerak. Selama ini, Arema FC memilih pendekatan yang terukur, menahan diri, dan tidak terpancing agar dapat menjaga ketenangan di kalangan suporter.
“Kami tetap menghormati seluruh pihak yang memiliki hubungan historis dengan Arema,” ujarnya. Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak semua pihak memiliki niat yang sama untuk menjaga ketenangan dan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.
Jalur Hukum dan Perlindungan Merek
Arema FC menegaskan bahwa hak atas nama, merek, logo, dan identitas Arema secara hukum berada di bawah PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), selaku badan hukum yang menaungi klub profesional Arema FC. Manajemen menyebut sejumlah hak kekayaan intelektual terkait identitas Arema telah memperoleh perlindungan melalui DJKI, termasuk pada kelas jasa olahraga dan hiburan serta berbagai kategori produk komersial.
Direktur Legal PT AABBI, Adi Ismanto, menjelaskan bahwa perlindungan merek tidak hanya berkaitan dengan bentuk visual sebuah logo, tetapi juga mencakup unsur nama, identitas, hingga makna yang melekat pada merek tersebut.
Pentingnya Kepastian Hukum
Logo Singa Bertindik dinilai memiliki kedekatan emosional dengan Aremania dan selama bertahun-tahun menjadi simbol yang melekat dengan identitas Arema. Arema FC menilai, kepastian hukum terhadap logo tersebut penting untuk menghindari kebingungan di kalangan suporter, mitra, maupun masyarakat luas.
Selain itu, penggunaan logo atau identitas yang memiliki kemiripan dengan merek resmi klub berpotensi menimbulkan persepsi adanya afiliasi dengan Arema FC. Karena itu, Arema FC mengimbau seluruh pihak agar penggunaan identitas yang berkaitan dengan Arema dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui entitas resmi yang menaungi klub.
Perspektif dari Media Officer
Menanggapi hal tersebut, Media Officer Arema Indonesia (AI) atau Arek Malang Indonesia (Ami) Aldiano menilai persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum agar mendapatkan kepastian yang jelas bagi semua pihak. Menurut Aldiano, pihaknya menghormati langkah yang diambil keluarga almarhum Lucky Acub Zaenal, yang selama ini dikenal sebagai sosok pencipta logo Singa Arema.
Ia menegaskan, sebagai ahli waris, keluarga memiliki hak untuk memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai bagian dari warisan almarhum. “Sebagai ahli waris, tentu mereka berhak memperjuangkan haknya. Pak Lucky merupakan sosok yang menciptakan logo tersebut dan meskipun logo tersebut didaftarkan atas nama yayasan Arema.”


